BGN Berhentikan 261 Pegawai Bermasalah, Perkuat Tata Kelola Lembaga

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberhentikan 261 orang pegawai yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran disiplin dan integritas berdasarkan hasil audit internal menyeluruh sepanjang ...

BGN Berhentikan 261 Pegawai Bermasalah, Perkuat Tata Kelola Lembaga

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberhentikan 261 orang pegawai yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran disiplin dan integritas berdasarkan hasil audit internal menyeluruh sepanjang semester pertama tahun 2026. Keputusan tegas ini diumumkan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026). Sudaryono didampingi oleh Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Wakil Kepala BGN Trenggono.

Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik dan menghambat kinerja lembaga,
tegas Sudaryono di hadapan awak media.

Hasil Audit Internal Selama Enam Bulan

Pemberhentian massal ini merupakan tindak lanjut dari audit internal komprehensif yang dilakukan BGN terhadap seluruh jajaran pegawai, baik di kantor pusat maupun satuan kerja di daerah. Proses audit berlangsung selama enam bulan, terhitung sejak Januari hingga Juni 2026, dengan cakupan evaluasi meliputi kinerja, kepatuhan terhadap kode etik, serta pemeriksaan administrasi kepegawaian secara menyeluruh. Berdasarkan data resmi BGN, dari total 261 pegawai yang diberhentikan, sebanyak 147 orang merupakan pegawai tetap dan 114 orang berstatus pegawai kontrak. Mereka tersebar di berbagai unit kerja, mulai dari direktorat teknis, bagian keuangan, hingga satuan pengawasan internal.

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan bahwa identifikasi pegawai bermasalah dilakukan melalui mekanisme pelaporan berjenjang dan verifikasi data yang ketat.

Setiap temuan pelanggaran kami verifikasi secara mendalam dengan melibatkan Inspektorat dan unit kepatuhan internal. Tidak ada keputusan yang diambil secara tergesa-gesa,
ujar Agustina. Ia menambahkan bahwa sebanyak 89 pegawai telah melalui proses pembinaan dan peringatan bertahap sebelum akhirnya diputuskan untuk diberhentikan secara permanen. Proses ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengamanatkan pemberian sanksi secara proporsional dan berjenjang.

Ragam Pelanggaran: Dari Absensi hingga Indikasi Korupsi

Sudaryono merinci jenis pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian. Sebanyak 34 pegawai diberhentikan karena terbukti melakukan manipulasi data penyaluran bantuan pangan dalam program gizi nasional. Sementara itu, 67 pegawai dipecat akibat absensi kronis yang melampaui batas toleransi maksimal, yakni ketidakhadiran tanpa keterangan sah selama lebih dari 28 hari kerja kumulatif dalam satu tahun. Pelanggaran serius lainnya melibatkan 42 pegawai yang terlibat dalam praktik pemotongan anggaran operasional di satuan kerja masing-masing. Sisanya, sebanyak 118 pegawai, diberhentikan karena kombinasi pelanggaran administratif dan pelanggaran kode etik yang dinilai telah mencoreng citra lembaga di mata publik.

Wakil Kepala BGN Trenggono yang membidangi pengawasan dan reformasi birokrasi menegaskan bahwa pihaknya menemukan pola pembiaran dan ketidakpatuhan yang bersifat sistemik di beberapa satuan kerja.

Kami menemukan adanya pola pembiaran dan ketidakpatuhan sistemik di beberapa satuan kerja. Ini tidak bisa dibiarkan karena berdampak langsung pada efektivitas program gizi untuk masyarakat,
jelas Trenggono. Ia menekankan bahwa setiap rupiah dari anggaran BGN harus dipertanggungjawabkan dan tepat sasaran. Dasar hukum pemberhentian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, serta Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kode Etik dan Disiplin Pegawai di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Komitmen Reformasi Birokrasi dan Langkah Strategis

Langkah pemberhentian 261 pegawai ini merupakan bagian integral dari agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan BGN sejak awal tahun 2026. Sudaryono menegaskan bahwa lembaganya akan terus melakukan pembenahan internal guna memastikan seluruh program gizi nasional berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Kami sedang membangun sistem pengawasan yang lebih ketat, termasuk penerapan teknologi pemantauan kinerja berbasis digital dan mekanisme pelaporan pelanggaran yang melindungi pelapor,
papar Sudaryono. BGN juga telah membentuk Satuan Tugas Reformasi Birokrasi yang bertugas melakukan evaluasi berkala terhadap seluruh proses bisnis di lingkungan lembaga dan melaporkan hasilnya langsung kepada Kepala BGN setiap triwulan.

Trenggono menambahkan bahwa pada akhir tahun 2026, seluruh satuan kerja BGN ditargetkan telah menerapkan sistem manajemen anti-penyuapan yang sesuai dengan standar internasional.

Kami ingin BGN menjadi contoh tata kelola lembaga pemerintah yang bersih dan profesional,
tegasnya. Sementara itu, Agustina Arumsari menyampaikan bahwa proses rekrutmen pegawai baru akan segera dibuka untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh para pegawai yang diberhentikan. Rekrutmen akan dilakukan secara terbuka dan kompetitif dengan melibatkan lembaga independen.
Tidak ada lagi titipan atau jalur belakang. Proses ini akan dimulai pada awal Agustus 2026 dan ditargetkan rampung dalam waktu tiga bulan,
ujar Agustina.

Tindak Lanjut Hukum dan Kerja Sama Antar-Lembaga

Sebagai langkah lanjutan, BGN akan memperkuat kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit forensik terhadap sejumlah kasus yang berindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara. Sudaryono memastikan bahwa jika dalam proses audit forensik tersebut ditemukan unsur tindak pidana, pihaknya tidak akan ragu untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

Tidak ada kompromi untuk kejahatan terhadap uang rakyat. Ini adalah langkah konstitusional yang menjadi fondasi bagi BGN untuk menjalankan mandat konstitusi dalam pemenuhan gizi nasional,
tutup Sudaryono dalam konferensi pers tersebut. Keputusan tegas BGN ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi lembaga-lembaga pemerintah lainnya untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan mandat pelayanan publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User