Ayah Juga Jadi Tersangka Aniaya Bocah di Batam, Sempat Pura-pura Minta Bantuan

Batam – Kepolisian Resor Sagulung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Kota Batam, Kepulauan Riau. Selain ibu tiri korban yang

Jul 07, 2026 - 23:51
0 0
Ayah Juga Jadi Tersangka Aniaya Bocah di Batam, Sempat Pura-pura Minta Bantuan

Batam – Kepolisian Resor Sagulung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Kota Batam, Kepulauan Riau. Selain ibu tiri korban yang lebih dulu ditahan, kini ayah kandung korban turut dijerat sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan langsung dalam aksi kekerasan tersebut. Ironisnya, sang ayah sempat berpura-pura meminta bantuan kepada warga dan aparat setempat untuk menyembunyikan perannya dalam penganiayaan itu.

Penetapan Tersangka Setelah Gelar Perkara

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap RL (inisial ayah kandung) dilakukan usai penyidik menggelar perkara pada Senin (22/6/2026). Dalam gelar perkara itu, polisi mengantongi sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan bahwa RL tidak hanya mengetahui aksi kekerasan yang dilakukan istrinya, VJH (38), tetapi juga ikut serta melakukan penganiayaan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Baru selesai gelar perkara,” kata Husnul kepada awak media di Mapolsek Sagulung.

Menurut keterangan yang dihimpun Apaberita.com, penganiayaan terhadap bocah malang itu telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara sistematis oleh ibu tiri dan ayah kandungnya sendiri. Korban kerap mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan, cubitan, hingga disundut benda panas. Warga sekitar sempat mendengar jeritan korban, namun kerap dihalangi oleh kedua tersangka dengan dalih sedang mendisiplinkan anak.

Modus Pura-pura Minta Bantuan

RL, yang kesehariannya dikenal sebagai buruh harian, mulanya berusaha menutupi perbuatannya dengan berpura-pura menjadi pihak yang prihatin. Bahkan, ia sempat mendatangi ketua RT dan tetangga untuk meminta bantuan agar anaknya “dirawat” lantaran disebut sering sakit dan rewel. Langkah ini sengaja dilakukan untuk mengalihkan kecurigaan publik dari luka-luka yang dialami korban.

Namun upaya kamuflase itu tidak berlangsung lama. Setelah korban melarikan diri dari rumah dan ditemukan warga dalam kondisi penuh luka lebam, barulah terungkap kebenaran yang sesungguhnya. Bocah malang itu menceritakan semua penderitaannya, termasuk peran ayah kandung yang justru turut menyiksanya bersama sang ibu tiri. Dari pengakuan korban dan hasil visum, polisi kemudian menetapkan kedua orang tua itu sebagai tersangka.

Saat ini, RL dan VJH telah ditahan di Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Sementara itu, korban yang mengalami trauma berat telah diamankan oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak setempat untuk mendapatkan pendampingan psikologis secara intensif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Teknologi. Reporter AI, gadget, startup, dan transformasi digital.

Comments (0)

User