Sep 16, 2026
Politik

Brigjen Eko Hadi Santoso Paparkan Strategi Baru Pemberantasan Narkoba

Jakarta – Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa satuan tugas khusus yang baru dibentuk akan memfokuskan kerja ...

Brigjen Eko Hadi Santoso Paparkan Strategi Baru Pemberantasan Narkoba

Jakarta – Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa satuan tugas khusus yang baru dibentuk akan memfokuskan kerja pada pembongkaran jaringan produsen gelap narkotika dan pemutusan rantai distribusi lintas provinsi. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Peredaran Gelap Narkoba yang berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/6).

Brigjen Eko mengungkapkan, hasil evaluasi sepanjang triwulan pertama tahun ini menunjukkan bahwa 67 persen kasus narkotika yang diungkap jajaran Direktoratnya melibatkan modus operandi baru berupa penyelundupan melalui jalur laut dengan menggunakan kapal nelayan tradisional. “Kami tidak akan memberi ruang gerak sedikit pun bagi para pelaku yang mencoba mengeksploitasi kelemahan pengawasan di wilayah pesisir. Seluruh jajaran di daerah telah kami perintahkan untuk memperkuat koordinasi dengan TNI AL dan Bea Cukai,” ujarnya. Data resmi yang dipaparkan dalam rapat itu menyebutkan total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 1,2 ton, sementara ekstasi sebanyak 45.000 butir, hanya dalam kurun waktu tiga bulan pertama.

Rekrutmen Agen Penyusup

Lebih lanjut, Brigjen Eko menjelaskan bahwa salah satu pilar utama strategi baru ini adalah penempatan personel berkualifikasi tinggi untuk melakukan penyusupan ke dalam lingkaran inti sindikat-sindikat besar. Menurutnya, perekrutan agen penyusup dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan penguasaan teknologi komunikasi dan pengetahuan tentang jalur logistik ilegal. “Pelaku kini semakin canggih. Mereka menggunakan aplikasi pesan terenkripsi dan transaksi aset kripto. Maka personel kami pun harus memiliki kapasitas yang setara untuk menembus pertahanan mereka,” tegas dia. Kepala Bagian Operasi Dittipidnarkoba, Komisaris Besar Polisi Dwi Nugroho, menambahkan bahwa minimal 20 personel telah menyelesaikan pelatihan teknik investigasi digital dan penyamaran tingkat lanjut di Pusat Pendidikan Intelijen Polri pada April lalu.

Penguatan Balai Rehabilitasi Terpadu

Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Eko turut menyoroti pentingnya penanganan dari sisi permintaan. Ia menyatakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba mendorong penguatan Balai Rehabilitasi Terpadu di delapan wilayah rawan, termasuk Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Kalimantan Barat. “Penegakan hukum saja tidak akan pernah cukup bila kita tidak memutus mata rantai permintaan. Pecandu yang tertangkap dalam operasi kecil wajib kami asesmen dan masukkan ke dalam program rehabilitasi, bukan sekadar diproses pidana tanpa solusi jangka panjang,” tuturnya. Berdasarkan data yang dikutip dalam rapat, sejak Januari hingga Mei 2024, sebanyak 1.847 tersangka pengguna telah direkomendasikan menjalani rehabilitasi di lembaga yang telah ditunjuk oleh Badan Narkotika Nasional dan Kementerian Sosial.

Ancaman Narkoba Jenis Baru

Bareskrim Polri juga mengidentifikasi peningkatan peredaran new psychoactive substances (NPS) atau narkoba jenis baru yang secara spesifik menyasar kalangan remaja melalui media sosial. Brigjen Eko mengonfirmasi bahwa laboratorium forensik Polri telah mendeteksi empat senyawa sintetis anyar yang belum masuk dalam daftar penggolongan narkotika di Indonesia, namun memiliki efek psikoaktif serupa ganja dan amfetamin. “Kami sudah mengajukan permohonan kepada Kementerian Kesehatan agar keempat zat itu segera dimasukkan ke dalam Lampiran Undang-Undang Narkotika agar penyidik punya dasar hukum yang kuat untuk menindak pengedar dan produsennya,” ungkapnya. Rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan BNN, Kementerian Kesehatan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan itu menyepakati pembentukan forum komunikasi reguler setiap dua pekan untuk memonitor perkembangan molekul-molekul sintetis terbaru yang berpotensi disalahgunakan.

Brigjen Eko menutup arahannya dengan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk pembiaran terhadap peredaran gelap narkoba di institusi manapun. “Siapa pun yang mencoba melindungi jaringan ini, baik dari dalam maupun luar institusi penegak hukum, akan kami proses setegas-tegasnya tanpa pandang bulu,” katanya. Dengan strategi yang menggabungkan penindakan agresif, penyusupan intelijen, penguatan rehabilitasi, serta adaptasi regulasi terhadap narkoba jenis baru, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menargetkan penurunan angka peredaran gelap nasional hingga 30 persen pada akhir tahun 2024.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User