Oct 15, 2026
Politik

Hakim PN Pati Laporkan Aktivis AMPB ke Polda Jawa Tengah

Semarang — Seorang hakim Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, secara resmi melaporkan aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Lapo...

Hakim PN Pati Laporkan Aktivis AMPB ke Polda Jawa Tengah

Semarang — Seorang hakim Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, secara resmi melaporkan aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 12 Oktober, menyusul insiden penyiraman air yang terjadi di lobi pengadilan beberapa hari sebelumnya. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Yulianto, membenarkan penerimaan laporan tersebut.

"Iya (benar dilaporkan hakim PN Pati) pada tanggal 12 Oktober," ujar Yulianto melalui pesan singkat, Rabu, 14 Oktober.

Menurut Yulianto, pelaporan itu menggunakan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik, Pasal 434 KUHP tentang fitnah, dan Pasal 448 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. "Ada tiga pasal yakni Pasal 433, 434, 448 KUHP," kata Yulianto menegaskan.

Kronologi Insiden di Lobi PN Pati

Insiden yang melatarbelakangi laporan tersebut terjadi pada Jumat, 9 Oktober. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rombongan AMPB awalnya mendatangi PN Pati dengan maksud bertemu Ketua Pengadilan Negeri Pati, Darminto Hutasoit. Namun, kedatangan mereka hanya disambut oleh Retno Lastiani bersama sejumlah pegawai pengadilan.

Mediasi kemudian digelar untuk menjembatani keinginan AMPB tersebut. Namun, pembicaraan melebar hingga situasi memanas. Dalam kesempatan itu, Botok menuding Retno, yang juga bertugas sebagai hakim di PN Pati, terlibat dugaan pemerasan terhadap seorang warga pada 2025.

"Hei! Tahun 2025 Anda memeras Rp 1 miliar. Jawab, hei!" bentak Botok dalam sebuah video yang beredar.

Ketika mediasi tidak menemukan titik temu, Retno bersama sejumlah pegawai lainnya berdiri dan hendak meninggalkan lokasi. Situasi tersebut diduga memicu emosi Botok hingga ia menyiramkan air dari gelas mineral ke arah Retno.

Melihat kejadian itu, sejumlah petugas PN Pati segera mengamankan Retno. Ia kemudian dituntun menjauh dari massa AMPB dan masuk ke dalam gedung pengadilan. "Dibayar negara iso ngono. Bangsat kabeh," celetuk aktivis AMPB lainnya, Teguh Istiyanto, dalam rekaman yang sama.

Kepolisian Lanjutkan Penyelidikan

Kombes Yulianto menyatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut secara resmi dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik disebut tengah mempelajari bukti-bukti yang diserahkan pelapor, termasuk rekaman video yang beredar luas di ruang publik.

"Laporan sudah kami terima. Proses penyelidikan sedang berjalan sesuai ketentuan," ujar Yulianto.

Ia menambahkan, penyidik akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, baik pelapor maupun saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian. Pemanggilan terhadap terlapor, kata Yulianto, akan dilakukan setelah proses pemeriksaan awal selesai.

Dalam konteks hukum acara pidana, laporan dengan tiga pasal tersebut menempatkan kasus ini pada ranah pidana umum. Pasal 433 KUHP mengatur perbuatan mencemarkan kehormatan seseorang, sementara Pasal 434 mengatur soal menuduhkan suatu perbuatan kepada orang lain yang diketahui tidak benar. Adapun Pasal 448 KUHP memuat ketentuan mengenai pemaksaan.

Sorotan Publik dan Respons Kelembagaan

Insiden penyiraman air di lingkungan pengadilan ini menarik perhatian publik luas. Sejumlah rekaman video yang merekam jalannya mediasi menyebar cepat di media sosial dan memicu beragam tanggapan. Kasus ini turut menjadi sorotan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial karena menyangkut keselamatan serta martabat aparatur pengadilan.

PN Pati sebelumnya menyampaikan bahwa kejadian tersebut telah disesalkan dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Sikap tersebut menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, terhadap pejabat peradilan tidak dapat dibenarkan dalam kerangka negara hukum.

Di sisi lain, massa AMPB selama ini dikenal kerap menyuarakan aspirasi terkait dugaan penyimpangan di lingkungan peradilan. Namun, penyampaian pendapat di ruang publik diatur oleh undang-undang, termasuk batas antara kritik yang sah dan perbuatan yang masuk kategori pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Botok maupun kuasa hukumnya mengenai laporan yang dilayangkan Retno Lastiani. Kepolisian memastikan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User