Bareskrim Gerebek Penyimpanan Pasir Timah Ilegal di Belitung Timur

Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap sebuah lokasi penyimpanan pasir timah ilegal di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, pada operasi penegakan hukum bidang pertamba...

Bareskrim Gerebek Penyimpanan Pasir Timah Ilegal di Belitung Timur

Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap sebuah lokasi penyimpanan pasir timah ilegal di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, pada operasi penegakan hukum bidang pertambangan. Penggerebekan tersebut dilaksanakan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas pengumpulan bahan galian tanpa izin usaha pertambangan yang diduga telah berlangsung dalam kurun waktu lama. Lokasi penyimpanan yang digerebek berada di kawasan pinggiran permukiman warga dan diduga menjadi tempat pengumpulan hasil penambangan liar sebelum didistribusikan ke berbagai daerah.

Operasi Penegakan Hukum di Kawasan Pertambangan

Dalam penggerebekan yang dilakukan secara bersamaan dengan kepolisian daerah setempat, penyidik Bareskrim Polri menemukan tumpukan pasir timah dalam jumlah besar yang disimpan di areal terbuka tanpa dilengkapi dokumen pengelolaan lingkungan maupun izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Penyidik menyatakan bahwa temuan tersebut merupakan bagian dari rantai perdagangan pasir timah ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan di Kepulauan Bangka Belitung. "Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penyimpanan pasir timah tanpa dokumen yang sah merupakan tindak pidana ekonomi yang akan kami proses hingga tuntas," tegas penyidik yang memimpin operasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, lokasi penyimpanan tersebut tidak memiliki papan nama perusahaan, tanda batas areal kerja, maupun fasilitas pengolahan limbah yang menjadi persyaratan wajib dalam kegiatan usaha pertambangan. Penyidik juga mendapati adanya alat berat berupa ekskavator dan beberapa unit dump truck yang diduga digunakan untuk mengangkut material hasil tambang dari lokasi penambangan liar di sekitar hutan produksi. Seluruh barang bukti diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok dan penerima pasir timah ilegal tersebut.

Dampak Lingkungan dan Kerugian Negara

Kegiatan penambangan timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup berupa perubahan morfologi lahan, sedimentasi sungai, dan degradasi kualitas air tanah di sekitar areal pertambangan. Dalam Rapat Koordinasi lintas instansi beberapa waktu lalu, pemerintah daerah menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara melalui hilangnya potensi royalti dan pajak, tetapi juga membahayakan keselamatan warga akibat rekahan tanah dan genangan air bekas galian. "Kami mendukung langkah tegas Bareskrim Polri dalam memberantas penyimpanan dan perdagangan pasir timah ilegal. Keberadaan tempat pengumpulan tersebut menjadi indikator kuat adanya aktivitas tambang liar yang harus dihentikan," ucap pejabat daerah yang hadir dalam pengawasan operasi.

Kerugian negara akibat pertambangan ilegal di wilayah Bangka Belitung ditaksir mencapai nilai signifikan setiap tahunnya, mengingat timah merupakan komoditas strategis dengan harga yang fluktuatif di pasar internasional. Penyidik menyatakan bahwa pasir timah yang disimpan di Desa Gantung memiliki kadar logam cukup tinggi dan siap untuk dilebur, menunjukkan bahwa material tersebut berasal dari pengolahan awal di lokasi tambang liar. Dalam rapat pleno penyidikan, tim penyidik akan memeriksa aliran dana, pemilik modal, serta jaringan pengangkutan yang terlibat dalam kasus ini untuk menentukan tersangka sesuai dengan Pasal 158 dan Pasal 160 Undang-Undang Minerba.

Tindak Lanjut Penyidikan dan Penguatan Pengawasan

Setelah penggerebekan, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan instansi terkait untuk menetapkan status hukum para pelaku yang terlibat dalam aktivitas penyimpanan pasir timah ilegal. Penyidik juga akan memanggil saksi ahli dari bidang geologi dan lingkungan hidup untuk mengukur luas kerusakan ekosistem yang ditimbulkan oleh kegiatan pengumpulan material tambang tersebut. Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur menyambut baik operasi tersebut dan meminta penguatan patroli bersama antara TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja di titik-titik rawan penambangan liar.

Keputusan untuk menggerebek lokasi penyimpanan di Desa Gantung merupakan bagian dari program nasional pemberantasan tindak pidana di sektor sumber daya alam yang ditetapkan dalam kebijakan prioritas penegakan hukum tahun berjalan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal, termasuk bagi oknum aparat yang diduga melindungi aktivitas tersebut. "Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. Jaringan di balik penyimpanan pasir timah ilegal akan kami ungkap secara proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas juru bicara operasi. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan di lokasi untuk mengidentifikasi pemilik sah dari areal penyimpanan dan alat berat yang telah diamankan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User