Suasana kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu kini diwarnai pesan tegas dari jajaran pimpinan daerah. Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, memberikan instruksi khusus yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik para Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Imbauan tersebut berfokus pada pentingnya menjaga etika dan kehati-hatian dalam mengarungi ruang digital, khususnya platform media sosial.
Langkah ini diambil mengingat peran media sosial yang kian dominan dalam membentuk persepsi publik terhadap kinerja pemerintah. Menurut Dedy, aktivitas di jejaring sosial tidak lagi bisa dianggap sekadar urusan pribadi ketika seseorang sudah menyandang status sebagai abdi negara. "Setiap unggahan, komentar, bahkan tombol suka yang ditekan oleh seorang ASN membawa konsekuensi moral dan kelembagaan," ujar Dedy saat memberikan pengarahan di Bengkulu.
Bukan Isu Sepele: Jejak Digital dan Netralitas ASN
Peringatan yang disampaikan Dedy Wahyudi ini bukanlah gertakan belaka. Di era keterbukaan informasi, jempol para pegawai pemerintah sering kali menjadi sorotan publik. Penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, hingga sikap tidak netral dalam kontestasi politik lokal maupun nasional menjadi ancaman nyata yang kerap bermula dari aktivitas di media sosial.
Wali Kota menekankan bahwa PNS dan PPPK memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kesejukan suasana di tengah masyarakat. ASN diharapkan menjadi pendingin suasana dan agen pemersatu bangsa, bukannya justru menjadi pemicu kegaduhan di dunia maya.
"Media sosial itu seperti ruang publik yang sangat luas. Jangan pernah menganggap sepele apa yang kita tulis atau bagikan. Satu kebiasaan buruk di medsos bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap jajaran Pemkot Bengkulu secara keseluruhan," tegas Dedy Wahyudi.
Aturan dan Koridor Etika Digital Pegawai Negeri
Pemerintah Republik Indonesia sendiri telah menerbitkan berbagai regulasi ketat mengenai kode etik ASN, termasuk dalam koridor penggunaan teknologi informasi. Pelanggaran terhadap netralitas dan etika berpendapat di media sosial dapat berujung pada sanksi disiplin, mulai dari tingkat ringan hingga berat.
Berikut adalah ringkasan panduan etika penggunaan media sosial bagi ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu:
| Kategori Perilaku | Aktivitas yang Diperbolehkan | Aktivitas yang Dilarang |
|---|---|---|
| Informasi Publik | Membagikan program kerja resmi pemerintah | Menyebarkan dokumen rahasia/internal negara |
| Sikap Politik | Menggunakan hak pilih secara privat di TPS | Menunjukkan dukungan terbuka pada paslon/parpol |
| Interaksi Digital | Memberikan edukasi dan informasi positif | Terlibat perdebatan partisan dan ujaran kebencian |
Mengubah Medsos Menjadi Sarana Pelayanan Publik
Alih-alih menggunakan media sosial untuk hal yang tidak produktif, Dedy mendorong seluruh PNS dan PPPK di Kota Bengkulu untuk memanfaatkan akun digital mereka guna mengedukasi masyarakat. Penggunaan medsos secara positif dapat mempercepat penyampaian informasi mengenai program-program pembangunan daerah yang tengah berjalan.
Dengan jumlah ASN yang mencapai ribuan orang, potensi media sosial sebagai alat komunikasi publik sangatlah besar jika dikelola secara bijak dan profesional. "Jadikan jejaring sosial sebagai sarana merajut silaturahmi, menyerap aspirasi warga, dan menyampaikan kabar baik tentang pembangunan kota kita," tutupnya.
Comments (0)