BNPT dan LPSK Salurkan Kompensasi Rp 475 Juta kepada Empat Korban Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyalurkan kompensasi sebesar Rp 475 juta kepada empat orang korban tindak pidana terorisme. Penyal...

BNPT dan LPSK Salurkan Kompensasi Rp 475 Juta kepada Empat Korban Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyalurkan kompensasi sebesar Rp 475 juta kepada empat orang korban tindak pidana terorisme. Penyaluran dana tersebut dilaksanakan dalam acara yang digelar bertepatan dengan Hari Peringatan Korban Terorisme Internasional yang jatuh setiap 21 Agustus. Pemberian kompensasi ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan mekanisme penyaluran yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNPT menegaskan bahwa penyerahan kompensasi merupakan wujud nyata kehadiran negara bagi para korban terorisme. Negara, menurutnya, tidak hanya hadir dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga bertanggung jawab memulihkan hak-hak korban beserta keluarganya.

"Korban terorisme bukan sekadar angka statistik. Mereka adalah warga negara yang hak-haknya wajib dipulihkan oleh negara. Penyerahan kompensasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara yang tidak dapat ditawar," demikian pernyataan Kepala BNPT dalam sambutannya.

Mekanisme Penyaluran Kompensasi

Kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme diberikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, kompensasi merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh negara kepada korban, berbeda dengan restitusi yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana. Khusus untuk kasus terorisme, negara mengambil alih tanggung jawab pembayaran melalui mekanisme kompensasi karena pelaku pada umumnya tidak mampu membayar ganti rugi atas perbuatannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018.

Sebagai lembaga yang berwenang menerima dan memproses permohonan, LPSK melakukan verifikasi serta penilaian atas kerugian yang dialami setiap korban. Keputusan pemberian kompensasi ditetapkan melalui rapat pleno LPSK setelah kelengkapan dokumen dan persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan. Proses selanjutnya dikoordinasikan dengan BNPT dalam rapat koordinasi guna memastikan penyaluran berjalan tepat sasaran dan tepat waktu.

Besaran kompensasi yang diterima setiap korban berbeda-beda, disesuaikan dengan amar putusan pengadilan dan hasil penilaian kerugian yang dilakukan LPSK. Sumber pendanaan kompensasi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan setiap tahun serta disahkan melalui pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat.

Momentum Hari Peringatan Korban Terorisme Internasional

Penyerahan kompensasi kali ini sengaja dilaksanakan bertepatan dengan Hari Peringatan Korban Terorisme Internasional yang ditetapkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Penetapan tanggal 21 Agustus sebagai hari peringatan tersebut mengacu pada Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 72/165 yang disahkan pada tahun 2017. Momentum tersebut menjadi pengingat bahwa para korban terorisme membutuhkan perhatian dan dukungan berkelanjutan, tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga pemulihan psikologis dan sosial dalam jangka panjang.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua LPSK menyatakan bahwa peringatan internasional ini menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas terhadap korban terorisme di seluruh dunia. Pihaknya menegaskan komitmen untuk terus menindaklanjuti setiap permohonan kompensasi dan bantuan yang diajukan korban terorisme, termasuk pendampingan hukum selama proses peradilan berlangsung.

"Kami akan terus mendampingi para korban hingga hak-haknya terpenuhi secara utuh. Dukungan negara tidak berhenti pada penyerahan kompensasi, tetapi berlanjut pada upaya pemulihan dalam jangka panjang," ujar Ketua LPSK.

Komitmen Pemulihan Korban Berkelanjutan

Selain kompensasi, korban terorisme berhak memperoleh bantuan medis serta rehabilitasi psikososial. Penanganan korban menjadi bagian dari strategi nasional pencegahan dan penanggulangan terorisme yang mencakup aspek penegakan hukum, pencegahan, dan pemulihan korban. Sinergi antara BNPT, LPSK, kementerian atau lembaga terkait, serta pemerintah daerah terus diperkuat agar hak-hak korban terpenuhi secara menyeluruh.

Dalam pembahasan anggaran negara, sejumlah fraksi di DPR menyatakan dukungannya terhadap alokasi anggaran pemulihan korban terorisme setiap tahun. Para wakil rakyat menilai keberpihakan kepada korban merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional negara, sehingga anggaran kompensasi, restitusi, dan bantuan bagi korban harus senantiasa tersedia.

BNPT dan LPSK berharap penyaluran kompensasi ini dapat meringankan beban para korban beserta keluarganya. Kedua lembaga juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pencegahan terorisme dan menghormati hak-hak korban sebagai bagian dari komitmen kebangsaan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User