Oknum Polisi Tangsel Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkotika
Seorang personel Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) ditangkap oleh tim internal kepolisian pada Senin malam (14/4/2025) setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ...
Seorang personel Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) ditangkap oleh tim internal kepolisian pada Senin malam (14/4/2025) setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Ciputat Timur. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan selama dua pekan terakhir oleh Seksi Propam Polres Tangsel bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba. Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,8 gram, alat hisap, dan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.
Kronologi dan Barang Bukti
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (15/4/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal oknum anggota berinisial Briptu RA tersebut.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, tim kemudian melakukan pendalaman dan pengintaian selama kurang lebih empat belas hari. Setelah memastikan adanya indikasi kuat penyalahgunaan narkotika, tim langsung bergerak melakukan penangkapan pada Senin malam,"ujar Ade Ary. Ia menambahkan bahwa saat digeledah, Briptu RA tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya di hadapan petugas.
Selain mengamankan narkotika jenis sabu dan peralatan konsumsi, penyidik juga menemukan catatan transaksi digital yang menunjukkan bahwa oknum tersebut telah menjadi pengguna aktif selama enam bulan terakhir.
"Kami masih mendalami apakah yang bersangkutan sekadar pengguna atau memiliki keterlibatan lebih luas dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Tidak menutup kemungkinan ada keterkaitan dengan pemasok yang sudah menjadi target operasi kami sebelumnya,"tegas Ade Ary. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten untuk memperluas cakupan penyelidikan.
Proses Hukum dan Sanksi Internal
Kepala Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Victor Inkiriwang, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencederai kepercayaan publik. Proses hukum pidana akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan secara paralel kami akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian,"kata Victor dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tangsel pada Selasa siang.
Menurut Victor, Briptu RA telah ditempatkan di ruang khusus selama tiga puluh hari ke depan sambil menunggu proses sidang etik.
"Ancaman sanksi paling berat adalah pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH. Kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tersebut jika hasil sidang etik membuktikan pelanggaran serius,"imbuhnya. Kapolres juga memastikan bahwa tindakan tegas ini akan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polres Tangsel agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merusak citra institusi.
Respons Pimpinan dan Dampak Kelembagaan
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto, melalui pernyataan resminya di Polda Metro Jaya pada Selasa petang, menyampaikan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari sistem pengawasan internal yang berjalan efektif.
"Saya telah memerintahkan seluruh jajaran untuk memperketat pengawasan melekat terhadap anggota, terutama yang bertugas di lapangan. Kasus seperti ini harus menjadi momentum untuk memperkuat integritas. Tidak ada tempat bagi pengkhianat sumpah jabatan di tubuh Polri,"ungkap Karyoto. Ia meminta masyarakat untuk terus melaporkan bila menemukan indikasi pelanggaran hukum oleh oknum kepolisian.
Lembaga swadaya masyarakat Indonesia Police Watch (IPW) melalui anggota presidiumnya, Neta S Pane, mengapresiasi langkah cepat Propam Polres Tangsel namun mendesak agar pengusutan tidak berhenti pada satu orang saja.
"Kami mendorong adanya investigasi menyeluruh terhadap rekan-rekan satu unit Briptu RA. Biasanya, penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian melibatkan satu jaringan pertemanan yang saling menutupi. Polri harus berani mengungkap sampai ke akarnya meskipun harus mencoreng wajah internal mereka sendiri,"komentar Neta. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Komisi Kepolisian Nasional yang akan meminta laporan khusus terkait penanganan kasus ini.
Berdasarkan data Divisi Propam Polri yang dirilis pada awal tahun 2025, sepanjang tahun 2024 terdapat sedikitnya 127 anggota Polri yang diproses secara pidana maupun etik karena terlibat kasus narkotika di seluruh Indonesia, sebuah penurunan tipis dari angka 145 kasus pada tahun 2023. Meski menunjukkan tren perbaikan, pengungkapan kasus di Polres Tangsel ini menegaskan bahwa upaya pembersihan harus terus dilakukan secara konsisten oleh seluruh satuan di jajaran kepolisian.
Comments (0)