Bongkar Sindikat Buzzer Hoax, Polda Metro Jaya Tangkap 8 Tersangka

Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan penyebaran informasi palsu yang beroperasi secara terorganisir di media sosial. Dalam p...

Bongkar Sindikat Buzzer Hoax, Polda Metro Jaya Tangkap 8 Tersangka

Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan penyebaran informasi palsu yang beroperasi secara terorganisir di media sosial. Dalam penggerebekan yang dilakukan sejak awal pekan ini, penyidik menangkap delapan orang yang diduga kuat merupakan aktor utama dalam sindikat buzzer penyebar hoax lintas platform. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi terpisah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang.

Kedelapan tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan sangkaan berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal pemalsuan dan penyebaran berita bohong dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kronologi Penangkapan

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama hampir dua bulan. “Kami memulai penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat mengenai masifnya konten-konten provokatif dan menyesatkan yang beredar di sejumlah platform media sosial. Setelah melakukan profiling digital dan pemetaan jaringan, kami berhasil mengidentifikasi delapan orang yang memiliki peran berbeda dalam sindikat ini,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (27/7/2026).

Operasi penangkapan dilakukan secara serentak pada Rabu, 23 Juli 2026 dini hari. Tim penyidik mengamankan para tersangka berikut puluhan barang bukti, terdiri dari 14 unit telepon seluler, 9 laptop, 3 tablet, dokumen perintah kerja digital, serta sejumlah akun media sosial yang dikelola secara anonim.

Struktur dan Peran Masing-masing Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedelapan tersangka memiliki peran yang terstruktur layaknya sebuah perusahaan konten profesional. Dua tersangka berinisial RM (48) dan AF (45) berperan sebagai pemberi dana dan pengarah tema. Mereka diduga kuat merupakan pihak yang mendanai seluruh operasi dan menentukan isu apa yang harus diangkat untuk menciptakan kegaduhan publik. Tersangka RM diketahui merupakan pengusaha di bidang jasa konsultasi komunikasi, sementara AF memiliki jejak di dunia politik praktis.

Selanjutnya, tiga tersangka lainnya berinisial HRA (37), YW (34), dan DKS (40) bertindak sebagai perancang narasi atau penulis konten. Mereka bertugas menyusun draf berita bohong yang dirancang sedemikian rupa agar tampak meyakinkan, lengkap dengan data-data statistik palsu, kutipan tokoh fiktif, dan rujukan kejadian yang dimanipulasi. “Tersangka HRA memiliki latar belakang sebagai mantan jurnalis, sehingga sangat memahami bagaimana merangkai kalimat yang terlihat seperti produk jurnalistik sahih,” ungkap Irwan Anwar.

Tersangka dengan inisial AS (44), seorang desainer grafis lepas, berperan sebagai editor visual. Ia membuat gambar, infografik, dan tangkapan layar rekayasa yang digunakan untuk mendukung narasi palsu. Tugasnya mengecoh netizen dengan elemen visual yang terkesan otentik.

Dua tersangka terakhir, RDH (31) dan MFN (35), bertindak sebagai operator akun buzz. Mereka mengelola puluhan akun anonim di berbagai platform, termasuk X, Instagram, Facebook, dan TikTok, untuk menyebarkan konten hoax secara masif. Keduanya juga bertanggung jawab mengatur jadwal penayangan dan memonitor sebaran konten agar terus menjadi perbincangan warganet.

Modus Operandi Produksi Konten Hoax

Sindikat ini menjalankan modus operandi yang sangat rapi dan sistematis. Setiap minggu, pemberi dana dan pengarah tema mengadakan rapat virtual untuk menentukan isu strategis yang akan dimainkan, mulai dari isu politik menjelang pemilihan kepala daerah, konflik agraria, hingga isu kesehatan dan bencana. Setelah tema disepakati, tim penulis menyusun konten dalam waktu singkat. Selanjutnya, editor visual membuat materi pendukung, dan operator akun mulai menyebarkan konten secara bertahap melalui akun-akun yang telah disiapkan.

“Mereka memiliki semacam ‘kalender redaksi’ digital yang sangat detail. Dalam satu bulan, mereka bisa memproduksi 40 hingga 60 konten hoax dengan beragam format. Konten-konten ini sengaja disebar secara berantai melalui grup-grup percakapan dan forum diskusi agar sulit dilacak sumber awalnya,” terang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, yang turut mendampingi konferensi pers.

Penyidik juga menemukan bahwa sindikat ini menggunakan jaringan virtual private network (VPN) dan layanan telepon berbasis internet untuk menyembunyikan identitas. Namun, jejak transaksi pembayaran jasa buzzer melalui rekening penampung berhasil diungkap oleh tim siber Polda Metro Jaya.

Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE, yang mengatur penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong yang sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Tersangka RM dan AF selaku pendana juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana, yang menjadikan mereka turut bertanggung jawab atas seluruh konten yang diproduksi oleh tim mereka.

“Kami tidak akan segan menjerat pihak pemberi dana dengan pasal penyertaan, karena dari sanalah sumber utama kejahatan ini berasal. Tanpa dana, mesin hoax tidak akan beroperasi,” tegas Irwan Anwar.

Komitmen Pemberantasan Hoax

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ruang digital yang sehat dan melindungi masyarakat dari dampak buruk disinformasi. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan setiap konten yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik sejumlah akun besar yang diduga turut memperkuat amplifikasi konten hoax. “Ini bukan akhir, kami akan terus dalami aliran dana dan komunikasi mereka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkas Irwan Anwar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User