Bupati Gowa Polisikan Kadishub dan Wartawan ke Bareskrim Atas Dugaan Kesaksian Palsu

Jakarta, Apaberita.com -- Situasi politik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru yang menegangkan. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, secara resmi mengambil langkah hukum tegas d

Jul 07, 2026 - 23:02
0 0
Bupati Gowa Polisikan Kadishub dan Wartawan ke Bareskrim Atas Dugaan Kesaksian Palsu

Jakarta, Apaberita.com -- Situasi politik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru yang menegangkan. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, secara resmi mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan dua orang saksi yang dihadirkan dalam sidang Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri. Kedua individu tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

Langkah ini diambil Husniah setelah merasa testimoni yang disampaikan oleh kedua saksi dalam forum hak angket tersebut tidak sesuai dengan fakta dan telah menyerang reputasi serta kehormatannya sebagai kepala daerah. Adapun dua pihak yang resmi dilaporkan adalah Agus Harahap yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, serta Zaenal Abidin, seorang jurnalis yang dihadirkan sebagai saksi oleh Pansus. Laporan tersebut diajukan langsung oleh Bupati Husniah bersama tim kuasa hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Bareskrim Mabes Polri pada Jumat sore, 3 Juli 2026.

Kronologi dan Dasar Laporan

Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, bibit persoalan ini bermula dari penyelenggaraan sidang Pansus Hak Angket DPRD yang tengah mengusut berbagai kebijakan pemerintahan Husniah. Dalam salah satu agenda persidangan yang berlangsung tertutup, Agus Harahap dan Zaenal Abidin memberikan sejumlah pernyataan yang dinilai Bupati tidak berdasar. Husniah menegaskan bahwa pernyataan kedua saksi tersebut tidak hanya bersifat fitnah, tetapi juga mengandung unsur kesaksian palsu yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Upaya hukum ini murni kami lakukan untuk memulihkan nama baik dan memberikan efek jera. Saya sudah berkomitmen untuk melawan segala bentuk fitnah yang menggunakan forum konstitusional seperti hak angket untuk menjatuhkan pribadi. Pelaporan ini adalah hak konstitusional saya sebagai warga negara," tegas Husniah saat dikonfirmasi, Minggu (5/7/2026).

Kami melihat ada indikasi kesaksian yang direkayasa. Keterangan yang disampaikan oleh saksi berinisial ZA dan AH di forum Pansus sangat tendensius dan tidak didukung bukti material. Ini jelas mencemarkan nama baik Ibu Bupati.

Pernyataan tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum pemohon saat mendampingi Husniah menyerahkan berkas laporan ke Bareskrim. Berdasarkan dokumen laporan yang diterima, kedua terlapor disangkakan dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 242 KUHP terkait sumpah palsu dan keterangan palsu. Tim kuasa hukum optimis laporan ini akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim mengingat bukti-bukti rekaman sidang dan risalah Pansus turut disertakan sebagai barang bukti permulaan.

Menjerat Kesaksian di Forum Angket

Langkah Bupati Gowa ini tergolong berani karena menyasar proses hukum politik di tingkat legislatif. Pelibatan Bareskrim Polri sebagai wadah pelaporan menunjukkan upaya serius kepala daerah ini untuk mencari keadilan dan menghindari potensi intervensi ataupun dinamika politik lokal yang mungkin memengaruhi objektivitas penanganan perkara di tingkat daerah. Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut posisi seorang pejabat publik dan pengelolaan kebebasan berpendapat di ranah pengawasan legislatif.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Gowa belum memberikan pernyataan resmi terkait pelaporan dua saksi yang pernah dihadirkan dalam forum mereka. Upaya konfirmasi yang dilakukan media kami kepada pimpinan Pansus Hak Angket belum membuahkan hasil. Di sisi lain, pengamat politik menilai langkah hukum ini akan menjadi ujian bagi integritas proses hak angket, apakah digunakan murni sebagai alat kontrol atau justru sarat muatan politis yang berpotensi memicu kriminalisasi.

Kuasa hukum korban menambahkan, segala bentuk keterangan di depan forum angket tetap terikat oleh hukum negara dan tidak bisa sembarangan menuduh tanpa dasar. "Hak angket adalah hak konstitusional DPRD untuk menyelidiki kebijakan, bukan untuk menyerang kehormatan seseorang dengan narasi palsu," pungkasnya. Kini publik menunggu langkah sigap Bareskrim Polri untuk menelaah dan menindaklanjuti laporan tersebut guna menjaga marwah demokrasi dan supremasi hukum di Sulawesi Selatan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Editor Ekonomi. Editor isu pasar, bisnis, dan moneter.

Comments (0)

User