JAKARTA — Kamera pengawas (CCTV) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terpasang di Jalan Penjompongan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dirusak oleh massa aksi unjuk rasa pada Jumat (28/8/2026). Perusakan tersebut terekam dalam video berdurasi singkat yang diunggah akun Instagram @warga.jakbar dan beredar luas di media sosial, memperlihatkan sejumlah orang memukul badan kamera hingga merobohkan tiang pemasangannya.
Peristiwa itu berlangsung di sela-sela demonstrasi yang memadati kawasan Penjompongan, yang berdekatan dengan kompleks gedung DPR/MPR RI, sejak pagi hingga siang hari. Berdasarkan video yang beredar, sejumlah peserta aksi sempat berhenti di titik pemasangan kamera, kemudian secara bergantian melakukan perusakan sebelum kembali bergabung dengan arus massa yang bergerak menuju kawasan parlemen.
Kronologi Perusakan Kamera Pengawas
Dalam rekaman berdurasi kurang dari satu menit itu, terlihat kamera pengawas terpasang pada tiang di tepi jalan dengan ketinggian sekitar empat meter. Sejumlah orang terlihat melemparkan benda keras ke arah badan kamera, kemudian memukul tiang penyangga secara berulang hingga kamera terlepas dari dudukannya dan jatuh ke aspal.
Tindakan tersebut berlangsung kurang lebih dua menit dan sempat menjadi perhatian peserta aksi lain yang melintas di sekitar lokasi. Beberapa orang terlihat berupaya menahan laju massa yang hendak melanjutkan perusakan terhadap unit kamera lain di dekatnya, namun upaya itu hanya berlangsung singkat sebelum seluruh peserta aksi kembali bergerak meninggalkan lokasi.
Pemprov DKI Jakarta Konfirmasi Perusakan Aset Daerah
Pejabat Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta mengonfirmasi perusakan tersebut dan menyatakan penyesalan atas kerusakan fasilitas publik milik daerah. "Kami menyesalkan tindakan perusakan terhadap kamera pengawas milik Pemprov DKI Jakarta. Fasilitas ini dirawat secara berkala karena berfungsi untuk memantau keamanan dan ketertiban umum di ibu kota," demikian pernyataan pejabat Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Berdasarkan penelusuran awal, sedikitnya satu unit kamera pengawas mengalami kerusakan parah pada badan kamera dan tiang penyangga. Dinas Kominfotik DKI Jakarta menyatakan masih melakukan pendataan menyeluruh di titik-titik lain yang dilalui massa untuk memastikan jumlah unit yang rusak serta menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
Perusakan Akan Diproses Sesuai Hukum
Atas peristiwa tersebut, Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menindaklanjuti secara hukum. Laporan resmi akan disampaikan kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya agar pelaku perusakan dapat diidentifikasi dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan merusak barang milik negara dapat dijerat Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Kepolisian menyatakan akan menelusuri rekaman kamera pengawas lain di sekitar lokasi serta memeriksa keterangan saksi untuk mengidentifikasi para pelaku perusakan.
Fungsi CCTV dalam Pemantauan Ibu Kota
Kamera pengawas milik Pemprov DKI Jakarta merupakan bagian dari jaringan pemantauan yang terintegrasi dengan pusat kendali Jakarta Smart City. Ribuan unit CCTV dipasang di titik-titik strategis ibu kota, termasuk di jalur utama lalu lintas dan kawasan rawan kemacetan, untuk memantau arus kendaraan, keramaian, serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Gangguan pada salah satu unit kamera di Penjompongan berpotensi menimbulkan celah dalam pengawasan kawasan tersebut, terutama saat berlangsungnya aksi unjuk rasa berskala besar. Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan segera melakukan perbaikan atau penggantian unit yang rusak agar fungsi pemantauan dapat kembali berjalan normal dalam waktu dekat.
Imbauan kepada Masyarakat
Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh pihak untuk menjaga fasilitas publik dan tidak melakukan tindakan yang merusak aset milik daerah. Fasilitas tersebut digunakan untuk kepentingan bersama, termasuk untuk menjaga keamanan dan keselamatan warga dalam kehidupan sehari-hari.
Masyarakat yang memiliki informasi mengenai peristiwa perusakan diminta menyampaikan keterangannya kepada aparat kepolisian terdekat. Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa penyelesaian peristiwa ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Comments (0)