Kemendagri Gelar Rapat Koordinasi Percepat Program Tiga Juta Rumah

Jakarta, 27 Juli 2026 — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi strategis untuk mempercepat realisasi Program Tiga Juta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rapat ya...

Kemendagri Gelar Rapat Koordinasi Percepat Program Tiga Juta Rumah

Jakarta, 27 Juli 2026 — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi strategis untuk mempercepat realisasi Program Tiga Juta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rapat yang berlangsung di kantor pusat Kemendagri, Jakarta, pada Senin pagi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir. Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat eselon I dan II di lingkungan kementerian, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta perwakilan pemerintah daerah melalui konferensi video.

Arahan Strategis dan Target Waktu

Dalam arahannya, Tomsi Tohir menekankan bahwa program pembangunan perumahan rakyat ini harus bergerak secara simultan di seluruh wilayah Indonesia. Ia merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Perumahan Nasional yang menetapkan batas waktu pencapaian tahap pertama pada triwulan keempat tahun 2027. "Kita tidak bisa lagi bekerja dengan pendekatan bisnis seperti biasa. Setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus menyelaraskan perencanaannya agar target tiga juta unit rumah ini tercapai sesuai jadwal," tegas Tomsi di hadapan peserta rapat.

Rapat koordinasi ini juga menyepakati pembentukan gugus tugas percepatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan beroperasi paling lambat awal Agustus 2026. Gugus tugas tersebut akan bertanggung jawab melakukan inventarisasi lahan siap bangun, menyederhanakan perizinan, dan memastikan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.

Pembagian Beban dan Data Lapangan

Berdasarkan dokumen kerja yang disampaikan dalam rapat, realisasi tiga juta unit rumah dialokasikan dalam tiga pilar utama: pembangunan rumah susun sewa bagi masyarakat perkotaan sebanyak 1,2 juta unit, rumah swadaya dan subsidi perumahan pedesaan sebanyak 1 juta unit, serta fasilitasi rumah bagi pekerja formal dan informal melalui skema kredit perumahan bersubsidi tambahan sebanyak 800 ribu unit.

Seluruh peserta rapat menyepakati pentingnya validasi data calon penerima manfaat secara nasional. Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial dan data kependudukan dari Kemendagri akan menjadi basis data utama. "Tanpa data yang akurat, kita berisiko salah sasaran. Setiap kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil daerah harus segera melakukan sinkronisasi data warga yang masuk kategori MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) dan belum memiliki rumah layak huni," ujar Tomsi.

Koordinasi Pusat-Daerah dan Pendanaan

Salah satu poin penting dalam rapat adalah harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah. Tomsi menyatakan bahwa Kemendagri akan mengeluarkan Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat guna mendorong pemerintah daerah menetapkan peraturan bupati/wali kota tentang kemudahan perizinan pembangunan rumah rakyat. Langkah ini dimaksudkan untuk memangkas waktu pengurusan izin yang selama ini dianggap sebagai hambatan utama.

Dari segi pendanaan, program tiga juta rumah ini mendapat dukungan dari APBN, APBD, serta skema pembiayaan kreatif melalui kerja sama dengan perbankan dan lembaga pembiayaan nonbank. "Kami telah menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan dana di tingkat daerah. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan dan tepat guna," tambah Tomsi.

Komitmen Percepatan dan Evaluasi Berkala

Rapat mengakhiri sesi dengan penetapan jadwal evaluasi bulanan. Setiap provinsi diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan fisik dan serapan anggaran kepada Tim Pengendali Program di Kemendagri. Evaluasi nasional pertama dijadwalkan pada minggu kedua Agustus 2026. "Kita harus bergerak cepat. Jajaran birokrasi dari pusat hingga desa harus memiliki rasa keterdesakan yang sama. Rumah layak huni adalah hak dasar warga negara," tutup Tomsi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User