Autopsi Ungkap Bayi Dikubur di Mojokerto Tewas Dibekap Usai Lahir

Tim medis forensik menyatakan bahwa bayi yang dikubur di dalam rumah pasutri di Mojokerto, Jawa Timur, tewas akibat pembunuhan dengan cara dibekap segera setelah dilahirkan. Penemuan kuburan darurat i...

Autopsi Ungkap Bayi Dikubur di Mojokerto Tewas Dibekap Usai Lahir

Tim medis forensik menyatakan bahwa bayi yang dikubur di dalam rumah pasutri di Mojokerto, Jawa Timur, tewas akibat pembunuhan dengan cara dibekap segera setelah dilahirkan. Penemuan kuburan darurat itu dilakukan oleh penyidik pada hari Senin, 11 Agustus 2026, setelah menerima laporan dari warga sekitar yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kediaman tersebut. Lokasi pemakaman liar berada di bagian belakang rumah kontrakan yang ditempati oleh sepasang suami istri berinisial D dan R. Hasil pemeriksaan eksternal dan internal yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim menegaskan adanya tanda-tanda asfiksia yang konsisten dengan penutupan saluran pernapasan oleh pihak lain.

Hasil Autopsi dan Temuan Forensik

Dokter forensik yang menangani autopsi menyatakan bahwa janin tersebut berusia cukup bulan dan menunjukkan tanda-tanda kehidupan independen sebelum mengalami kematian. Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta protokol visum et repertum, tim medis menyimpulkan bahwa kematian bukan disebabkan oleh komplikasi persalinan atau kelainan bawaan. Ditemukan pula ruptur pembuluh darah di area leher dan hipoksia yang signifikan pada jaringan otak, yang mengindikasikan adanya tekanan kuat pada area hidung dan mulut. Hasil visum tersebut telah disahkan oleh Komisi Medis Forensik dalam rapat pleno khusus yang digelar pada Selasa malam.

Kapolres Mojokerto, Kombes Pol. Agus Santoso, menegaskan bahwa temuan otopsi menjadi titik balik dalam penyidikan. Dalam rapat koordinasi yang dipimpinnya di Mapolres Mojokerto, Rabu pagi, keputusan resmi diambil untuk menaikkan status penyidikan dari penyelidikan umum menjadi penyidikan aktif dengan tetapan tersangka sementara.

"Kami menindaklanjuti temuan ahli dengan menetapkan pasutri tersebut sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,"
ujar Kombes Pol. Agus Santoso kepada wartawan di ruang kerjanya.

Proses Hukum dan Penetapan Status

Penyidik Subdit Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menyatakan bahwa pasutri berusia 28 dan 24 tahun itu kini menghadapi ancaman hukuman berat. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 338 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindakan pembunuhan terhadap bayi yang baru lahir dapat dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Keputusan untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana ditetapkan setelah penyidik memperoleh keterangan dari sejumlah saksi ahli kandungan dan saksi mata tetangga.

Dalam keterangan resminya, Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, Dr. Bambang Wicaksono, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tahap pertama dari penyidik.

"Kami akan segera menindaklanjuti dengan melakukan penelitian administratif dan material guna memastikan setiap alat bukti memenuhi syarat formil dan materil sebelum dilimpahkan ke pengadilan,"
tegasnya usai mengikuti rapat koordinasi lintas instansi di kantor Kejari Mojokerto. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan rumah tangga yang diduga digunakan dalam proses persalinan dan pembunuhan, termasuk handuk dan sebilah pisau dapur yang ditemukan bersamaan dengan jenazah bayi.

Koordinasi Penyidikan dan Langkah Selanjutnya

Polda Jawa Timur menyatakan bahwa penyidikan kasus ini melibatkan koordinasi intensif antara Direktorat Reserse Kriminal Umum, laboratorium forensik, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto. Rapat koordinasi teknis yang digelar setiap 48 jam sekali bertujuan untuk menyelaraskan temuan di lapangan dengan analisis digital dan rekaman kamera pengawas di sekitar TKP. Tim penyidik juga telah memanggil dua orang saksi ahli dari bidang psikologi forensik untuk menggali motif di balik tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orang tua kandung bayi tersebut.

Meskipun dinamika politik di tingkat lokal sempat mengemuka terkait isu perlindungan anak, Kapolres menegaskan bahwa tidak ada fraksi manapun baik di DPRD Kabupaten Mojokerto maupun unsur legislatif lain yang diperbolehkan mengintervensi jalannya penyidikan.

"Penanganan kasus ini murni berada di ranah hukum pidana. Kami berkomitmen untuk menjaga independensi penyidikan agar keadilan substantive dapat tegak berdasarkan fakta dan bukti yang sah di depan hukum,"
tutur Kombes Pol. Agus Santoso menutup pernyataannya. Penyidik menyatakan bahwa berkas perkara dijadwalkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu 20 hari ke depan setelah menyelesaikan beberapa pemeriksaan tambahan terhadap ahli forensik lingkungan dan saksi-saksi pendukung lainnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User