Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Etomidate Riau, Sita 1.400 Pcs
Jakarta — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis etomidate yang beroperasi di Provinsi Riau. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (20/8/2026), penyid...
Jakarta — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis etomidate yang beroperasi di Provinsi Riau. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (20/8/2026), penyidik menyita 1.400 pcs etomidate dan 118 butir ekstasi, menangkap tiga tersangka yang berperan sebagai kurir, serta menetapkan tiga pelaku lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Etomidate merupakan zat anestesi yang lazim digunakan dalam praktik medis. Penyidik menduga zat tersebut dialihfungsikan sebagai bahan yang disalahgunakan sehingga peredarannya dilarang. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang berlangsung selama beberapa pekan terhadap pergerakan sindikat di wilayah Riau dan sekitarnya.
Barang Bukti dan Modus Penyembunyian
Berdasarkan keterangan penyidik Bareskrim Polri, barang bukti etomidate ditemukan di sejumlah titik penyimpanan. Sebagian besar barang disimpan di area semak-semak pada lokasi terpencil. Para kurir memperoleh petunjuk lokasi melalui penanda berupa peta sederhana, sehingga mereka tidak perlu melakukan komunikasi langsung dengan pengendali jaringan.
"Modus penyembunyian di tempat terbuka dengan sistem penanda ini dirancang untuk menyulitkan pengawasan petugas. Namun, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, kami berhasil memetakan titik-titik penyimpanan dan menangkap para kurir di tempat kejadian," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam keterangan resminya.
Selain etomidate, penyidik turut menyita 118 butir ekstasi yang diduga berasal dari jaringan yang sama. Seluruh barang bukti telah diamankan dan disita untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium serta pengembangan kasus lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak biasa di sekitar kawasan semak-semak tersebut. Penyidik kemudian melakukan pengintaian selama beberapa pekan sebelum akhirnya menangkap para kurir saat mengambil barang bukti di lokasi.
Tiga Tersangka Ditahan, Tiga Pelaku Buron
Kepala Bareskrim Polri menegaskan, ketiga tersangka yang ditangkap berperan sebagai kurir lapangan. Status ketiganya ditetapkan secara resmi melalui gelar perkara yang digelar penyidik. Mereka kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait alur distribusi dan pihak yang berada di atas mereka dalam struktur jaringan.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih berstatus buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang. Penyidik menyatakan akan menindaklanjuti pengejaran terhadap para pelaku tersebut melalui koordinasi dengan Kepolisian Daerah Riau.
"Kami mengimbau para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. Penegakan hukum akan berjalan tanpa pandang bulu, dan kami akan terus memburu jaringan ini hingga tuntas," tegas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Ancaman Hukuman Berdasarkan UU
Dalam rapat koordinasi yang digelar bersama jajaran terkait, penyidik memutuskan menerapkan pasal berlapis terhadap para tersangka. Untuk peredaran ekstasi, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup. Adapun penyalahgunaan etomidate dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan peredaran dan penggunaan sediaan farmasi tanpa izin.
Penyidik menegaskan bahwa keputusan penahanan telah sesuai prosedur dan seluruh proses hukum berjalan transparan. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap aktor kunci jaringan, termasuk pendanaan dan jalur distribusi yang digunakan sindikat. Lebih lanjut, penyalahgunaan etomidate dinilai berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius, mulai dari penurunan kesadaran hingga dampak jangka panjang pada fungsi saraf.
Imbauan Masyarakat
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika. Warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan diminta melaporkan melalui kanal resmi kepolisian. Penyidik menyatakan bahwa kerja sama masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Dalam kesempatan yang sama, penyidik menyebutkan bahwa sosialisasi kepada tenaga kesehatan dan pengelola fasilitas pelayanan kesehatan akan digencarkan. Langkah ini bertujuan mencegah kebocoran sediaan farmasi yang berpotensi disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Pengungkapan jaringan etomidate di Riau menambah daftar operasi pemberantasan narkotika yang dilakukan Polri sepanjang tahun 2026. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan komitmen untuk terus memperluas pengembangan kasus hingga menyentuh lapisan pengendali jaringan di tingkat yang lebih tinggi.
Comments (0)