Sep 17, 2026
Nasional

Cegah Greenwashing, OJK Wajibkan Laporan Keberlanjutan Mulai 2027

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan kerangka regulasi baru terkait kewajiban penyampaian laporan keberlanjutan (sustainability report

Cegah Greenwashing, OJK Wajibkan Laporan Keberlanjutan Mulai 2027

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan kerangka regulasi baru terkait kewajiban penyampaian laporan keberlanjutan (sustainability report) bagi pelaku industri jasa keuangan dan emiten di pasar modal. Regulasi komprehensif ini dirancang untuk memperkuat transparansi aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) sekaligus mencegah maraknya praktik manipulasi citra hijau atau greenwashing, dengan target implementasi efektif mulai tahun 2027.

Langkah strategis ini menjadi respons atas meningkatnya minat investor global maupun domestik terhadap instrumen investasi berkelanjutan. OJK menilai pengungkapan data keberlanjutan yang terukur, akuntabel, dan terstandarisasi sangat krusial agar arus modal hijau benar-benar mengalir ke proyek-proyek yang berdampak nyata terhadap dekarbonisasi serta perlindungan lingkungan.

Kronologi dan Peta Jalan Penerapan Regulasi OJK

Penyusunan aturan baru ini melewati sejumlah fase persiapan teknis agar industri memiliki waktu adaptasi yang memadai sebelum kewajiban hukum diterapkan secara penuh:

  1. Tahap Formulasi dan Adopsi Standar Global (2024–2025): OJK menyelaraskan aturan keterbukaan ESG dengan standar internasional, khususnya International Sustainability Standards Board (ISSB) IFRS S1 dan IFRS S2.
  2. Tahap Sosialisasi dan Uji Coba Kesiapan Industri (2026): Regulator menyelenggarakan program pendampingan, peningkatan kapasitas (capacity building), serta uji coba pelaporan sukarela bagi entitas pasar modal dan perbankan.
  3. Tahap Implementasi Mandatori Penuh (2027): Penerapan kewajiban resmi penyusunan laporan keberlanjutan terintegrasi yang wajib diaudit bagi seluruh emiten tercatat dan lembaga jasa keuangan.

Menutup Celah Praktik Greenwashing di Pasar Modal

Praktik greenwashing—yakni klaim ramah lingkungan yang dilebih-lebihkan tanpa bukti ilmiah atau data kinerja yang valid—dinilai dapat merusak kredibilitas pasar keuangan nasional. Melalui regulasi anyar ini, OJK mewajibkan emiten menyajikan data metrik emisi karbon, target transisi energi, hingga dampak operasional bisnis secara transparan dan terverifikasi pihak ketiga.

"Standarisasi pelaporan keberlanjutan bukan sekadar beban kepatuhan administratif, melainkan instrumen fundamental untuk menjamin integritas pasar. Kita ingin memastikan bahwa setiap dana yang dialokasikan untuk instrumen hijau benar-benar memberikan dampak positif terhadap penurunan emisi dan keberlanjutan sosial," tegas pejabat OJK dalam keterangannya.

Dampak Positif bagi Ekosistem Investasi Hijau Indonesia

Penerapan aturan pelaporan keberlanjutan per 2027 diproyeksikan membawa transformasi signifikan bagi ekosistem investasi nasional, antara lain:

  • Meningkatkan Kepercayaan Investor Asing: Integrasi standar global memudahkan pengelola dana internasional menilai profil risiko iklim perusahaan publik di Indonesia.
  • Akselerasi Pembiayaan Berkelanjutan: Perbankan dan institusi keuangan memiliki dasar penilaian yang lebih akurat dalam menyalurkan kredit hijau (green financing).
  • Mendukung Target Net Zero Emission (NZE) 2060: Membantu pemerintah memetakan kontribusi sektor swasta dalam pencapaian target iklim nasional secara terukur.

Dengan waktu persiapan menuju 2027, OJK mengimbau jajaran direksi dan manajemen korporasi untuk segera membenahi sistem tata kelola data ESG internal, sehingga proses transisi menuju keterbukaan informasi berkelanjutan dapat berjalan mulus tanpa mengganggu stabilitas operasional bisnis.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User