Puslabfor Polri Lanjutkan Olah TKP Klinik Kecantikan Kasus Sutrimo

JAKARTA – Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia kembali menyambangi sebuah klinik kecantikan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (...

Puslabfor Polri Lanjutkan Olah TKP Klinik Kecantikan Kasus Sutrimo

JAKARTA – Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia kembali menyambangi sebuah klinik kecantikan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/6/2026) pagi. Kehadiran mereka untuk melakukan pengolahan tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan dalam penyelidikan kematian Sutrimo, seorang pria yang jasadnya ditemukan di klinik tersebut empat hari sebelumnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses pengungkapan fakta secara ilmiah.

“Tim forensik melaksanakan olah TKP tahap kedua guna melengkapi konstruksi peristiwa dan memastikan tidak ada elemen krusial yang terlewat. Ini penting untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kejadian ini,”
ujar Argo Yuwono di lokasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sebanyak tujuh personel Puslabfor tiba sekitar pukul 08.45 WIB dengan dua unit kendaraan laboratorium. Mereka langsung memasuki area klinik lantai dua yang telah dipasangi garis polisi. Sejumlah petugas terlihat membawa instrumen khusus, seperti alat identifikasi sidik jari, kamera ultraviolet, serta perangkat uji residu, yang digunakan untuk memeriksa ruang perawatan, alat medis, dan sejumlah sampel cairan.

Olah TKP Susulan

Olah TKP tahap awal telah dilaksanakan pada Senin (23/6/2026) tak lama setelah penemuan jenazah. Namun, penyidik memerlukan penelitian lebih mendalam terhadap beberapa titik yang diduga berkaitan langsung dengan penyebab kematian Sutrimo. Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Yudha Mahardika, menjelaskan bahwa fokus kegiatan hari ini adalah pemetaan ulang posisi tubuh korban saat pertama kali ditemukan serta pengambilan sampel biologis tambahan.

“Kami kemarin menemukan indikasi adanya zat tertentu pada peralatan medis yang digunakan pada korban. Sekarang kami telusuri lebih lanjut, termasuk memeriksa total 12 alat yang berada di ruang tindakan,”
kata Yudha Mahardika. Ia menambahkan, hasil dari olah TKP lanjutan ini akan disandingkan dengan hasil autopsi yang tengah dikerjakan oleh tim kedokteran forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Kronologi Penemuan Jasad

Sutrimo, 45 tahun, dilaporkan tiba di klinik tersebut pada Minggu (22/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB untuk menjalani prosedur estetika non-invasif. Menurut keterangan staf klinik, prosedur berlangsung normal dan selesai dalam waktu sekitar 45 menit. Sutrimo kemudian diarahkan ke ruang pemulihan. Namun, setelah lebih dari dua jam tidak kunjung sadar dari efek anestesi ringan, petugas klinik segera memeriksa dan menemukan bahwa pria asal Tangerang itu tidak responsif. Tim medis klinik langsung melakukan tindakan darurat dan menghubungi rumah sakit terdekat, tetapi nyawa korban tidak tertolong.

Polsek Metro Kebayoran Baru yang menerima laporan sekitar pukul 19.30 WIB langsung menuju lokasi dan memasang garis polisi. Olah TKP awal yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan bersama Tim Inafis mendapati sejumlah barang bukti, di antaranya botol obat anestesi, selang infus, dan catatan tindakan medis. Kasus ini kemudian ditarik ke tingkat Polda Metro Jaya karena melibatkan dugaan kelalaian medis atau kemungkinan tindak pidana lain.

Hasil Pemeriksaan Sementara

Sumber kepolisian yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan awal terhadap sampel darah Sutrimo menunjukkan kadar zat anestesi yang melebihi ambang normal. “Ada anomali pada dosis yang diberikan. Namun kami masih menunggu konfirmasi dari laboratorium forensik untuk memastikan apakah kelebihan itu disebabkan oleh kesalahan prosedur atau faktor lain,” ujarnya. Pihak kepolisian juga tengah mendalami rekam jejak dokter yang menangani Sutrimo, termasuk izin praktik dan kualifikasi klinik tersebut.

Klinik kecantikan yang berlokasi di sebuah ruko tiga lantai di Jalan Senopati itu diketahui baru beroperasi selama sembilan bulan. Berdasarkan penelusuran, klinik tersebut telah mengantongi izin dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, namun penyidik masih memeriksa apakah prosedur yang dijalankan sesuai dengan standar operasional yang ditetapkan.

Langkah Selanjutnya

Argo Yuwono menambahkan, setelah seluruh bukti fisik terkumpul, penyidik akan segera mengagendakan gelar perkara guna menentukan status hukum dari pihak-pihak yang terlibat. “Jika ditemukan bukti kuat adanya kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, tidak menutup kemungkinan kami akan menetapkan tersangka sesuai Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan kematian,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak keluarga Sutrimo yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Budianto, menyatakan akan terus mengawal proses hukum. Mereka berharap polisi dapat mengungkap kejadian secara transparan. “Kami percaya sepenuhnya kepada kepolisian, tetapi kami juga ingin memastikan agar kejadian serupa tidak terulang. Klinik kecantikan harus benar-benar mengutamakan keselamatan pasien,” ucap Budianto saat ditemui di rumah duka di kawasan Karawaci, Tangerang, Rabu (25/6/2026).

Penyidik Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang pernah menjadi pasien di klinik tersebut pada hari yang sama agar bersedia memberikan keterangan. Kerja sama dari publik diharapkan dapat mempercepat pengungkapan fakta di balik tewasnya Sutrimo.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User