BGN Berhentikan 261 Pegawai Pelanggar Kode Etik Berat
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberhentikan 261 orang pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dan kode etik kepegawaian. Keputusan tegas ini diumumkan oleh Kepala BGN, Sudaryono,...
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberhentikan 261 orang pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dan kode etik kepegawaian. Keputusan tegas ini diumumkan oleh Kepala BGN, Sudaryono, dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Sudaryono yang didampingi dua Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari dan Trenggono, menegaskan bahwa langkah ini merupakan hasil audit internal mendalam yang dilakukan selama enam bulan terakhir. “Kami menerima laporan masyarakat dan temuan Inspektorat. Setelah melalui proses verifikasi dan klarifikasi yang panjang, kami putuskan sanksi tegas,” ujar Sudaryono.
Ragam Pelanggaran yang Teridentifikasi
Berdasarkan hasil investigasi internal, 261 pegawai yang diberhentikan tersebar di berbagai unit kerja BGN, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Pelanggaran yang dilakukan meliputi penyalahgunaan wewenang, manipulasi data program gizi, pemalsuan dokumen pencairan dana, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang mencoreng nama baik institusi. Dari jumlah tersebut, 48 orang di antaranya merupakan pejabat struktural, sementara sisanya adalah staf pelaksana dan tenaga honorer.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menambahkan bahwa setiap individu yang terlibat telah diberi kesempatan untuk memberikan pembelaan. “Prinsip keadilan tetap kami junjung. Mereka yang terbukti melanggar telah melalui mekanisme disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” jelasnya.
Proses Penindakan dan Evaluasi Internal
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan BGN pimpinan Sudaryono yang menargetkan reformasi birokrasi di sektor gizi nasional. Sejak awal tahun 2026, BGN telah membentuk tim investigasi gabungan yang terdiri dari inspektorat, unit kepatuhan, dan pengawas eksternal. “Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk mengumpulkan bukti, memeriksa laporan keuangan, dan memvalidasi data di lapangan,” kata Trenggono, Wakil Kepala BGN yang membidangi pengawasan internal.
Ia menekankan bahwa pemecatan ini bukan langkah populis, melainkan wujud tanggung jawab moral BGN kepada negara. “Setiap rupiah anggaran program gizi harus sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Tidak boleh ada celah bagi oknum yang mempermainkan amanah ini,” tegasnya.
Dampak dan Langkah Mitigasi
Pemberhentian ratusan pegawai tentu berdampak pada operasional BGN, khususnya di daerah-daerah yang sedang menjalankan program Makan Bergizi Gratis. Sudaryono menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah penggantian dan rotasi personel. “Kami sudah mengidentifikasi lebih dari 300 kandidat internal yang telah mengikuti pelatihan percepatan untuk mengisi posisi yang ditinggalkan. Mutasi dan promosi dilakukan secara selektif agar pelayanan tidak terganggu,” ungkapnya.
Lebih jauh, Sudaryono mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah temuan kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara pidana. Sedikitnya 17 kasus yang diduga melibatkan korupsi dan penggelapan dana program gizi telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. “Kami tidak hanya memberhentikan, kami juga akan memastikan proses hukum berjalan agar ada efek jera,” tandasnya.
Selain itu, BGN juga memperkuat sistem pengawasan berbasis digital yang memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan secara daring. Platform ini terintegrasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menambah transparansi.
Komitmen Berkelanjutan untuk Pelayanan Publik
Di akhir konferensi pers, Sudaryono menegaskan bahwa pembersihan internal ini tidak akan berhenti pada satu gelombang. “Kami akan terus melakukan audit berkala. Tidak pandang bulu, apakah itu staf biasa atau pejabat tinggi. Integritas adalah harga mati,” ucapnya dengan nada tegas.
Sementara itu, Agustina Arumsari menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif melaporkan dugaan pelanggaran. “Tanpa dukungan publik, sulit bagi kami untuk mendeteksi seluruh praktik tidak terpuji ini. Kami berkomitmen untuk menjadikan BGN sebagai institusi yang bersih dan profesional,” katanya menambahkan.
Terkait pembangunan kultur kerja yang berintegritas, Agustina juga mengumumkan bahwa ke depan setiap pegawai BGN wajib menandatangani pakta integritas yang diperbaharui setiap tahun dan akan dilakukan uji kompetensi secara berkala. “Kami ingin membangun kultur kerja yang bersih dan profesional. Tidak ada tempat bagi mereka yang tidak memegang teguh etika,” ujarnya.
Trenggono turut memaparkan bahwa BGN akan segera meluncurkan sistem pengawasan terintegrasi bernama “Siaga Gizi” yang memungkinkan pemantauan real-time penyaluran bantuan pangan dan penggunaan anggaran. “Dengan teknologi, kami bisa memotong mata rantai penyimpangan di lapangan,” jelasnya.
Langkah berani BGN ini diharapkan menjadi preseden positif bagi lembaga pemerintah lainnya dalam memperkuat tata kelola dan mencegah korupsi birokrasi yang merugikan kepentingan rakyat.
Comments (0)