Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, PKB: Momentum Ubah UU Pilkada
Jakarta - Maraknya kasus korupsi yang menyeret sejumlah kepala daerah dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian serius DPR RI. Kapoksi PKB Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menanggapi fenome
Jakarta - Maraknya kasus korupsi yang menyeret sejumlah kepala daerah dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian serius DPR RI. Kapoksi PKB Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menanggapi fenomena ini dengan mendesak dilakukannya revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang selama ini dinilai menjadi salah satu akar masalah.
Dalam keterangannya yang diterima media kami, Jumat (3/7/2026), Khozin menegaskan bahwa mahalnya biaya kontestasi politik lokal menjadi faktor pendorong utama praktik korupsi di kalangan kepala daerah. "Perubahan UU Pilkada menjadi momentum bagi DPR dan Pemerintah untuk mendesain pilkada yang tidak padat modal," ujar Khozin dengan tegas.
Sistem pilkada langsung yang berlaku saat ini, meskipun memiliki legitimasi demokratis, telah menciptakan beban finansial luar biasa bagi para kontestan. Biaya yang dikeluarkan tidak jarang mencapai puluhan miliar rupiah, mulai dari kebutuhan logistik kampanye, operasional tim sukses, hingga praktik politik uang yang sulit diberantas.
Beban biaya politik yang tinggi inilah yang kemudian mendorong para kepala daerah terpilih untuk mengembalikan modal kampanye melalui berbagai cara, termasuk penyalahgunaan anggaran dan penerimaan gratifikasi. Ironisnya, fenomena ini terus berulang meski penegakan hukum terhadap koruptor semakin masif dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Khozin, yang merupakan politisi PKB, menekankan bahwa revisi UU Pilkada harus dirancang secara komprehensif untuk menekan biaya politik. Beberapa opsi yang patut dipertimbangkan meliputi efisiensi tahapan kampanye, regulasi ketat terhadap dana kampanye, hingga kemungkinan evaluasi terhadap sistem pilkada langsung.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan terhadap UU Pilkada terkait mekanisme pemilihan saat ini yang dinilai masih relevan sebagai pemilihan langsung. Meski demikian, desakan untuk melakukan perubahan tetap datang dari berbagai kalangan, terutama di tengah fakta bahwa korupsi di daerah justru semakin meluas.
Data menunjukkan bahwa lebih dari 300 kepala daerah tersangkut masalah hukum terkait korupsi sejak era otonomi daerah bergulir. Angka ini menjadi alarm serius yang harus direspons dengan kebijakan sistemik, bukan sekadar penegakan hukum yang bersifat kuratif.
Comments (0)