Bengkulu — Mantan Guru SDIT Rabbani Lapor Disnaker Usai Dipecat Tanpa Pesangon
BENGKULU — Kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kembali mengguncang dunia pendidikan swasta di Bengkulu. Seorang mantan guru Sekolah Dasar I
BENGKULU — Kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kembali mengguncang dunia pendidikan swasta di Bengkulu. Seorang mantan guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Rabbani resmi melayangkan laporan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bengkulu setelah diberhentikan tanpa menerima pesangon dan tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan selama masa baktinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sang guru mengaku menerima surat pemberhentian tanpa proses yang jelas. Lebih memprihatinkan lagi, hak-hak normatifnya sebagai pekerja — mulai dari uang pesangon hingga jaminan sosial — diduga tidak dipenuhi oleh yayasan pengelola sekolah. Langkah hukum melalui jalur pengaduan resmi pun ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai menemui jalan buntu.
Kasus ini menambah panjang daftar perselisihan hubungan industrial yang melibatkan tenaga pendidik di lembaga pendidikan swasta berbasis yayasan, yang selama ini kerap luput dari pengawasan ketenagakerjaan.
Duduk Perkara: Dipecat Tanpa Hak Normatif
Dalam laporannya, mantan guru tersebut menyebut setidaknya ada tiga persoalan utama yang diadukan. Pertama, pemecatan yang dinilai sepihak tanpa alasan serta prosedur yang sah sesuai undang-undang. Kedua, tidak dibayarkannya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Ketiga, yayasan diduga tidak pernah mendaftarkan dirinya ke program jaminan sosial BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja dan diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, setiap pekerja yang terkena PHK berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Kewajiban ini berlaku pula bagi yayasan pendidikan yang mempekerjakan guru dengan hubungan kerja, baik PKWT (kontrak) maupun PKWTT (tetap).
| Masa Kerja | Uang Pesangon |
|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1 – 2 tahun | 2 bulan upah |
| 3 – 4 tahun | 4 bulan upah |
| 6 – 7 tahun | 7 bulan upah |
| 8 tahun ke atas | 9 bulan upah |
Selain pesangon, pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun juga berhak atas uang penghargaan masa kerja mulai dari 2 hingga 10 bulan upah, tergantung lama pengabdiannya.
Kewajiban BPJS yang Tak Bisa Ditawar
Persoalan BPJS menjadi sorotan tersendiri. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja — termasuk yayasan pendidikan — wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat berujung sanksi administratif hingga pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
"Masih banyak lembaga pendidikan swasta, termasuk sekolah islam terpadu, yang memperlakukan guru sebagai pekerja sosial, bukan pekerja profesional yang dilindungi undang-undang. Padahal status hukumnya jelas: begitu ada hubungan kerja dan upah, maka seluruh ketentuan ketenagakerjaan berlaku penuh," ungkap seorang pengamat ketenagakerjaan menanggapi maraknya kasus serupa.
Jalur Mediasi di Disnaker
Dengan masuknya laporan resmi, Disnaker Bengkulu kini berkewajiban menindaklanjuti melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004. Tahapannya dimulai dari perundingan bipartit antara guru dan yayasan. Jika gagal, kedua pihak akan difasilitasi mediator Disnaker dalam proses mediasi yang berlangsung maksimal 30 hari kerja.
Apabila mediasi tetap buntu, mediator akan mengeluarkan anjuran tertulis. Pihak yang menolak anjuran dapat melanjutkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Proses ini penting, sebab pelaporan resmi menciptakan jejak hukum yang melindungi pekerja dari praktik pemecatan sepihak.
Pesan bagi Guru Swasta
Kasus SDIT Rabbani menjadi pengingat bagi ribuan guru swasta di Bengkulu dan daerah lain untuk memastikan status kepegawaian mereka jelas sejak awal: minta surat perjanjian kerja tertulis, pastikan terdaftar di BPJS, dan simpan seluruh dokumen kepegawaian. Bagi yayasan, kasus ini menegaskan bahwa dalih keterbatasan anggaran tidak menghapus kewajiban hukum terhadap pekerjanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SDIT Rabbani belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Proses mediasi di Disnaker Bengkulu dijadwalkan berjalan dalam waktu dekat.
[SOCIAL_TWEET]: Mantan guru SDIT Rabbani resmi lapor Disnaker Bengkulu usai dipecat tanpa pesangon dan tak didaftarkan BPJS. Kasus PHK sepihak di sekolah swasta kembali jadi sorotan. #Bengkulu #PHK #HakPekerja [SOCIAL_TG]: 📢 Bengkulu — Mantan guru SDIT Rabbani resmi melapor ke Disnaker setelah dipecat tanpa pesangon dan tidak terdaftar di BPJS. Analisis lengkap soal hak normatif pekerja, ancaman sanksi bagi yayasan, hingga jalur mediasi: baca selengkapnya di Apaberita.com
Comments (0)