Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sebagai RUU usulan inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/8), sehingga pembahasan revisi beleid sektor migas kembali bergulir setelah terkatung-katung lebih dari satu dekade. Salah satu muatan utama dalam draf RUU tersebut adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, yang diproyeksikan mengambil alih peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Draf RUU Migas yang dihimpun menyebutkan bahwa pemerintah pusat akan mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada BUK Migas. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 5 dan menjadi dasar hukum penggantian kedudukan SKK Migas yang selama ini memegang kendali pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Dengan demikian, posisi tawar kelembagaan di sektor hulu akan mengalami pergeseran signifikan apabila RUU ini disahkan menjadi undang-undang.
Dalam Pasal I, draf RUU mendefinisikan BUK Migas sebagai badan usaha yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan undang-undang. Definisi tersebut menegaskan kedudukan BUK Migas sebagai entitas bentukan khusus negara yang tidak tumpang tindih dengan institusi lain di sektor hulu.
Masa Transisi dari SKK Migas ke BUK Migas
Ketentuan pembentukan, fungsi, kewenangan, struktur organisasi, hingga sumber pendanaan BUK Migas diatur dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 69. Melalui pasal-pasal tersebut, BUK Migas dirancang menjadi badan yang memegang peran besar dalam pengelolaan dan pengendalian kegiatan usaha hulu migas secara menyeluruh.
Ruang lingkup tugas BUK Migas mencakup penawaran dan pengelolaan Wilayah Kerja, pemilihan kontraktor, penyusunan dan penandatanganan Kontrak Kerja Sama, hingga pengelolaan penerimaan, aset, data, cadangan, serta bagian minyak dan gas yang menjadi haknya. Cakupan kewenangan yang luas itu menempatkan BUK Migas sebagai poros utama pengaturan kerja sama hulu dengan kontraktor.
Pasal 102 mengatur masa transisi dari SKK Migas ke BUK Migas. Presiden diberikan tenggat paling lama satu tahun sejak undang-undang dinyatakan berlaku, baik melalui pembentukan badan baru maupun penetapan BUMN migas sebagai BUK Migas. Selama BUK Migas belum terbentuk, SKK Migas tetap menjalankan fungsi dan tugasnya seperti sedia kala.
Pasal 102 huruf f juga menegaskan bahwa seluruh hak, kewajiban, dan akibat hukum yang timbul dari kontrak kerja sama antara sejumlah lembaga pelaksana kegiatan hulu, termasuk SKK Migas, dengan pihak lain akan beralih kepada BUK Migas setelah badan tersebut terbentuk. Ketentuan ini dirancang untuk menjamin kelangsungan kontrak di tengah peralihan kelembagaan agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Struktur Organisasi dan Kewenangan BUK Migas
Dari sisi organisasi, BUK Migas direncanakan memiliki dua organ utama yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Organ pertama adalah Dewan Pengawas yang beranggotakan tujuh orang. Organ kedua adalah Dewan Direksi yang berjumlah paling sedikit tujuh orang, terdiri atas direktur utama, wakil direktur utama, dan para direktur.
Pengaturan dua organ tersebut menegaskan posisi BUK Migas sebagai institusi yang berada di bawah otoritas presiden, sejalan dengan sifatnya sebagai badan usaha khusus bentukan negara untuk menjalankan kegiatan usaha hulu yang selama ini dikelola SKK Migas. Kejelasan struktur ini diharapkan menjadi fondasi tata kelola yang akuntabel bagi pengelolaan sumber daya migas nasional.
Pro-Kontra BUMN sebagai BUK Migas
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Bumi Nasional (Aspermigas), Elan Biantoro, menyatakan bahwa revisi regulasi sektor migas sangat mendesak dilakukan. Menurut dia, pembaruan ketentuan hukum diperlukan untuk memberikan kepastian bagi kelangsungan kegiatan usaha hulu dan menjaga daya tarik investasi di tengah dinamika industri yang terus berubah.
Kendati demikian, opsi penetapan BUMN migas sebagai BUK Migas yang dibuka dalam Pasal 102 menjadi bahan perdebatan di kalangan pelaku industri. Sebagian kalangan menilai penunjukan BUMN dapat mempercepat proses transisi tanpa perlu membangun institusi baru dari nol. Di sisi lain, berkembang pandangan yang mengingatkan perlunya kehati-hatian agar fungsi pengelolaan dan pengawasan tidak bercampur dalam satu entitas.
Dengan disetujuinya RUU Migas sebagai RUU inisiatif DPR, pembahasan akan dilanjutkan pada tahap berikutnya bersama pemerintah melalui penyusunan daftar inventarisasi masalah. Seluruh dinamika itu pada akhirnya akan menentukan seberapa cepat BUK Migas benar-benar terbentuk dan mengambil alih kendali kegiatan usaha hulu migas nasional.
Comments (0)