Buruh Kepung Patung Kuda Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

Ribuan massa buruh dari berbagai konfederasi serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020), bertepatan dengan peringatan satu tahun masa pemerinta...

Jul 13, 2026 - 10:37
0 0
Buruh Kepung Patung Kuda Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

Ribuan massa buruh dari berbagai konfederasi serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020), bertepatan dengan peringatan satu tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Mereka menuntut penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada 5 Oktober 2020.

Massa Padati Kawasan Strategis Ibu Kota

Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut melibatkan elemen buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), serta puluhan federasi serikat pekerja sektoral. Mereka memadati Jalan Medan Merdeka Barat dan menggelar spanduk bertuliskan "Cabut Omnibus Law" dan "Tolak UU Cipta Kerja". Massa mengenakan atribut seragam serikat masing-masing, dominan berwarna merah dan biru, sambil membawa bendera organisasi.

Koordinator aksi, Said Iqbal, dalam orasinya menyatakan bahwa pengesahan undang-undang tersebut mengabaikan proses dialog sosial yang konstruktif. "Kami tidak dilibatkan secara substantif dalam setiap pembahasan. Ratusan pasal yang berdampak langsung pada nasib pekerja disahkan dalam waktu yang sangat singkat tanpa ruang partisipasi memadai," tegasnya di atas mobil komando.

Tuntutan Tunggal: Perppu Pencabutan

Fokus utama demonstrasi adalah desakan kepada Presiden Joko Widodo agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang secara resmi mencabut UU Cipta Kerja. Para buruh menilai beleid sapu jagat tersebut melemahkan perlindungan terhadap hak-hak fundamental pekerja, termasuk pengupahan, pesangon, jaminan sosial, serta ketentuan mengenai kontrak kerja dan alih daya.

"Kami menuntut Bapak Presiden mendengarkan suara rakyat pekerja. Pencabutan melalui Perppu adalah jalur konstitusional yang tersedia. Jangan biarkan undang-undang ini terus berlaku dan merugikan jutaan buruh di Indonesia," ujar Elly Rosita Silaban, Presiden KSBSI, kepada awak media di sela-sela aksi.

Massa juga menyoroti proses legislasi yang dinilai cacat prosedural dan minim transparansi. Mereka merujuk pada tidak disertakannya naskah akademik final dalam pembahasan serta perubahan substansi yang terjadi di menit-menit akhir sebelum pengesahan paripurna.

Pengamanan Ketat Aparat Kepolisian

Ratusan personel kepolisian dari Polda Metro Jaya dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi. Polisi berjaga di sejumlah titik strategis, termasuk di depan Istana Merdeka dan sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat yang menjadi pusat konsentrasi massa. Barikade beton dan kawat berduri dipasang membatasi akses menuju kompleks istana kepresidenan.

Kapolres Jakarta Pusat saat itu, Kombes Pol Heru Novianto, menyatakan bahwa pengamanan dilakukan sesuai prosedur operasi standar untuk memastikan aksi berlangsung tertib. "Kami menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum. Tugas kami memastikan keamanan dan ketertiban, serta mencegah potensi gangguan," jelasnya. Hingga sore hari, situasi di sekitar lokasi demonstrasi dilaporkan kondusif tanpa insiden signifikan.

Arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat dialihkan, sementara kendaraan dari arah Jalan MH Thamrin dan Jalan Budi Kemuliaan diarahkan melalui rute alternatif. Pengalihan tersebut menyebabkan kepadatan di beberapa ruas jalan protokol.

Konteks Politik Pengesahan UU Cipta Kerja

Undang-Undang Cipta Kerja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 setelah melalui pembahasan panjang yang melibatkan Panitia Kerja lintas komisi. Pengesahan dilakukan di tengah gelombang penolakan dari serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, dan kalangan akademisi. Pemerintah berargumen bahwa beleid tersebut diperlukan untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong investasi melalui penyederhanaan regulasi dan perizinan.

Namun, para pengkritik menyoroti bahwa omnibus law tersebut menggabungkan revisi terhadap 79 undang-undang dalam satu naskah, sehingga mempersulit pengawasan publik dan menghilangkan hak partisipasi sektoral. Aksi di Patung Kuda ini menjadi bagian dari rangkaian demonstrasi nasional yang digelar serentak di beberapa kota besar seperti Surabaya, Bandung, Medan, dan Makassar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Istana Kepresidenan maupun Kementerian Ketenagakerjaan yang merespons tuntutan para buruh secara langsung. Akan tetapi, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju sebelumnya telah menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjalankan undang-undang yang telah disahkan sembari mempersiapkan peraturan pelaksana yang akan mengatur detail teknis implementasi UU Cipta Kerja.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User