Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling pada Jumat (11/9/2026). Program pelayanan jemput bola ini dirancang khusus untuk mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa harus mengantre lama di kantor Samsat induk.
Fasilitas ini menjadi solusi efektif bagi warga Bali yang memiliki kesibukan tinggi pada hari kerja. Dengan menyebar armada bus Samsat Keliling ke sejumlah titik strategis di wilayah perkotaan hingga pelosok desa, tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan diharapkan terus meningkat.
Jadwal dan Lokasi Operational Samsat Keliling Bali
Layanan operasional armada bus jemput bola ini disebar ke beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Bali. Warga masyarakat diimbau untuk mendatangi lokasi terdekat dari tempat tinggal mereka guna mempercepat proses transaksi.
- Kota Denpasar: Berlokasi di Lapangan Renon Denpasar dan Pasar Badung, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.
- Kabupaten Badung: Berlokasi di Areal Parkir Central Parkir Kuta dan Kantor Camat Mengwi, mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WITA.
- Kabupaten Gianyar: Berlokasi di Pasar Umum Gianyar dan GOR Kebo Iwa, mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WITA.
- Kabupaten Tabanan: Berlokasi di Lapangan Gemilang Delod Peken, mulai pukul 08.00 hingga 11.30 WITA.
- Kabupaten Buleleng: Berlokasi di Taman Kota Singaraja, mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WITA.
Alur Pelayanan dan Kronologi Operasional di Lapangan
Proses pelayanan pada armada Samsat Keliling dirancang secara sistematis agar masyarakat dapat mengurus perpanjangan STNK tahunan dengan cepat dan efisien. Berikut adalah alur serta urutan kejadian pelayanan di lokasi:
- Pukul 07.30 - 08.00 WITA: Petugas teknis dan kepolisian melakukan persiapan armada, pengecekan jaringan komunikasi data, serta pembukaan tenda antrean.
- Pukul 08.00 WITA: Loket verifikasi berkas resmi dibuka. Wajib pajak mengambil nomor antrean awal dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas check-in.
- Pukul 08.15 - 11.30 WITA: Petugas melakukan validasi identitas pemohon dan data kendaraan pada database Bapenda. Setelah dokumen dinyatakan valid, pemohon dipanggil ke loket pembayaran untuk melunasi besaran pajak.
- Pukul 11.30 - 12.00 WITA: Petugas mencetak lembar STNK baru yang telah disahkan dan menyerahkannya langsung kepada wajib pajak bersama bukti pembayaran resmi. Pelayanan resmi ditutup tepat pada pukul 12.00 WITA.
"Kami terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Bali melalui Samsat Keliling. Layanan ini khusus memproses pengesahan STNK tahunan. Bagi masyarakat yang ingin melakukan pergantian plat nomor lima tahunan atau balik nama kendaraan, tetap wajib datang ke kantor Samsat induk," ujar pejabat Bapenda Bali dalam keterangan resminya.
Persyaratan Berkas yang Wajib Dibawa Pemohon
Sebelum mendatangi lokasi layanan keliling, para pemilik kendaraan bermotor diminta untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap. Kelengkapan dokumen akan sangat menentukan kecepatan proses pelayanan di lapangan.
Adapun berkas administrasi yang wajib disiapkan oleh wajib pajak meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan sesuai STNK beserta fotokopiannya.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli yang masih berlaku beserta fotokopiannya.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli atau fotokopi jika diperlukan sebagai verifikasi pendukung.
- Menyiapkan uang tunai atau alat pembayaran non-tunai sesuai besaran pajak yang tertera pada nota tagihan.
Petugas mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan ketertiban serta menjaga kebersihan di area lokasi pelayanan umum selama transaksi berlangsung.
Comments (0)