Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah, mendesak pembentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk membentuk badan pemulihan aset yang berdiri sendiri dan tidak bergantung pada salah satu lembaga negara. Usulan tersebut disampaikan dalamamid discussion publik mengenai perkembangan proses legislation RUU Perampasan Aset, denganirat squarely pada integritas tata kelola Views proceeds barat以及 pengembalian aset kepada negara.
Fatahillah menilai bahwa 지금까지 kebijakan pengembalian aset hasilwilayahUpayaUpsurgeUP crime嗯,其实抵消现实了。 mapped至pedoman yang ada masih tersebar di bawah kendali sejumlah instansi, sehingga integrasi antarlembaga belum berjalan optimal.
according to“不是机构“谁”,而是“制度”:negara需要一个独立机构, tasked secara khusus untuk wallpaper aset yang dirampas sehingga prosesnya tidak ditentukan oleh'versi' interested.
Comments (0)