Dari Politikus ke Hakim, Arsul Sani Resmi Bertugas di MK
JAKARTA — Politikus senior Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani resmi menyandang status sebagai Hakim Konstitusi setelah dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 18 Ja...
JAKARTA — Politikus senior Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani resmi menyandang status sebagai Hakim Konstitusi setelah dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 18 Januari 2024. Pelantikan ini menandai peralihan peran dari seorang wakil rakyat menjadi penjaga konstitusi, sekaligus mengakhiri pencarian DPR terhadap pengganti Hakim Konstitusi Aswanto yang masa jabatannya telah usai.
Arsul Sani diambil sumpahnya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi. Dalam sumpah jabatannya, ia berikrar untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menegakkan konstitusi dan hukum tanpa pandang bulu. Kehadirannya di Mahkamah Konstitusi diharapkan membawa perspektif baru dari pengalaman panjangnya di legislatif dan dunia hukum.
Rekam Jejak di Dunia Politik
Nama Arsul Sani tidak asing dalam percaturan politik nasional. Lahir di Pekalongan, Jawa Tengah, pada 8 Januari 1964, ia mengawali kiprah organisasi di gerakan pemuda Islam sebelum bergabung dengan PPP. Karier politiknya menanjak saat dipercaya menjadi Sekretaris Jenderal DPP PPP periode 2014–2019. Di bawah kepemimpinannya, partai berlambang Ka’bah itu menghadapi dinamika elektoral yang ketat, termasuk dalam Pemilu 2014 dan 2019.
Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul terpilih untuk dua periode berturut-turut, yakni 2014–2019 dan 2019–2024, mewakili Daerah Pemilihan Jawa Tengah III yang meliputi Kabupaten Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan. Di Senayan, ia duduk di Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Rekam jejaknya di komisi tersebut kerap mencuat saat ia memimpin pembahasan sejumlah undang-undang strategis, termasuk revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga pernah didapuk menjadi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Fraksi PPP, posisi yang memperkuat pengalamannya dalam urusan ketatanegaraan.
Latar Belakang Pendidikan dan Karier Hukum
Sebelum sepenuhnya terjun ke politik praktis, Arsul Sani menapaki jalur profesi hukum. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Diponegoro, Semarang, kemudian melanjutkan pendidikan magister hukum di universitas yang sama. Tidak berhenti di situ, ia menyelesaikan program doktor di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, dengan disertasi yang mengkaji relasi antara legislasi dan konstitusi. Latar akademik ini menunjukkan bahwa transisinya ke kursi hakim konstitusi bukanlah lompatan tanpa bekal.
Pengalaman praktisnya di dunia hukum juga panjang. Arsul mengawali karier sebagai advokat dan bergabung di firma hukum ternama. Ia juga pernah menjadi anggota Komisi Yudisial, lembaga yang bertugas mengawasi perilaku hakim, dari tahun 2006 hingga 2011. Di posisi itu, ia terlibat langsung dalam seleksi calon hakim agung dan pengawasan etik para hakim di seluruh Indonesia. Kombinasi pengalaman sebagai advokat, anggota Komisi Yudisial, dan legislator di bidang hukum menjadi modal argumen bahwa ia memenuhi syarat kapabilitas sebagai penjaga konstitusi.
Proses Pengangkatan oleh DPR
Penunjukan Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi diajukan oleh DPR melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Sesuai aturan, DPR memiliki hak mengusulkan tiga orang hakim konstitusi. Arsul diusung Fraksi PPP kemudian menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR pada akhir tahun 2023. Dalam uji kelayakan tersebut, ia mengutarakan visinya untuk menjaga independensi Mahkamah Konstitusi di tengah tarikan politik, serta menekankan pentingnya pendekatan penafsiran konstitusi yang hidup (living constitution) agar putusan MK responsif terhadap perkembangan masyarakat.
Rapat pleno DPR kemudian menyetujui pencalonannya pada 14 Desember 2023, mengalahkan sejumlah kandidat lain yang diajukan partai-partai politik. Proses pengambilan keputusan berlangsung aklamasi setelah seluruh fraksi menyepakati nama Arsul. Ketua DPR Puan Maharani saat itu menyatakan bahwa DPR menaruh harapan besar agar Arsul mampu menerjemahkan pengalaman legislasi menjadi putusan-putusan konstitusional yang berkeadilan.
Komitmen Sebagai Hakim Konstitusi
Usai pelantikan, Arsul Sani menegaskan akan melepaskan seluruh atribut politik dan fokus menjalankan fungsi kehakiman. “Saya memasuki ruang Mahkamah Konstitusi sebagai negarawan, bukan sebagai kader partai. Di sini, konstitusi adalah satu-satunya kompas,” ujarnya saat konferensi pers singkat di Gedung MK. Ia juga mengakui bahwa peralihan dari dunia politik ke dunia peradilan bukan tanpa tantangan, terutama menjaga persepsi publik tentang netralitas.
Dalam beberapa pernyataan awalnya, Arsul menyoroti pentingnya menjaga marwah Mahkamah Konstitusi setelah sejumlah putusan yang menimbulkan kontroversi publik. Ia berjanji akan mengedepankan pertimbangan akademik dan perbandingan hukum dalam setiap perkara yang ditanganinya. “Setiap putusan harus bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etis. Itu yang akan saya pegang,” tambahnya.
Masa jabatan Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi diperhitungkan selama lima tahun, terhitung sejak pelantikan, dan dapat diperpanjang satu kali melalui mekanisme yang sama. Kehadirannya di MK diharapkan dapat mengisi kekosongan perspektif legislasi yang selama ini kerap menjadi kritik, sekaligus memperkuat legitimasi putusan MK di mata para pembentuk undang-undang. Publik kini menanti bagaimana mantan politisi ini akan menorehkan tinta dalam sejarah konstitusional Indonesia.
Comments (0)