Bareskrim Serahkan Enam Polisi Tangsel ke Paminal Terkait Narkoba
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi menyerahkan enam personel Kepolisian Resor Tangerang Selatan kepada satuan Pengamanan Internal...
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi menyerahkan enam personel Kepolisian Resor Tangerang Selatan kepada satuan Pengamanan Internal pada Selasa, 8 April 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk penindakan tegas terhadap oknum aparat yang terbukti menyalahgunakan narkotika.
Penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, di Markas Besar Bareskrim Polri, Jakarta. Keenam anggota yang diserahkan berstatus sebagai personel aktif di lingkungan Polres Tangerang Selatan dan kini akan menjalani proses pemeriksaan disiplin serta kode etik di bawah kewenangan Paminal.
Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa institusi Kepolisian tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap personel yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. "Kami menyerahkan sepenuhnya keenam anggota ini ke Paminal untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi yang disampaikan pada kesempatan tersebut.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan keterlibatan enam anggota Polres Tangerang Selatan ini bermula dari operasi penyelidikan yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir. Tim penyidik berhasil mengidentifikasi adanya indikasi kuat penyalahgunaan narkotika yang melibatkan personel kepolisian di wilayah hukum Tangerang Selatan.
Proses identifikasi dilakukan secara terukur dan berbasis bukti, mencakup pengumpulan keterangan saksi, analisis barang bukti, serta serangkaian uji laboratorium forensik. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh keenam anggota tersebut, sehingga keputusan penyerahan ke Paminal ditetapkan sebagai langkah lanjutan yang tidak dapat ditawar.
Sumber internal menyebutkan bahwa jenis narkotika yang disalahgunakan bervariasi, namun detail spesifik mengenai klasifikasi zat maupun jumlah barang bukti masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Yang pasti, temuan ini memperkuat komitmen Bareskrim untuk terus melakukan pembersihan internal secara berkelanjutan.
Komitmen Tanpa Kompromi
Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melanggar justru harus lebih keras dibandingkan terhadap warga sipil. Pernyataan ini sejalan dengan arahan pimpinan Polri yang menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme di tubuh institusi Bhayangkara.
"Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di institusi ini. Siapa pun dia, pangkat apa pun, jika terbukti menyalahgunakan narkotika, akan kami tindak tegas," tegasnya. Penyerahan ke Paminal merupakan tahap awal dari rangkaian proses yang akan dijalani, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat jika hasil sidang kode etik mengonfirmasi pelanggaran berat.
Langkah serupa sebelumnya juga telah diambil terhadap sejumlah personel di berbagai satuan wilayah. Data internal menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, Bareskrim Polri telah memproses puluhan anggota yang terlibat dalam kasus narkotika, dengan sanksi mulai dari penempatan khusus hingga pemecatan.
Peran Paminal dalam Pengawasan Internal
Satuan Pengamanan Internal atau Paminal memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap personel yang diduga melanggar disiplin dan kode etik kepolisian. Dalam konteks penyerahan enam anggota Polres Tangerang Selatan ini, Paminal akan menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan internal sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Kapolri.
Proses yang akan dijalani meliputi pemeriksaan pendahuluan, sidang disiplin, hingga sidang komisi kode etik. Setiap tahapan memiliki mekanisme dan standar pembuktian yang ketat untuk memastikan keadilan bagi pihak yang diperiksa sekaligus menjaga marwah institusi. Keputusan final akan ditetapkan berdasarkan hasil sidang yang mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan yang ada.
Pengamat kepolisian menilai bahwa penyerahan terbuka seperti ini merupakan sinyal positif bagi publik. Hal ini menunjukkan bahwa Polri tidak menutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh personelnya sendiri, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh anggota agar tidak bermain-main dengan narkotika.
Perang Melawan Narkotika Berlanjut
Di luar penindakan internal, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terus mengintensifkan operasi pemberantasan jaringan narkotika di seluruh wilayah Indonesia. Sepanjang kuartal pertama tahun 2026, satuan ini berhasil mengungkap ratusan kasus dengan nilai barang bukti mencapai puluhan miliar rupiah.
Brigjen Eko menambahkan bahwa kolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional, Bea Cukai, dan lembaga internasional terus diperkuat untuk memutus rantai pasok narkotika dari hulu hingga hilir. "Ini adalah perang yang membutuhkan keterlibatan semua pihak. Kami tidak bisa bekerja sendiri," ungkapnya.
Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan masing-masing. Dittipidnarkoba Bareskrim membuka saluran pengaduan yang dapat diakses selama dua puluh empat jam penuh, sebagai wujud keterbukaan dan komitmen melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba.
Comments (0)