Sep 17, 2026
Nasional

JAKARTA — Menaker Yassierli Tegaskan RUU Ketenagakerjaan Terbuka Terhadap Aspirasi Publik

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap berbagai aspirasi dan masukan dari seluruh e

JAKARTA — Menaker Yassierli Tegaskan RUU Ketenagakerjaan Terbuka Terhadap Aspirasi Publik

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap berbagai aspirasi dan masukan dari seluruh elemen masyarakat, khususnya serikat pekerja serta dunia usaha, dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar adaptif, adil, dan mencerminkan kebutuhan iklim kerja nasional saat ini.

Langkah Strategis Pascaputusan Mahkamah Konstitusi

Komitmen keterbukaan tersebut disampaikan seiring dengan upaya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil undang-undang ketenagakerjaan. Penyusunan RUU Ketenagakerjaan terpisah ini menjadi mandat penting untuk menata kembali regulasi perburuhan di Indonesia secara komprehensif.

"Kami di pemerintah bersama DPR RI sepakat bahwa pembentukan RUU Ketenagakerjaan ini harus berjalan transparan dan inklusif. Pintu dialog selalu terbuka lebar bagi para buruh, pengusaha, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan yang konstruktif," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangannya di Jakarta.

Kronologi Pembahasan dan Penyerapan Aspirasi Publik

Proses penyusunan draf aturan baru ini melewati serangkaian tahapan terstruktur guna memastikan semua poin keberatan serta usulan masyarakat dapat terakomodasi secara terukur. Berikut adalah urutan langkah strategis yang tengah digulirkan pemerintah:

  1. Pengkajian Mendalam Putusan MK: Kemenaker bersama tim ahli hukum ketenagakerjaan melakukan analisis menyeluruh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang membatalkan sejumlah pasal klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
  2. Pembentukan Forum Tripartit Plus: Pemerintah mengintensifkan dialog bersama unsur tripartit—yang terdiri dari perwakilan serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta pakar independen—sebagai fondasi awal perancangan naskah akademik.
  3. Pelaksanaan Uji Publik di Berbagai Daerah: Kemenaker menjadwalkan serangkaian serapan aspirasi regional melalui focus group discussion (FGD) guna mendengarkan kendala nyata para pekerja dan pelaku usaha di tingkat daerah.
  4. Penyelarasan Draf Bersama DPR RI: Hasil penyerapan aspirasi diselaraskan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dimasukkan ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Fokus Utama Regulasi Ketenagakerjaan Baru

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa terdapat beberapa isu substansial yang menjadi perhatian utama masyarakat dan saat ini tengah digodok secara cermat oleh tim perumus. Kehadiran payung hukum baru diharapkan mampu menyempurnakan berbagai celah aturan terdahulu.

  • Formulasi Upah Minimum: Penyempurnaan rumus penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang memadukan indeks inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
  • Pengaturan Pekerja Alih Daya (Outsourcing): Penjelasan secara mendetail mengenai batasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan guna melindungi kepastian karir pekerja.
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Penyesuaian skema durasi kerja kontrak dan perlindungan hak-hak dasar bagi pekerja non-permanen.
  • Mekanisme PHK dan Hak Pesangon: Penataan kembali tata cara Pemutusan Hubungan Kerja yang humanis serta jaminan kepastian pembayaran hak pesangon sesuai ketentuan hukum.

Komitmen Menciptakan Iklim Kerja Harmonis

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penyusunan RUU Ketenagakerjaan bukan semata-mata formalitas hukum, melainkan upaya menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Sinergi antara perlindungan hak buruh dan kepastian hukum bagi pengusaha menjadi kunci utama dorongan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Tujuan akhir kita adalah menghadirkan hukum ketenagakerjaan yang mampu melindungi hak-hak pekerja secara bermartabat, sekaligus memberi ruang fleksibilitas yang sehat bagi dunia usaha untuk terus berkembang," pungkas Yassierli.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User