Sep 17, 2026
Nasional

DPR Usulkan Batas Defisit Anggaran Tiga Persen Dikaji Ulang

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mulai menggulirkan wacana peninjauan kembali batas maksimal defisit anggaran pendapatan dan b

DPR Usulkan Batas Defisit Anggaran Tiga Persen Dikaji Ulang

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mulai menggulirkan wacana peninjauan kembali batas maksimal defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Aturan yang selama ini terkunci rapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tersebut dinilai perlu dilonggarkan guna memberikan ruang fiskal yang lebih adaptif bagi program pembangunan nasional.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa fleksibilitas fiskal sangat dibutuhkan ketika pemerintah berupaya mempercepat laju pertumbuhan ekonomi dan mendanai berbagai program prioritas berskala besar.

"Batas defisit APBN sebesar 3 persen perlu ditinjau kembali ketika pemerintah membutuhkan ruang fiskal yang lebih besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujar Misbakhun di Jakarta.

Kronologi dan Urgensi Peninjauan Batas Defisit

Wacana perubahan batas defisit fiskal ini bergulir seiring dengan evaluasi kapasitas anggaran negara dalam menghadapi dinamika ekonomi global dan target pertumbuhan nasional yang tinggi:

  1. Kebutuhan Akselerasi Pertumbuhan: Target pertumbuhan ekonomi nasional memerlukan stimulus investasi publik dan belanja modal yang signifikan, terutama pada sektor infrastruktur, hilirisasi, dan ketahanan pangan.
  2. Evaluasi Krisis Masa Lalu: Ketentuan ambang batas 3 persen dirumuskan pasca-krisis moneter 1998 untuk memulihkan kredibilitas fiskal, namun tantangan makroekonomi saat ini dinilai membutuhkan instrumen yang lebih dinamis.
  3. Preseden Relaksasi Pandemi: Selama penanganan pandemi COVID-19 lewat UU Nomor 2 Tahun 2020, pelonggaran defisit di atas 3 persen terbukti efektif menyelamatkan ekonomi sebelum akhirnya berhasil diturunkan kembali ke bawah 3 persen secara tertib.

Menakar Fleksibilitas Fiskal dan Ruang Belanja Negara

Komisi XI DPR RI memandang bahwa penguncian angka 3 persen secara kaku di undang-undang dapat membatasi daya gerak pemerintah dalam memanfaatkan peluang pertumbuhan. Dengan ruang fiskal yang lebih longgar, pemerintah diharapkan mampu membiayai program strategis tanpa harus langsung menekan belanja kesejahteraan masyarakat.

Kendati demikian, Misbakhun menegaskan bahwa pelebaran defisit bukan berarti meninggalkan disiplin anggaran. Langkah ini harus dibarengi dengan komitmen tata kelola utang yang akuntabel, alokasi anggaran yang produktif, serta rasio utang terhadap PDB yang tetap berada di level aman di bawah 60 persen.

  • Fokus Belanja Produktif: Tambahan pembiayaan harus dialokasikan langsung ke sektor pencipta lapangan kerja dan pendorong daya beli.
  • Peningkatan Kualitas Belanja: Menekan kebocoran anggaran belanja rutin agar beban pembiayaan memberikan imbal hasil ekonomi nyata.
  • Pengawasan Ketat Parlemen: Komisi XI akan memastikan setiap penambahan utang dihitung berdasarkan tingkat pengembalian investasi (ROI) proyek nasional.

Tantangan Stabilitas dan Kredibilitas Pasar

Di sisi lain, wacana ini memicu perhatian dari para pengamat ekonomi dan pelaku pasar keuangan. Batas defisit 3 persen selama ini dipandang oleh investor global dan lembaga pemeringkat kredit internasional (*rating agency*) sebagai jangkar kredibilitas manajemen fiskal Indonesia.

DPR bersama pemerintah direncanakan akan mengkaji lebih mendalam dampak revisi undang-undang ini terhadap stabilitas nilai tukar rupiah, imbal hasil surat berharga negara (SBN), serta persepsi risiko investasi sebelum merumuskan draf formal perubahan regulasi keuangan negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User