Desakan Koalisi Sipil: Usut Tuntas Kematian Sutrimo
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari DEJURE, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, dan HRWG pada Senin (27/7/2026) menyampaikan sikap resmi menuntut pengusutan...
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari DEJURE, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, dan HRWG pada Senin (27/7/2026) menyampaikan sikap resmi menuntut pengusutan tuntas terhadap kematian Sutrimo, pria asal Banyumas yang ditemukan meninggal di halaman Mordent Aesthetic Clinic, Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7). Sutrimo diduga sebagai Kepala Rumah Tangga (Karungga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada hari yang sama dengan pernyataan koalisi, sementara penyebab pasti kematian masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi dan Dugaan Kematian Tidak Wajar
Penemuan jenazah Sutrimo di lokasi klinik kecantikan di kawasan elite Kebayoran Baru langsung memicu perhatian publik karena posisinya yang terkait dengan aparat penegak hukum. Hingga kini, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan bersama Bareskrim Polri masih mendalami apakah kematian tersebut tergolong wajar atau tidak. Garis polisi yang terpasang di sekitar lokasi serta kehadiran tim Labfor menandakan adanya potensi unsur pidana yang perlu digali. Koalisi menilai bahwa transparansi sejak awal sangat krusial untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
“Sejumlah pemberitaan menyebut kepolisian masih menyelidiki penyebab kematian Sutrimo, untuk mencari penyebab pasti kematian. Dalam situasi ini, negara wajib memastikan penyelidikan berjalan independen, berbasis bukti, bebas konflik kepentingan, dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif,” demikian pernyataan Koalisi yang dikutip pada Senin.
Koalisi juga menggarisbawahi bahwa pengungkapan peristiwa ini bukan semata soal teknis forensik, melainkan ujian bagi komitmen negara dalam melindungi hak hidup setiap warga negara, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.
Lima Poin Desakan Koalisi Masyarakat Sipil
Dalam keterangannya, Koalisi Masyarakat Sipil merinci lima tuntutan mendesak yang ditujukan kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas. Pertama, kepolisian diminta untuk mengungkap secara terang, cepat, profesional, dan akuntabel seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Sutrimo. Kedua, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Ombudsman Republik Indonesia sesuai mandatnya diminta melakukan pengawasan ketat, memberikan perlindungan kepada saksi dan keluarga, serta mencegah potensi malaadministrasi atau intervensi dalam penyelidikan.
Ketiga, Koalisi mendorong agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara imparsial dan transparan dengan melibatkan pengawasan publik. Keempat, negara melalui instansi terkait harus memberikan pendampingan psikososial dan hukum kepada keluarga Sutrimo sebagai korban. Kelima, Koalisi menyerukan agar kasus ini menjadi titik tolak bagi reformasi pengawasan internal di institusi penegak hukum sehingga tidak terjadi konflik kepentingan yang dapat mengaburkan penegakan hukum.
“Keadilan bagi Sutrimo dan keluarganya harus ditempuh melalui proses yang transparan, akuntabel, imparsial, dan menghormati martabat korban. Koalisi menilai ada sejumlah permasalahan dari ‘dugaan kematian tidak wajar’ Sutrimo, oleh karenanya negara harus mengambil sejumlah langkah serius,” tegas pernyataan tersebut.
Peran Strategis Lembaga Pengawas dan Transparansi Publik
Koalisi Masyarakat Sipil secara khusus menyoroti pentingnya keterlibatan lembaga pengawas independen seperti Kompolnas dan Ombudsman untuk mengawal integritas proses penyelidikan. Menurut Koalisi, pengawasan ini penting mengingat dugaan keterkaitan korban dengan eks pejabat tinggi Kejaksaan Agung, yang dikhawatirkan dapat memengaruhi objektivitas penanganan perkara. LPSK juga diharapkan segera turun tangan menjamin keamanan saksi dan keluarga yang mungkin rentan terhadap tekanan.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Labfor Bareskrim masih bekerja mengumpulkan barang bukti di TKP Mordent Clinic. Polisi belum memberikan keterangan resmi terkait hasil sementara penyelidikan. Sementara itu, Koalisi menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan masukan kepada pihak berwenang agar penegakan hukum berjalan sesuai asas peradilan yang jujur dan terbuka.
Comments (0)