DPR Dorong Karhutla Kalimantan Segera Jadi Bencana Nasional
Jakarta — Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Daniel Johan, mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan seba...
Jakarta — Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Daniel Johan, mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan sebagai bencana nasional. Usulan tersebut disampaikan menyusul meluasnya kebakaran yang memicu kabut asap tebal di sejumlah provinsi di Pulau Kalimantan dalam beberapa pekan terakhir.
Daniel Johan menegaskan bahwa skala karhutla yang terjadi saat ini telah melampaui kapasitas penanganan pemerintah daerah, sehingga keterlibatan penuh pemerintah pusat melalui mekanisme penanggulangan bencana nasional dinilai tidak dapat ditunda lagi. Menurut dia, penetapan status tersebut akan membuka akses yang lebih luas terhadap pendanaan, peralatan pemadaman, serta mobilisasi sumber daya lintas kementerian dan lembaga secara cepat dan terpadu.
“Kami mendorong pemerintah pusat segera mengambil keputusan menetapkan karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional. Dampaknya sudah meluas dan penanganannya membutuhkan sumber daya yang besar,” ujar Daniel Johan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Kebakaran Meluas, Kabut Asap Ganggu Aktivitas
Berdasarkan pantauan sementara, titik panas terpantau di sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Kabut asap akibat kebakaran telah menurunkan jarak pandang di beberapa daerah, mengganggu jadwal penerbangan, serta mendorong sejumlah sekolah meniadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka demi keselamatan siswa.
Dari sisi kesehatan, laporan dinas kesehatan setempat mencatat meningkatnya jumlah warga yang menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan asap. Kelompok rentan, seperti anak-anak dan lanjut usia, disebut paling terdampak. Kebakaran juga mengancam kawasan gambut yang berfungsi sebagai penyimpan karbon, sekaligus memperbesar potensi kerugian ekonomi pada sektor perkebunan, pertanian, dan kehutanan yang menjadi penopang utama perekonomian daerah.
Mekanisme Penetapan Bencana Nasional
Penetapan status bencana nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah pusat memiliki kewenangan menetapkan status bencana berskala nasional melalui usulan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) setelah melalui kajian terhadap skala, cakupan, dan dampak bencana yang terjadi di lapangan.
Daniel Johan menyatakan bahwa Komisi IV DPR RI akan menindaklanjuti usulan tersebut dalam rapat kerja bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala BNPB, serta jajaran kementerian dan lembaga terkait. Ia berharap pemerintah tidak menunggu kerugian dan korban bertambah sebelum menetapkan status bencana nasional bagi karhutla di Kalimantan.
“Penetapan status bencana nasional bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen percepatan penanganan di lapangan. Kami akan memastikan usulan ini dibahas dalam rapat kerja Komisi IV bersama pemerintah,” tegasnya.
Percepatan Penanganan dan Penegakan Hukum
Dalam rapat koordinasi yang direncanakan, sejumlah langkah percepatan penanganan akan dibahas, antara lain operasi pemadaman melalui water bombing, pelaksanaan teknologi modifikasi cuaca atau hujan buatan, serta pembentukan satuan tugas terpadu lintas sektor di tingkat pusat dan daerah. Komisi IV juga mendorong penguatan penegakan hukum terhadap pihak yang dengan sengaja membakar lahan dan hutan.
Menurut Daniel Johan, penanganan karhutla harus berjalan paralel antara upaya pemadaman dan pencegahan. Ia mengingatkan bahwa sebagian besar kebakaran dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan, sehingga pendekatan penegakan hukum sekaligus pembinaan terhadap masyarakat menjadi bagian penting dari penyelesaian masalah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Sikap Pemerintah Daerah dan Masyarakat
Sejumlah pemerintah provinsi di Kalimantan sebelumnya telah menetapkan status siaga darurat karhutla sebagai respons awal atas meluasnya kebakaran. Namun, keterbatasan anggaran dan peralatan membuat penanganan di tingkat daerah belum berjalan optimal. Karena itu, dorongan penetapan status bencana nasional dinilai akan memperkuat posisi pemerintah daerah dalam mengakses bantuan dan dukungan dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, Daniel Johan mengimbau masyarakat turut menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun. Ia menegaskan bahwa seluruh upaya pemerintah dan DPR akan sia-sia apabila praktik pembakaran lahan masih terus terjadi di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah pusat belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait usulan penetapan karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional. Komisi IV DPR RI memastikan usulan tersebut akan menjadi agenda pembahasan dalam rapat kerja dengan pemerintah dalam waktu dekat.
Comments (0)