Seorang perempuan berinisial M diduga melakukan pembacokan terhadap pria yang merupakan suami sirinya menggunakan sebilah parang di Desa Mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Jumat (9/10) malam. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh perselisihan antara keduanya mengenai penggunaan telepon genggam dan foto profil media sosial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, perselisihan bermula ketika korban dan terduga pelaku pulang usai mengunjungi rumah kakak M. Dalam perjalanan tersebut, keduanya membicarakan penggunaan telepon genggam dan foto profil media sosial hingga memicu pertengkaran.
Setibanya di rumah, keduanya sempat beraktivitas sebagaimana biasa. Namun, perselisihan kembali terjadi ketika mereka berada di ruang tengah dan kamar utama rumah tersebut. Situasi kemudian memburuk hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Kronologi Pembacokan
Menurut keterangan kepolisian, M diduga mengambil sebilah parang dari dapur, kemudian mendatangi korban yang berada di balik tirai ruang tengah. Perempuan tersebut diduga mengayunkan parang sebanyak dua kali hingga melukai korban.
Usai kejadian, M keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada tetangga sekitar. Korban lantas mendapatkan pertolongan pertama sebelum dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek di pangkal leher sebelah kiri yang memerlukan penanganan sekitar 50 jahitan. Korban juga mengalami luka pada punggung tangan kiri dan dibawa ke Rumah Sakit MMC Bangko guna memperoleh penanganan medis lebih lanjut.
Barang Bukti Diamankan
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut, pakaian yang diduga dipakai untuk membersihkan darah di lantai rumah, telepon genggam milik korban, serta surat keterangan berobat.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto menyatakan, pihaknya menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Setiap perkara akan ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," katanya, Rabu (14/10).
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme serta penghormatan terhadap hak dari pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Penyidikan Berlanjut
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif dan rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga dan tetangga yang mengetahui kejadian tersebut, guna melengkapi berkas penyidikan.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dipicu persoalan sepele seperti foto profil media sosial menjadi perhatian aparat. Kepolisian mengimbau masyarakat agar menyelesaikan perbedaan pendapat dalam keluarga secara musyawarah dan tidak menempuh jalan kekerasan yang dapat berimplikasi hukum pidana.
Perkara ini ditangani berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah terhadap terduga pelaku selama proses hukum berlangsung. Polres Merangin memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Comments (0)