Proyek KEK Galang Batang Persempit Ruang Tangkap Nelayan Pulau Kelong
Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN), telah memicu keresahan mendalam di kalangan nelayan tradisio...
Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN), telah memicu keresahan mendalam di kalangan nelayan tradisional Pulau Kelong. Mereka menghadapi kenyataan pahit berupa penyusutan drastis area tangkap ikan yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga. Proyek industri pengolahan mineral dan logistik maritim tersebut dinilai telah memangkas perairan produktif yang biasa diakses para nelayan setempat, menyisakan ketidakpastian masa depan bagi ratusan kepala keluarga di pulau kecil tersebut.
Berdasarkan dokumen rencana tata ruang yang ditetapkan pemerintah, KEK Galang Batang menguasai lahan dan perairan seluas kurang lebih 2.500 hektare. Area ini mencakup pembangunan pelabuhan khusus, kawasan industri aluminia, dan fasilitas logistik yang membutuhkan reklamasi pantai serta pengerukan dasar laut secara masif. Dampaknya langsung menghantam ruang hidup nelayan Pulau Kelong yang menggantungkan diri pada zona penangkapan tradisional sejak turun-temurun. Data dari Dinas Perikanan Kabupaten Bintan mengindikasikan luas wilayah tangkap nelayan setempat telah menyusut hingga 40 persen sejak konstruksi tahap pertama dimulai pada 2019. Para nelayan kini harus melaut lebih jauh, menguras biaya operasional, dan menghadapi persaingan tidak seimbang dengan kapal-kapal besar pengangkut bauksit.
Penetapan PSN dan Protes Nelayan
KEK Galang Batang ditetapkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional melalui peraturan pemerintah yang bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan. Kebijakan ini sejalan dengan upaya hilirisasi mineral yang digenjot pemerintah pusat. Namun, di tingkat lokal, implementasi proyek ini menyisakan derita sosial. Penurunan hasil tangkapan dirasakan seluruh nelayan di Pulau Kelong. Seorang nelayan yang tidak bersedia disebut identitasnya mengungkapkan, dulu dengan perahu bermesin kecil ia mampu membawa pulang 30 kilogram ikan per hari. Kini, setelah berjam-jam melaut, hasil tangkapan kerap tidak sampai lima kilogram.
"Betul-betul hancur kami ini. Anak-anak mau makan susah, mau melaut jalannya sudah terhalang kapal-kapal besar," ucapnya lirih.
Kondisi ini memaksa banyak nelayan beralih profesi menjadi kuli bangunan di kawasan industri atau pekerja serabutan dengan pendapatan yang tidak menentu. Kelompok nelayan Pulau Kelong yang beranggotakan 120 kepala keluarga telah menyampaikan petisi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, meminta evaluasi dampak sosial proyek tersebut. Mereka mendesak adanya peta zonasi perairan yang melindungi wilayah tangkap tradisional. Badan Pusat Statistik mencatat pendapatan nelayan di Kecamatan Galang, yang mencakup Pulau Kelong, merosot 35 persen dalam dua tahun terakhir, sejalan dengan intensifikasi operasi KEK.
Kerusakan Ekologis yang Mengancam
Selain penyempitan area tangkap, nelayan juga menghadapi masalah kerusakan lingkungan langsung. Pengerukan dasar laut untuk alur pelayaran kapal barge pengangkut bauksit menyebabkan kekeruhan masif yang merusak terumbu karang dan padang lamun—habitat utama berbagai spesies ikan ekonomis. Penelitian dari akademisi kelautan setempat mencatat perubahan arus laut di sekitar Pulau Kelong setelah pengerukan, yang menggeser atau menghilangkan lokasi rumpon alami yang biasa dipasang nelayan. Jenis ikan kerapu, kakap, dan baronang yang dulu melimpah kini sulit ditemukan di perairan dangkal sekitar pulau. Nelayan melaporkan ukuran ikan yang tertangkap semakin mengecil, pertanda rantai makanan terganggu.
Aktivis lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kepulauan Riau mendata setidaknya 15 titik rumpon tetap milik nelayan Pulau Kelong telah tergerus oleh lalu lintas kapal dan sedimentasi akibat konstruksi. "Ini bencana ekologis perlahan. Kalau tidak ada intervensi, nelayan tradisional akan punah di pulau ini," tegas perwakilan lembaga swadaya masyarakat yang mendampingi warga. Mereka mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera menyusun rencana aksi rehabilitasi lingkungan dan menghentikan sementara aktivitas pengerukan yang merusak.
Respon Pemerintah dan Janji Kompensasi
Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perikanan mengakui telah menerima banyak keluhan dari nelayan Pulau Kelong. Kepala Dinas Perikanan dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa pihaknya sedang mengoordinasikan program bantuan bagi warga terdampak. "Kami akan melakukan pendataan ulang nelayan yang kehilangan akses tangkap. Ada rencana pelatihan budidaya perikanan, pemberian sarana melaut alternatif, dan bantuan modal untuk usaha perikanan berkelanjutan di zona yang masih tersedia," jelasnya. Namun, realisasi program tersebut hingga kini belum dirasakan mayoritas nelayan. Sebagian besar dari mereka memilih bertahan melaut ke perairan lepas meski perahu tradisional tanpa peralatan navigasi memadai menghadapi risiko tinggi.
Di sisi lain, manajemen pengelola KEK Galang Batang dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional telah mematuhi aturan lingkungan yang berlaku dan telah menciptakan ribuan lapangan kerja bagi masyarakat lokal. Perusahaan mengklaim telah merekrut sebagian warga Pulau Kelong sebagai tenaga kerja, meski diakui belum semua nelayan dapat tertampung dalam skema pelatihan dan alih profesi. Anggota DPRD Kabupaten Bintan dari daerah pemilihan setempat mengaku telah menerima aspirasi warga dan berjanji memanggil instansi terkait. "Evaluasi dampak sosial PSN harus dilakukan secara komprehensif. Jangan sampai investasi besar mengabaikan hak hidup masyarakat kecil," ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian jadwal rapat dengar pendapat antara pemerintah, pengusaha, dan nelayan. Warga Pulau Kelong terus menanti kejelasan nasib dan berharap suara mereka tidak hanya menjadi gema yang hilang di tengah deru mesin industri.
Comments (0)