BGN Pecat 261 Pegawai Akibat Pelanggaran Disiplin Serius

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberhentikan 261 orang pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Keputusan itu diumumkan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono dalam...

BGN Pecat 261 Pegawai Akibat Pelanggaran Disiplin Serius

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberhentikan 261 orang pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Keputusan itu diumumkan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono dalam sebuah konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, pada Senin (27/07/2026). Dalam kesempatan tersebut, Sudaryono didampingi oleh Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Wakil Kepala BGN Trenggono.

Sudaryono menegaskan bahwa pemecatan massal ini merupakan hasil dari proses audit internal dan sidang majelis disiplin yang berlangsung selama tiga bulan terakhir. “Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang mencederai amanat negara, terutama dalam program pemenuhan gizi nasional yang langsung menyentuh masyarakat,” ujarnya di hadapan awak media.

Rapat Pleno dan Keputusan Tegas

Pemecatan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 189/KEP/BGN/VII/2026 yang ditetapkan setelah Rapat Pleno Majelis Disiplin Pegawai pada Kamis (23/07/2026). Rapat pleno dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan BGN. Dalam rapat tersebut, majelis disiplin memaparkan temuan terhadap 261 pegawai yang tersebar di 34 provinsi dengan berbagai kategori pelanggaran.

“Keputusan ini diambil secara kolektif dan melalui mekanisme yang transparan. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” tegas Trenggono, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Disiplin Pegawai BGN. Ia menyebutkan bahwa dari total 261 pegawai yang diberhentikan, 187 di antaranya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara 74 lainnya merupakan pegawai kontrak langsung.

Rincian Pelanggaran

Agustina Arumsari merinci bahwa pelanggaran yang dilakukan para pegawai tersebut meliputi penyalahgunaan wewenang, penyelewengan anggaran operasional program gizi, praktik pungutan liar terhadap mitra penyedia bahan pangan, hingga ketidakhadiran tanpa keterangan selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Sebanyak 42 pegawai di antaranya terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dikelola melalui dapur umum mitra BGN.

“Kami telah menyerahkan 42 nama tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Agustina. Ia menekankan bahwa BGN berkomitmen penuh mendukung proses hukum dan telah menyiapkan tim advokasi internal untuk memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Sanksi Tegas dan Langkah Pembinaan

Selain pemecatan, BGN juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penurunan pangkat dan penundaan gaji berkala kepada 59 pegawai lain yang terlibat pelanggaran sedang. Sementara itu, 23 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran ringan diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus di Pusat Pendidikan dan Pelatihan BGN selama tiga bulan.

Sudaryono menegaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari reformasi birokrasi yang tengah digulirkan di tubuh BGN. “Mulai hari ini, kami wajibkan seluruh pegawai BGN menandatangani pakta integritas baru. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan ditindak sesuai aturan tanpa pandang bulu,” ucapnya. Ia juga mengumumkan pembentukan Inspektorat Khusus BGN yang akan bertugas melakukan pengawasan dan audit berkala di seluruh satuan kerja BGN di Indonesia.

Langkah ini disambut positif oleh pengamat kebijakan publik. Dr. Ratna Dewi dari Universitas Indonesia menilai pemecatan massal tersebut sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam membenahi tata kelola program gizi nasional. “Akuntabilitas harus menjadi fondasi. Tanpa disiplin dan integritas, target penurunan stunting dan perbaikan gizi masyarakat tidak akan tercapai,” katanya.

BGN sendiri tengah menggenjot program prioritas nasional berupa penyediaan makanan bergizi gratis bagi 83,9 juta penerima manfaat pada tahun 2027. Dengan adanya penindakan ini, Sudaryono optimistis pelaksanaan program akan lebih efektif dan bebas dari praktik korupsi. “Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dianggarkan sampai kepada rakyat dalam bentuk gizi yang layak,” pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User