Audiensi DJKI dan Dewan Pers Bahas Lindungi Hak Cipta Media

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar audiensi dengan Dewan Pers di Ruang Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Gedung DJKI, Jakarta, Rabu (15/7/202...

Jul 16, 2026 - 15:05
0 0
Audiensi DJKI dan Dewan Pers Bahas Lindungi Hak Cipta Media

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar audiensi dengan Dewan Pers di Ruang Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Gedung DJKI, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Pertemuan ini menjadi landasan strategis untuk merumuskan penguatan sistem perlindungan hak cipta bagi produk jurnalistik di tengah percepatan teknologi digital yang kerap memicu pelanggaran berbasis konten.

Merespons Ancaman Pembajakan Digital

Inti diskusi menyasar pada maraknya pemanfaatan konten berita secara ilegal oleh platform agregator dan layanan kecerdasan buatan yang mengekstrak karya jurnalis tanpa mekanisme lisensi. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr. Andi Mulia, menegaskan bahwa kerangka hukum hak cipta nasional sejatinya telah cukup memadai, namun implementasi dan kesadaran kolektif masih perlu ditingkatkan. “Tantangan terbesar adalah penegakan di ranah digital, di mana karya tulis dan visual dapat digandakan dalam hitungan detik tanpa jejak yang mudah dilacak. DJKI berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas lembaga agar karya jurnalistik tidak sekadar dilindungi sebagai hak ekonomi, melainkan juga sebagai martabat profesi pers,” jelasnya.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, turut menyuarakan kegelisahan yang kerap dialami penerbit dan organisasi pers. Menurutnya, distribusi ilegal berita tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengikis kredibilitas informasi publik. “Kami melihat banyak portal online yang menyebarluaskan berita tanpa menyertakan sumber dan tanpa izin redaksi. Padahal, dibalik setiap liputan terdapat investasi sumber daya manusia, biaya operasional, dan tanggung jawab etik. Kondisi ini harus segera mendapat penyelesaian sistemik yang berpihak pada pencipta konten,” ujarnya di sela audiensi.

Sinergi untuk Tata Kelola Lisensi yang Adil

Audiensi itu juga menyepakati perlunya inventarisasi model-model pelanggaran yang paling sering terjadi di industri pers. Data dari Dewan Pers mengindikasikan bahwa setidaknya 62 persen perusahaan media di Indonesia pernah mengalami kasus pencurian konten setahun terakhir, namun hanya 23 persen di antaranya yang melaporkan secara resmi kepada otoritas berwenang karena rumitnya proses hukum dan terbatasnya pemahaman pengelola media tentang hak kekayaan intelektual. Menindaklanjuti fakta itu, DJKI menawarkan program literasi dan pendampingan khusus bagi insan pers yang ingin mendaftarkan ciptaannya secara formal.

Dr. Andi menambahkan, pemerintah melalui DJKI terus menyederhanakan prosedur pencatatan hak cipta agar lebih adaptif terhadap karakter produk jurnalistik yang bersifat serial dan volume tinggi. “Kami sudah menyediakan jalur daring untuk pencatatan berbasis elektronik. Harapannya, setiap redaksi dapat dengan mudah mendaftarkan liputan eksklusif, foto jurnalistik, dan konten multimedia tanpa harus menunggu lama,” katanya. Sementara itu, Ninik Rahayu mendorong agar perusahaan pers segera membentuk unit kepatuhan internal yang bertugas memantau aset intelektual mereka secara berkelanjutan.

Menuju Perlindungan Multi-Pihak

Selain pembicaraan teknis, pertemuan ini juga menyentuh dimensi regulasi yang lebih luas. Dewan Pers dan DJKI sepakat untuk menyusun nota kesepahaman yang akan menjadi payung kerja sama dalam pertukaran data, penanganan pengaduan, hingga advokasi kebijakan. Kerja sama ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran hak cipta sekaligus memberi efek jera bagi para pelaku. “Perlindungan tidak bisa ditawar. Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk platform digital global, untuk duduk bersama merumuskan pembagian nilai yang adil atas pemanfaatan konten pers,” tegas Ketua Dewan Pers.

Sebagai penutup, audiensi menghasilkan komitmen untuk menjadwalkan rapat teknis bulan depan yang akan melibatkan unsur praktisi media, akademisi, dan perwakilan platform asing. Tujuannya adalah membentuk parameter standar yang dapat menjadi rujukan pemerintah dalam memperbarui regulasi di sektor pers dan hak cipta. Kedua lembaga meyakini bahwa langkah terintegrasi semacam ini tidak hanya melindungi bisnis media, melainkan juga menjaga fungsi pers sebagai pilar demokrasi yang sehat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User