Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bersama Dua Anggota Akibat Narkoba
Tangerang Selatan, Apaberita – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Kompol Andi Pratama, bersama dua orang anak buahnya diciduk oleh tim Profesi dan Peng...
Tangerang Selatan, Apaberita – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Kompol Andi Pratama, bersama dua orang anak buahnya diciduk oleh tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya pada Selasa malam (24/6). Penangkapan terjadi di rumah dinas milik Kasat Narkoba yang berlokasi di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, sekitar pukul 22.30 WIB. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan setelah Propam menerima laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah dinas seorang perwira menengah Polres Tangsel. Laporan itu kemudian diverifikasi dan diperkuat dengan rangkaian penyelidikan tertutup selama satu pekan. “Kami bergerak setelah memiliki bukti permulaan yang cukup. Begitu tim tiba di lokasi, ditemukan tiga orang yang diduga sedang menggunakan narkotika. Mereka adalah Kasat Narkoba dan dua anggotanya,” ujar Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hendro Prasetyo, dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/6).
Kronologi Penangkapan yang Berawal dari Laporan Masyarakat
Kronologi bermula pada awal Juni 2025, saat Divisi Propam Polda Metro Jaya menerima surat elektronik dari seorang warga yang mengaku tinggal di sekitar Ciputat. Laporan tersebut disertai rekaman video pendek yang memperlihatkan tiga pria sedang berperilaku tidak wajar di teras sebuah rumah. Identitas salah satu pria disebut-sebut sebagai Kompol Andi Pratama, petinggi satuan narkoba Tangsel.
Tim Propam tidak serta-merta menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka melakukan pendalaman dengan memeriksa kamera pengawas di sekitar lokasi, meminta keterangan sejumlah saksi, dan memasang mata-mata untuk memantau intensitas kunjungan ke rumah dinas itu. Hasilnya, tim mencatat bahwa setidaknya ada enam kali transaksi serbuk putih yang dilakukan oleh dua anggota berpangkat Brigadir dan Bripka di lokasi yang sama dalam kurun dua minggu terakhir.
Pada Selasa malam, tim gabungan Propam dan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel area sekitar rumah dinas dan melakukan penggerebekan. Di dalam rumah, petugas mendapati Kompol Andi Pratama, Bripka Surya Dharma, dan Brigadir Dedi Hartono sedang dalam kondisi mabuk. Di atas meja tamu ditemukan satu alat isap atau bong, beberapa pipa kaca, dan korek api gas. Sementara itu, di laci meja kerja Kompol Andi, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,52 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Barang Bukti dan Hasil Tes Urine yang Menguatkan
Seluruh barang bukti yang diamankan langsung disertakan dalam berita acara penyitaan. Selain sabu dan peralatan hisap, polisi juga menyita tiga unit telepon seluler milik para tersangka untuk menelusuri jaringan pemasok narkoba. Menurut Kombes Hendro, tim medis kedokteran dan kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya kemudian melakukan tes urine terhadap tiga orang tersebut. Hasilnya, ketiganya positif mengandung metamfetamin, zat psikoaktif yang terkandung dalam sabu.
“Tidak ada keraguan. Hasil tes urine menggunakan metode immunoassay dan gas chromatography–mass spectrometry (GC-MS) menunjukkan ketiga tersangka positif metamfetamin. Ini menjadi bukti kuat bahwa mereka adalah pengguna aktif,” tegas Kombes Hendro. Ia menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami apakah Kompol Andi juga berperan sebagai pengedar atau hanya pengguna.
Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Febri Dharma, menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas. “Saya selaku pimpinan di Polres Tangsel menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat. Perilaku ini sangat mencoreng institusi. Kami pastikan proses pidana tetap berjalan dan tidak akan ada intervensi,” kata AKBP Febri saat mendampingi Kabid Propam.
Sanksi Internal dan Proses Hukum yang Menanti
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) tentang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dengan ancaman hukuman rehabilitasi atau penjara maksimal empat tahun. Namun, karena status mereka sebagai aparat penegak hukum, penyidik juga menjerat Kompol Andi dan dua anggotanya dengan Pasal 112 ayat (1) — kepemilikan narkotika golongan I — yang membawa ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.
“Kami tidak akan berhenti pada pasal penyalahgunaan. Jika terbukti ada unsur jual beli atau peredaran, kami akan terapkan pasal lain dengan ancaman lebih berat, termasuk pidana mati,” jelas Kombes Hendro. Saat ini, ketiga tersangka telah dinonaktifkan dari jabatan dan ditahan di sel khusus Bidang Propam Polda Metro Jaya. Proses pemberhentian sementara dari dinas aktif akan segera diterbitkan melalui Keputusan Kapolda Metro Jaya.
Di internal Polres Tangsel, jabatan Kasat Narkoba untuk sementara diisi oleh Kasubbagsumda. AKBP Febri menegaskan bahwa sidang komisi kode etik akan segera digelar paling lambat sepekan ke depan. “Sidang etik bisa berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bila terbukti pelanggaran berat. Tidak ada kompromi,” pungkasnya.
Langkah cepat Polda Metro Jaya ini menuai apresiasi dari sejumlah pengamat kepolisian. Pengamat dari Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh, menilai bahwa penindakan tanpa pandang bulu ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik. “Ini sinyal positif, tetapi harus konsisten dan diproses transparan. Jangan sampai hanya sekadar pencitraan,” katanya.
Hingga berita ini dimuat, pihak Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pemasok sabu yang menyuplai ketiga oknum tersebut. Kombes Hendro menegaskan bahwa komitmen institusinya untuk membersihkan tubuh Polri dari narkoba bersifat mutlak. “Tidak akan ada tempat bagi penjahat berdasi, apalagi yang mengenakan seragam kebanggaan Bhayangkara,” ujarnya.
Comments (0)