DENPASAR — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar merealisasikan pembayaran klaim ganti rugi kepada warga yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor di area parkir resmi. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab badan usaha milik daerah dalam menjamin keamanan serta kenyamanan para pengguna jasa parkir di wilayah ibu kota Provinsi Bali.
Penyerahan ganti rugi terbaru diberikan kepada I Made Sutama di Kantor Perumda BPS, Denpasar. Sepeda motor miliknya, Honda Scoopy tahun 2014 dengan nomor polisi DK 5095 ET, dilaporkan hilang saat terparkir di Jalan Kemuning, Denpasar. Dana kompensasi sebesar Rp5 juta diserahkan langsung oleh manajemen kepada istri korban, Ni Wayan Sarni.
Kronologi Pembayaran Klaim Kendaraan
Pencairan kompensasi ini menambah daftar panjang pemenuhan hak konsumen parkir yang dikelola oleh Perumda BPS. Sebelumnya, pembayaran serupa juga telah diselesaikan untuk korban kehilangan lainnya.
- 12 Mei 2026: Perumda BPS menyerahkan klaim ganti rugi senilai Rp4,225 juta kepada Ni Nengah Mas Eriyani. Korban kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario tahun 2010 bernomor polisi DK 8942 IK di kawasan Jalan Ciung Wanara, Renon, Denpasar.
- 14 September 2026: Penyerahan klaim senilai Rp5 juta kepada perwakilan I Made Sutama atas insiden kehilangan di Jalan Kemuning yang dilaporkan pada pertengahan Maret lalu.
Empat Berkas Masih dalam Proses Verifikasi
Berdasarkan catatan operasional Perumda BPS, dari total enam laporan kehilangan kendaraan bermotor resmi yang masuk, dua perkara telah tuntas dibayarkan. Sementara itu, empat laporan lainnya masih berada dalam tahapan verifikasi administrasi dan kelengkapan dokumen pengajuan.
Adapun empat kasus kehilangan yang berkasnya sedang diproses meliputi:
- Ni Luh Kadek Agustini: Kehilangan Honda Scoopy tahun 2015 (DK 3567 IF) di Jalan Mayor Wisnu, Banjar Abasan, tepat di depan Museum Bali, Denpasar Timur pada 14 Maret 2026.
- Nyoman Murdika: Kehilangan Honda Scoopy tahun 2014 (DK 5095 ET) di Jalan Kemuning pada 17 Maret 2026.
- Ni Ketut Ribuani: Kehilangan Honda Supra tahun 2003 (DK 2701) di depan Kantor Pos Jalan Kamboja, Denpasar Timur pada 7 Mei 2026.
- I Gusti Made Punia: Kehilangan Honda Scoopy tahun 2016 (DK 5580 HO) di kawasan Jalan Kedongdong, Denpasar pada 8 September 2026.
Komitmen Regulasi dan Perlindungan Pengguna Parkir
Direktur Operasional Perumda Bhukti Praja Sewakadarma, Cokorda Gede Pramaitha, menegaskan bahwa seluruh proses pencairan kompensasi memiliki landasan hukum yang kuat dan transparan. Mekanisme ganti rugi dijalankan berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
"Besaran klaim dihitung secara objektif berdasarkan nilai atau harga pasar kendaraan pada saat insiden terjadi. Pemberian klaim merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan perlindungan nyata bagi masyarakat pengguna fasilitas parkir resmi di Denpasar," tegas Cokorda Gede Pramaitha.
Pihak manajemen mengimbau para pemilik kendaraan yang berkasnya masih tertahan agar segera melengkapi persyaratan administratif kepolisian dan bukti karcis atau legalitas perparkiran agar proses pencairan dana ganti rugi dapat segera direalisasikan.
Comments (0)