10 Provinsi dengan Angka PHK Tertinggi di Indonesia
Berdasarkan data resmi ketenagakerjaan yang dihimpun sepanjang Januari hingga September 2024, sepuluh provinsi mencatatkan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertinggi secara nasional. Total kumulat...
Berdasarkan data resmi ketenagakerjaan yang dihimpun sepanjang Januari hingga September 2024, sepuluh provinsi mencatatkan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertinggi secara nasional. Total kumulatif pekerja yang terdampak mencapai 320.000 orang, dengan konsentrasi terbesar berada di kawasan industri utama Pulau Jawa. Profil spasial ini menjadi cerminan tekanan ekonomi yang mendorong perusahaan melakukan efisiensi struktural.
Daftar Provinsi dengan PHK Tertinggi
Provinsi Jawa Barat berada di peringkat pertama dengan 68.400 pekerja terkena PHK. Posisi kedua ditempati DKI Jakarta sebanyak 54.700 kasus, disusul Jawa Timur dengan 41.200 kasus. Selanjutnya, Banten mencatat 35.800 PHK, Jawa Tengah 29.500, Sumatera Utara 21.300, Kepulauan Riau 18.700, Kalimantan Timur 15.400, Sulawesi Selatan 12.100, dan DI Yogyakarta melengkapi daftar dengan 10.800 PHK. Angka tersebut merupakan hasil rekapitulasi Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Pusat Statistik, dan dinas tenaga kerja provinsi yang kemudian disajikan sebagai peta penanganan prioritas.
Secara sektoral, industri tekstil dan alas kaki menyumbang proporsi PHK dominan, khususnya di Jawa Barat dan Banten, akibat penurunan pesanan ekspor dan gempuran produk impor. Di Jakarta, pemutusan kerja terkonsentrasi pada jasa, teknologi informasi, dan ritel, sementara Jawa Timur banyak terdampak di manufaktur logam dan mesin. Distribusi sektoral ini menegaskan bahwa gelombang PHK tidak semata persoalan perlambatan ekonomi, tetapi juga transformasi struktural di pasar tenaga kerja.
Pemicu Utama Lonjakan PHK
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengidentifikasi tiga faktor pendorong: perlambatan ekonomi global yang menekan permintaan ekspor, otomatisasi berbasis digital yang menggerus jabatan repetitif, serta kenaikan biaya produksi akibat kebijakan upah minimum yang tidak diimbangi lonjakan produktivitas.
“Banyak perusahaan padat karya memilih merampingkan operasi atau merelokasi pabrik ke daerah berupah lebih rendah demi menjaga margin. Tren ini akan terus berlanjut jika tidak ada insentif fiskal yang memadai,”ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Senada, Deputi Bidang Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS, Dr. Dewi Sartika, mengungkapkan bahwa data agregat PHK menunjukkan peningkatan 27% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Kami mencatat lonjakan tertinggi terjadi pada triwulan kedua, bertepatan dengan kontraksi ekonomi global. Jawa Barat dan Jakarta menjadi episentrum karena proporsi tenaga kerja formal yang sangat besar,”jelasnya.
Response Pemerintah dan Program Antisipasi
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim verifikasi ke seluruh provinsi terdampak.
“Saya instruksikan agar dinas tenaga kerja setempat memastikan hak normatif pekerja—pesangon, penghargaan masa kerja, dan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan—tersalurkan tepat waktu. Kami tidak ingin PHK menimbulkan kemiskinan baru,”tegasnya dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada Kamis (10/4/2025).
Beberapa pemerintah provinsi turut meluncurkan program tanggap darurat. Jawa Barat menggencarkan pelatihan vokasi di Balai Latihan Kerja (BLK) yang langsung terhubung dengan rekrutmen industri manufaktur bernilai tambah. DKI Jakarta memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui Jakpreneur, menyasar pekerja terdampak PHK sektor digital. Sementara itu, Jawa Timur mendorong diversifikasi ekspor ke kawasan nontradisional guna menciptakan permintaan tenaga kerja baru. Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur, Drs. Hadi Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya telah menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk menyelenggarakan bursa kerja tematik setiap bulan.
Namun, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai langkah tersebut belum cukup.
“PHK massal di garmen dan tekstil sudah seperti bom waktu. Tanpa revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang memberi jaring pengaman lebih kuat, pekerja hanya jadi korban. Pemerintah harus berani menerapkan kebijakan safeguard untuk melindungi industri dalam negeri,”desaknya.
Pakar ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia, Dr. Hari Susanto, menekankan pentingnya ekosistem transisi keterampilan.
“Program pelatihan harus masif, terstruktur, dan langsung menyasar keterampilan yang dibutuhkan sektor tumbuh, seperti energi terbarukan dan kecerdasan buatan. PHK bisa menjadi peluang jika pekerja berhasil melakukan lompatan skill,”paparnya. Dengan beberapa bulan tersisa, peta 10 provinsi ini menjadi dokumen strategis untuk mengkalibrasi kebijakan—menjaga iklim investasi tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja.
Comments (0)