Sep 16, 2026
Hukum

Ustaz Das’ad Latif Usulkan Hukuman Potong Tangan Bagi Koruptor

Pendakwah kondang Ustaz Das’ad Latif kembali menjadi sorotan publik usai melontarkan gagasan ekstrem mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi di Indone

Ustaz Das’ad Latif Usulkan Hukuman Potong Tangan Bagi Koruptor

Pendakwah kondang Ustaz Das’ad Latif kembali menjadi sorotan publik usai melontarkan gagasan ekstrem mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Ia secara terbuka mengusulkan penerapan sanksi pemotongan satu tangan bagi para pelaku korupsi guna menghadirkan efek jera yang sesungguhnya.

Pernyataan tersebut mencuat di tengah kegelisahan masyarakat terhadap tingginya kasus penyelewengan uang negara yang dinilai belum diimbangi dengan vonis hukum yang memadai. Menurutnya, sanksi kurungan badan yang berlaku saat ini belum mampu meruntuhkan mentalitas koruptif di kalangan pejabat maupun pihak swasta.

Kritik Efektivitas Penjara dan Efek Jera Sanksi Fisik

Dalam video ceramah yang viral di media sosial, Das’ad Latif menilai bahwa hukuman penjara tidak lagi menjadi momok yang menakutkan bagi para koruptor. Pelaku korupsi dinilai kerap menunjukkan gestur tanpa beban meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi tahanan aparat penegak hukum.

"Potong satu tangannya, biar tahu rasa. Kalau dipotong tangannya, hilang semua nyalinya itu. Jangan cuma dipenjara, di penjara mereka masih bisa senyum-senyum," tegas Ustaz Das’ad Latif dalam video yang banyak beredar di jejaring media sosial.

Ia menekankan bahwa tanda fisik permanen akan memberikan sanksi sosial seumur hidup. Dengan demikian, rasa malu dan kehilangan kehormatan dinilai jauh lebih efektif meredam niat individu lain untuk menyalahgunakan wewenang dan anggaran publik.

Dinamika dan Kronologi Wacana Hukuman Koruptor di Indonesia

Pernyataan Das’ad Latif menambah daftar panjang desakan publik terkait pengetatan sanksi pidana khusus korupsi di Tanah Air. Berikut rentang dinamika pembahasan sanksi korupsi dalam beberapa tahun terakhir:

  1. Sorotan Fasilitas Khusus di Lapas (2018–2023): Berulangnya temuan fasilitas mewah bagi narapidana tindak pidana korupsi memicu kemarahan publik dan mengikis kepercayaan terhadap efek gentar penjara konvensional.
  2. Wacana Pemiskinan dan Hukuman Mati: Munculnya dorongan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset serta perdebatan mengenai penerapan pasal hukuman mati dalam kondisi tertentu pada UU Tipikor.
  3. Usulan Sanksi Radikal dan Sanksi Syariat (2024–sekarang): Menguatnya aspirasi masyarakat dan tokoh agama, termasuk seruan Ustaz Das’ad Latif, yang memandang perlunya sanksi fisik atau penandaan sosial yang ekstrem untuk menghentikan kejahatan kerah putih.

Tantangan Hukum Positif dan Hak Asasi Manusia

Kendati usulan pemotongan tangan mendapat simpati dari sebagian kalangan masyarakat yang geram terhadap korupsi, implementasi sanksi tersebut berbenturan dengan sistem peradilan pidana Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, bentuk pidana pokok yang diakui terbatas pada penjara, kurungan, dan denda.

Selain itu, konstitusi Indonesia dan konvensi internasional menentang hukuman yang bersifat penyiksaan fisik atau merendahkan martabat manusia (cruel, inhuman, or degrading punishment). Para pakar hukum umumnya lebih mendorong penguatan penegakan hukum melalui kombinasi pemiskinan koruptor, perampasan seluruh aset hasil kejahatan, dan pencabutan hak politik permanen sebagai alternatif sanksi yang sesuai dengan kerangka hukum modern.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User