BGN Tindak Tegas 261 Pegawai Langgar Disiplin
Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberhentikan 261 pegawai yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin berat. Pengumuman pemutusan hubungan kerja tersebut disampaikan Kepala BGN Sudaryono d...
Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberhentikan 261 pegawai yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin berat. Pengumuman pemutusan hubungan kerja tersebut disampaikan Kepala BGN Sudaryono didampingi Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Wakil Kepala BGN Trenggono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/07/2026). Langkah tegas ini menjadi babak baru penataan sumber daya manusia di lembaga yang menangani program gizi nasional itu.
Pengumuman Resmi di Kantor BGN
Ratusan pegawai yang diberhentikan berasal dari berbagai unit kerja, baik di kantor pusat maupun perwakilan daerah. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 188/KEP/BGN/VII/2026 yang ditetapkan pada 25 Juli 2026. Dalam keterangannya, Sudaryono menegaskan bahwa proses verifikasi berlangsung selama tiga bulan terakhir melalui Inspektorat dan Satuan Pengawas Internal BGN.
“Kami tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang mencederai integritas dan misi lembaga. Setelah melalui audit menyeluruh, kami menemukan bukti kuat dan memutuskan memberhentikan 261 pegawai secara tidak hormat,” ujar Sudaryono di hadapan awak media.
Rincian Pelanggaran Disiplin
Berdasarkan paparan yang disampaikan, pelanggaran yang dilakukan terbagi dalam beberapa kategori. Sebanyak 102 pegawai terbukti melakukan absensi palsu dan meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari kumulatif. Kelompok ini mayoritas berasal dari tenaga kontrak yang direkrut pada awal pembentukan BGN awal 2026.
Sebanyak 78 pegawai lainnya terlibat dalam penyalahgunaan anggaran operasional dan pemalsuan laporan pertanggungjawaban. Temuan ini terungkap setelah Inspektorat melakukan audit keuangan di 12 satuan kerja. Sementara itu, 61 pegawai kedapatan membocorkan data dan dokumen internal yang bersifat rahasia kepada pihak luar. Kasus-kasus tersebut didominasi oleh tenaga administrasi yang memiliki akses terhadap basis data program BGN.
Adapun 20 pegawai tersisa terjerat pelanggaran berat berupa pungutan liar, pemerasan, dan penyuapan dalam pelaksanaan program pemberian makanan bergizi di daerah. Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menambahkan, “Kami juga menemukan indikasi pemalsuan ijazah pada tujuh orang dari total yang diberhentikan. Kasus-kasus itu telah kami limpahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.”
Kebijakan Nol Toleransi
Wakil Kepala BGN Trenggono menegaskan bahwa pemberhentian massal ini merupakan bagian dari komitmen pimpinan untuk membangun budaya kerja bersih dan profesional. “Kami ingin BGN menjadi lembaga yang dipercaya publik. Tidak ada tempat bagi mereka yang merusak tata kelola,” katanya. Ia juga mengungkapkan bahwa BGN tengah memperkuat sistem pengawasan berbasis digital untuk memantau kinerja dan kehadiran pegawai secara real-time.
Langkah pemecatan ini juga dikaitkan dengan arahan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang meminta seluruh lembaga baru melakukan penertiban internal. BGN yang resmi dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2026 akan segera mengisi kekosongan jabatan melalui rekrutmen terbuka dengan seleksi yang lebih ketat.
“Kami sudah menyiapkan skema perekrutan baru yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara dan lembaga psikologi independen. Mulai Agustus mendatang, kami akan membuka kembali lowongan untuk 300 posisi strategis,” pungkas Sudaryono.
Comments (0)