BGN Pecat 261 Pegawai Akibat Pelanggaran Disiplin dan Korupsi

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberhentikan 261 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dan tindak pidana korupsi. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh K...

BGN Pecat 261 Pegawai Akibat Pelanggaran Disiplin dan Korupsi

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberhentikan 261 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dan tindak pidana korupsi. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono dalam jumpa pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/07/2026). Sudaryono menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan hasil audit internal yang mendalam dan menjadi komitmen lembaga untuk menjaga integritas program gizi nasional.

“Kami tidak akan mentoleransi sedikit pun penyimpangan yang mencederai amanat rakyat. 261 pegawai yang terbukti melanggar akan langsung diberhentikan dengan tidak hormat sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Sudaryono. Dari total 2.500 pegawai BGN, jumlah yang diberhentikan tersebut setara dengan 10,4 persen dari keseluruhan sumber daya manusia, sehingga menjadi gelombang pemecatan terbesar dalam sejarah lembaga.

Kronologi Pengungkapan

Menurut keterangan resmi, pengungkapan dimulai dari laporan masyarakat serta hasil pengawasan rutin Inspektorat BGN sepanjang semester pertama 2026. Tim investigasi yang dibentuk pada April 2026 melakukan audit forensik terhadap administrasi kepegawaian, pengelolaan anggaran, dan proses pengadaan barang dan jasa di 34 kantor wilayah. Setelah tiga bulan bekerja, tim menemukan pola pelanggaran sistematis yang melibatkan 261 orang, mulai dari staf pelaksana hingga pejabat eselon III.

Keputusan pemberhentian diambil dalam Rapat Pleno Pimpinan BGN pada Jumat (24/07/2026) dan disahkan melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 56/KEP/2026. “Proses ini merujuk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai. Tidak ada ruang bagi pelanggar untuk lolos,” tegas Sudaryono.

Rincian Pelanggaran

Dari total 261 pegawai, sebanyak 178 orang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa ketidakhadiran tanpa keterangan lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Mereka menerima gaji tanpa menjalankan tugas, sehingga merugikan negara secara langsung. Sebanyak 63 orang lainnya terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan mark-up anggaran program bantuan pangan bergizi, dengan total kerugian negara mencapai Rp112,3 miliar. Modus yang digunakan antara lain penggelembungan harga paket makanan tambahan dan fiktifnya data penyaluran ke daerah.

Sementara itu, 20 pegawai terakhir terbukti memalsukan data penerima manfaat program penurunan stunting. Akibat manipulasi tersebut, bantuan tidak tepat sasaran dan menimbulkan ketidakpercayaan publik. Sudaryono menyebut temuan ini sebagai “pengkhianatan terhadap upaya perbaikan gizi generasi mendatang”.

Tindak Lanjut Hukum dan Pemulihan Kerugian

BGN tidak berhenti pada pemberhentian administratif. Untuk 83 pegawai yang terindikasi tindak pidana korupsi, berkas telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami mendukung penuh proses hukum. Tidak akan ada intervensi. Biarkan pengadilan memberikan vonis setimpal,” kata Sudaryono. BGN juga menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset para pelaku guna memulihkan kerugian negara.

Di samping itu, Inspektorat BGN tengah menghitung potensi kerugian tidak langsung akibat tidak tersalurkannya bantuan kepada masyarakat yang berhak. “Kami akan menempuh gugatan perdata jika diperlukan untuk mengembalikan uang rakyat,” imbuhnya.

Reformasi Sistem Pengawasan

Guna mencegah kejadian serupa, BGN meluncurkan paket reformasi pengawasan internal. Mulai Agustus 2026, seluruh unit kerja akan menerapkan sistem pemantauan kehadiran dan kinerja berbasis digital yang terhubung langsung dengan pusat. Seluruh transaksi keuangan program juga akan menggunakan aplikasi real-time tracking yang memungkinkan publik mengakses data penyaluran secara transparan.

“Ini pelajaran mahal. Kami akan memperkuat sistem dari hulu ke hilir. BGN harus menjadi lembaga paling bersih karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Sudaryono. Untuk mengisi kekosongan, BGN membuka rekrutmen terbuka bagi profesional dan akan menugaskan sementara pegawai dari Kementerian Kesehatan serta Kementerian Sosial.

Respons Publik dan DPR

Ketegasan BGN menuai apresiasi dari berbagai pihak. Anggota Komisi IX DPR RI, Ambar Purwanti, menyatakan dukungannya. “Ini langkah yang sudah lama dinantikan masyarakat. Kami mendorong BGN untuk terus membersihkan diri,” ujarnya. Pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Andri Wibowo, menilai pemecatan massal ini sebagai momentum reformasi birokrasi. “Jika diiringi perbaikan sistem, BGN bisa menjadi percontohan lembaga publik yang akuntabel,” katanya.

Dengan keputusan ini, BGN berharap dapat kembali fokus pada target ambisius: menurunkan angka stunting menjadi 10 persen pada 2027. “Tidak boleh ada lagi celah bagi oknum yang mengorbankan anak-anak bangsa demi keuntungan pribadi,” tutup Sudaryono.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User