BGN Pecat 261 Pegawai Terlibat Pelanggaran Serius
Jakarta, Senin (27/07/2026) – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengumumkan pemutusan hubungan kerja terhadap 261 pegawai yang terbukti terlibat dalam pelbagai pelanggaran serius. Keputusan ini...
Jakarta, Senin (27/07/2026) – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengumumkan pemutusan hubungan kerja terhadap 261 pegawai yang terbukti terlibat dalam pelbagai pelanggaran serius. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono didampingi Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dalam jumpa pers di Kantor BGN, Jakarta, hari ini. Langkah tegas tersebut diambil setelah melalui proses verifikasi dan investigasi internal yang berlangsung selama tiga bulan terakhir.
Menurut Sudaryono, pemberhentian ini mencakup pegawai kontrak, pegawai tetap, dan tenaga pendukung yang tersebar di 17 unit kerja pusat dan daerah. "Kami tidak akan mentoleransi satu pun bentuk pelanggaran yang mencederai integritas lembaga dan program gizi nasional. Keputusan ini final dan berlaku segera," tegasnya di hadapan awak media.
Dasar Hukum dan Kategori Pelanggaran
Kepala BGN menjelaskan bahwa pemecatan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Surat Keputusan Kepala BGN No. 143/KEP/BGN/VII/2026 yang disahkan dalam Rapat Pimpinan tanggal 22 Juli 2026. Agustina Arumsari menambahkan, "Seluruh pegawai yang dijatuhi sanksi telah melalui proses klarifikasi, pembuktian, dan kesempatan membela diri sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan."
Dari 261 pegawai yang diberhentikan, lima kategori pelanggaran dominan berhasil diidentifikasi. Pertama, 74 pegawai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan anggaran program pangan bergizi. Kedua, 62 pegawai melanggar kode etik dan disiplin berat, termasuk pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang. Ketiga, 58 pegawai diketahui mangkir tanpa keterangan lebih dari 45 hari kerja akumulatif. Keempat, 40 pegawai terlibat gratifikasi dan pemerasan terhadap mitra dan penerima bantuan. Kelima, 27 pegawai lainnya melanggar aturan netralitas pegawai serta terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Proses Investigasi Bertahap
Proses penindakan ini bermula dari temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan pada audit laporan keuangan semester pertama 2025. BGN kemudian membentuk Tim Investigasi Internal pada Maret 2026 yang melibatkan unsur pengawasan, kepegawaian, dan hukum. Sudaryono mengungkapkan bahwa tim bekerja selama lebih dari tiga bulan dengan memeriksa 1.200 dokumen, meminta keterangan 530 saksi, serta menggelar 14 kali rapat pleno sebelum menyimpulkan rekomendasi akhir.
"Kami menindaklanjuti setiap temuan sesuai ketentuan perundang-undangan. Tidak ada upaya menutupi kasus. Inilah wujud komitmen BGN dalam mewujudkan tata kelola bersih dan akuntabel," ujar Sudaryono. Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini sudah dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk aspek-aspek yang memerlukan penanganan hukum lebih lanjut.
Dampak pada Operasional dan Penyesuaian Struktur
Pemecatan dalam skala besar ini tidak lantas mengganggu operasional BGN. Agustina Arumsari menekankan bahwa pihaknya telah menyiapkan peta redistribusi tugas dan perekrutan darurat melalui mekanisme kontrak khusus. "Kami sudah memperhitungkan seluruh risiko. Sebanyak 180 posisi kritis langsung diisi oleh pegawai berkualifikasi melalui penugasan sementara, dan proses rekrutmen terbuka untuk 81 posisi akan dimulai minggu depan," jelasnya.
Lebih lanjut, BGN menjamin bahwa program gizi prioritas, seperti Makan Siang Bergizi untuk Pelajar dan Bantuan Pangan Ibu Hamil Kekurangan Energi Kronis, tidak mengalami penundaan. Sebagai bukti, BGN menerbitkan Surat Edaran Nomor 45/SE/BGN/VII/2026 yang menginstruksikan seluruh kepala unit kerja melakukan penyesuaian tugas paling lambat 31 Juli 2026.
Langkah Pencegahan dan Digitalisasi Pengawasan
Untuk meminimalkan terulangnya pelanggaran, BGN sedang menyelesaikan pengembangan Sistem Informasi Pengendalian Internal (SIPI) berbasis kecerdasan buatan dan blockchain. Sistem ini dicanangkan akan mulai diujicobakan pada September 2026 dan mampu memonitor seluruh proses anggaran, pengadaan, dan distribusi secara real-time. "Transformasi digital menjadi keharusan. SIPI akan diintegrasikan dengan portal KPK dan BPKP sehingga deteksi dini penyimpangan bisa berjalan otomatis," papar Sudaryono.
Selain itu, mulai pekan depan seluruh pegawai BGN diwajibkan mengikuti pelatihan integritas dan anti-korupsi selama 40 jam tatap muka. Agustina Arumsari menambahkan bahwa program pelapor pelanggaran (whistleblowing) yang sudah ada juga akan diperkuat dengan kanal pengaduan digital anonim yang dijamin kerahasiaannya oleh undang-undang. "Kami ingin membangun budaya risiko yang sehat, di mana setiap pegawai berani melaporkan potensi pelanggaran tanpa rasa takut," katanya menutup jumpa pers. Ke-261 pegawai yang diberhentikan dijadwalkan menerima surat pemutusan resmi selambat-lambatnya 31 Juli 2026, dan BGN membuka jalur pengaduan bagi mereka yang keberatan melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Comments (0)