BGN Pecat 261 Pegawai, Mayoritas Terlibat Penyimpangan Proyek
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat sebanyak 261 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Keputusan ini diumumkan...
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat sebanyak 261 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/07/2026).
Sudaryono menegaskan bahwa pemberhentian massal ini merupakan hasil dari audit internal menyeluruh yang dilakukan selama enam bulan terakhir. “Ini adalah komitmen kami untuk membangun institusi yang bersih dan profesional. Tidak ada tempat bagi individu yang mencederai kepercayaan publik,” ujarnya dengan nada tegas.
Dalam kesempatan yang sama, Sudaryono didampingi oleh Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Wakil Kepala BGN Trenggono. Kehadiran kedua pejabat tinggi tersebut menandakan keseriusan lembaga dalam menangani krisis integritas internal.
Rincian Pelanggaran
Berdasarkan paparan resmi BGN, dari total 261 pegawai yang dipecat, mayoritas terlibat dalam kasus penyimpangan prosedur pengadaan barang dan jasa. Modus yang ditemukan meliputi markup harga, penggelembungan volume pekerjaan, dan kolusi dengan pihak ketiga. Selain itu, puluhan pegawai lainnya diberhentikan karena terbukti melakukan pemalsuan dokumen kehadiran dan penyalahgunaan wewenang.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari merinci bahwa sanksi ini telah melalui proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Internal dan Inspektorat. “Setiap keputusan didasarkan pada bukti yang tak terbantahkan. Kami memberikan hak pembelaan kepada setiap terlapor sebelum vonis dijatuhkan,” jelasnya.
Kerugian Negara
Agustina lebih lanjut menyampaikan bahwa tindakan 261 pegawai tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 87,3 miliar. Angka ini diperoleh dari hasil audit forensik yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini ke ranah pidana,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN Trenggono menambahkan bahwa pihaknya telah membekukan seluruh aset yang terkait dengan para pegawai yang dipecat. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. “Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK dan Kejaksaan Agung untuk melakukan penelusuran aliran dana,” ungkap Trenggono.
Penataan Ulang Organisasi
Pemberhentian 261 pegawai ini tidak akan mengganggu operasional BGN. Sudaryono memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi redistribusi tugas. “Kami akan segera membuka rekrutmen terbatas untuk mengisi posisi-posisi strategis yang lowong. Proses seleksi akan diperketat dengan melibatkan pihak ketiga independen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sudaryono menyatakan bahwa BGN akan menerapkan sistem pengawasan berlapis dan memperkuat peran whistleblower system. “Ini momentum untuk melakukan reformasi birokrasi total. Kami ingin memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Comments (0)