BGN Resmi Pecat 261 Pegawai Terbukti Langgar Disiplin
Jakarta, 27 Juli 2026 – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengumumkan pemberhentian 261 orang pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dan penyimpangan prosedur. Keputusan ter...
Jakarta, 27 Juli 2026 – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengumumkan pemberhentian 261 orang pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dan penyimpangan prosedur. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Senin (27/07/2026), didampingi oleh dua Wakil Kepala, yakni Agustina Arumsari dan Trenggono.
“Setelah melalui proses investigasi menyeluruh dan rapat pleno pimpinan, kami memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat 261 pegawai. Langkah ini diambil demi menegakkan integritas BGN dan menjaga kepercayaan publik terhadap program strategis nasional,” tegas Sudaryono di hadapan awak media.
Dari total pegawai yang dipecat, sejumlah 189 orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 72 orang lainnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta tenaga kontrak. Pemecatan massal ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat BGN terkait penyelewengan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di 12 provinsi.
Investigasi Tiga Bulan dan Pola Kecurangan Sistematis
Sudaryono menjelaskan bahwa tim investigasi gabungan yang melibatkan Inspektorat BGN, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bekerja sejak April 2026. Fokus penelusuran mencakup mark-up anggaran bahan pangan, pemotongan jatah makanan, penerimaan suap dari vendor, serta penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Kami menemukan pola kecurangan yang sistematis. Modusnya beragam, mulai dari penggelembungan harga telur dan susu, pengurangan porsi makanan di lapangan, hingga permintaan komisi 15 persen dari rekanan penyedia logistik. Beberapa oknum bahkan menggunakan dana MBG untuk kepentingan pribadi,” ujar Agustina Arumsari menambahkan.
Investigasi itu mengidentifikasi 12 titik rawan penyimpangan di 12 provinsi, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Timur. Sebanyak 47 orang di antaranya merupakan pejabat struktural eselon III dan IV yang langsung menangani distribusi makanan bergizi, sedangkan 214 orang lainnya adalah pelaksana dan staf administrasi yang terbukti terlibat.
Wakil Kepala BGN Trenggono menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan 58 orang ke aparat penegak hukum untuk diproses secara pidana. “Yang 58 orang ini memiliki indikasi tindak pidana korupsi dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp74 miliar. Kasusnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Agung dan KPK,” ungkapnya.
Sanksi Tiga Tingkat dan Pemblokiran Karier
BGN menerapkan tiga tingkat sanksi terhadap ke-261 pegawai yang diberhentikan. Pertama, pemberhentian tidak dengan hormat diberlakukan terhadap 58 orang yang kasusnya telah berstatus hukum. Kedua, pemberhentian dengan hormat namun tanpa hak pensiun penuh dijatuhkan kepada 117 orang yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat tetapi belum mencapai ranah pidana. Ketiga, pemberhentian dengan hak pensiun terbatas diterapkan terhadap 86 orang yang lalai dalam pengawasan dan membiarkan praktik curang.
“Semua yang dipecat hari ini akan masuk dalam daftar hitam nasional. Mereka tidak bisa lagi mendaftar sebagai ASN, PPPK, atau bekerja di BUMN. Ini langkah tegas agar memberikan efek jera,” tegas Sudaryono.
Dalam kesempatan yang sama, BGN mengumumkan rencana reorganisasi besar-besaran dengan menerapkan sistem pengawasan berlapis dan audit digital secara real-time. BGN akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta mengadopsi teknologi blockchain untuk mencatat setiap transaksi pengadaan MBG. “Kami sedang membangun Sistem Informasi Gizi Terintegrasi (SIGIZI) yang memungkinkan publik memantau langsung harga bahan pangan, jumlah penerima manfaat, dan menu harian secara transparan. Tidak boleh ada lagi ruang gelap untuk korupsi,” kata Agustina.
Dukungan Publik dan Target Reformasi 100 Hari
Langkah pemecatan masif ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Komisi IX DPR RI melalui Ketua Komisi IX mengapresiasi tindakan cepat BGN. “Ini bukti bahwa reformasi di BGN bukan sekadar wacana. Kami mendukung penuh dan akan mengawal proses hukum selanjutnya,” ujar Ketua Komisi IX dalam keterangan terpisah.
BGN menargetkan dalam 100 hari ke depan seluruh posisi yang ditinggalkan akan diisi melalui rekrutmen terbuka dan transparan bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Sudaryono menegaskan bahwa proses seleksi akan ketat, dengan melibatkan psikotes, uji integritas, dan wawancara dengan tim independen dari akademisi serta lembaga antikorupsi.
“Kami ingin BGN menjadi institusi yang bersih dan profesional. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bahwa pengawasan harus diperkuat sejak dini,” tutup Sudaryono.
Dengan pemecatan ini, total pegawai BGN yang tersisa saat ini berjumlah 3.412 orang. BGN berencana menambah sekitar 1.200 pegawai baru pada akhir tahun 2026 untuk memperkuat pelaksanaan MBG yang kini menjangkau 78 juta anak sekolah dan ibu hamil di seluruh Indonesia.
Comments (0)