ASN DKI Diizinkan Antar Anak Sekolah, Kerja Mulai Pukul 12 Siang

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan kebijakan yang memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara dan pegawai pemerintah daerah untuk mengantar anak mereka pada hari perta...

Jul 13, 2026 - 10:23
0 1
ASN DKI Diizinkan Antar Anak Sekolah, Kerja Mulai Pukul 12 Siang

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan kebijakan yang memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara dan pegawai pemerintah daerah untuk mengantar anak mereka pada hari pertama masuk sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani pada 10 Mei 2026 oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi.

Berdasarkan surat edaran bernomor SE-1234/BKPSDM/2026 tentang Dispensasi Jam Kerja bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Hari Pertama Sekolah, seluruh pegawai—baik ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun tenaga kontrak—diperkenankan untuk mulai bekerja pada pukul 12.00 WIB. Kebijakan ini berlaku khusus pada hari pertama tahun ajaran baru 2026/2027 yang bertepatan dengan 13 Juli 2026.

Ketentuan dan Prosedur

Dalam salinan edaran yang diperoleh Apaberita, disebutkan bahwa pegawai yang memanfaatkan dispensasi ini wajib mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada atasan langsung paling lambat H-1 hari kerja. Model komunikasi dapat dilakukan melalui surat elektronik atau pesan instan, tanpa mengurangi tanggung jawab penyelesaian tugas harian. “Kami mendorong transparansi dan komunikasi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun ada penyesuaian jam kerja pada momen spesial keluarga ini,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtiya, saat dikonfirmasi di Balai Kota, Senin (12/5).

Kebijakan ini tidak mengurangi jumlah jam kerja mingguan. Pegawai yang mulai bekerja pukul 12.00 WIB tetap harus memenuhi total 37,5 jam kerja per minggu sesuai Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. Konsekuensinya, pegawai dapat menyesuaikan dengan menambah jam kerja pada hari lain atau memanfaatkan mekanisme flexible working hours yang telah diatur dalam sistem manajemen kinerja.

Mendukung Keseimbangan Keluarga dan Karier

Edaran ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya lingkungan kerja yang ramah keluarga. Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kesejahteraan Pegawai yang mendorong instansi untuk memberikan fleksibilitas dalam urusan keluarga, termasuk pendampingan anak di hari pertama sekolah.

“Pemprov DKI Jakarta ingin menjadi contoh bahwa aparatur sipil tidak melulu soal target kinerja, tetapi juga manusia dengan tanggung jawab emosional dalam keluarga. Momen hari pertama sekolah adalah momen penting dalam pertumbuhan anak, dan kehadiran orang tua memberi dampak psikologis yang besar,” tegas Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Kepegawaian, pekan lalu.

Kebijakan serupa sebenarnya telah diadopsi beberapa daerah seperti Kota Surabaya dan Kabupaten Sleman pada tahun ajaran lalu. Namun, DKI Jakarta memperluas cakupan dispensasi hingga pukul 12.00 WIB, lebih panjang dibanding daerah lain yang umumnya memberikan toleransi dua jam pada pagi hari.

Respons Positif dari Kalangan Pegawai

Kebijakan ini disambut antusias oleh para pegawai, terutama yang memiliki anak usia dini dan sekolah dasar. Rina Anggraeni, seorang ASN di Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan ibu dari dua anak berusia 6 dan 8 tahun, menyatakan bahwa aturan ini sangat membantu. “Biasanya hari pertama itu penuh drama, anak butuh orang tua di sampingnya sampai benar-benar tenang. Dengan aturan baru, saya bisa mendampingi sampai anak masuk kelas tanpa khawatir absensi pagi,” ungkapnya.

Senada, Bambang Sutrisno, staf di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, menilai kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada keseimbangan hidup. “Saya bisa mengantar anak, memastikan mereka beradaptasi, lalu tetap bekerja penuh tanggung jawab. Ini langkah kecil yang bermakna besar,” katanya.

Seorang psikolog pendidikan dari Universitas Indonesia, Dr. Retno Pangesti, mengapresiasi inisiatif ini. “Kehadiran orang tua di hari pertama sekolah menurunkan tingkat kecemasan anak, khususnya pada jenjang PAUD dan SD kelas awal. Ini investasi psikologis jangka panjang yang sayang untuk dilewatkan,” ujarnya. Ia menambahkan, transisi yang didampingi orang tua membuat anak merasa aman secara emosional dan lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan baru.

Pelayanan Publik Tetap Terjaga

Untuk memastikan pelayanan publik esensial tidak terganggu, edaran tersebut meminta setiap kepala perangkat daerah melakukan pengaturan jadwal secara internal. Unit pelayanan langsung masyarakat seperti puskesmas, pemadam kebakaran, dan layanan darurat tidak diwajibkan menerapkan dispensasi penuh, tetapi dapat mencari alternatif seperti shift atau penggantian waktu di hari lain. “Prioritas kami adalah keseimbangan antara hak pegawai dan hak masyarakat atas layanan prima,” jelas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Muhammad Fadhil.

Berdasarkan data BKD, terdapat sekitar 65.000 ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan diproyeksikan sekitar 40 persen di antaranya memiliki anak usia sekolah dasar dan menengah pertama yang akan memasuki tahun ajaran baru. Jumlah tersebut belum termasuk pegawai non-ASN. Dengan demikian, kebijakan ini berpotensi dimanfaatkan oleh puluhan ribu keluarga.

Prosedur Cuti dan Kejelasan Aturan

Edaran menegaskan bahwa dispensasi ini bukan merupakan cuti dan tidak memotong jatah cuti tahunan pegawai. Namun demikian, aparatur yang tidak dapat hadir hingga pukul 12.00 WIB tanpa pemberitahuan akan dianggap tidak memenuhi kewajiban jam kerja dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan disiplin pegawai. “Aturan kami buat sejelas mungkin agar tidak menimbulkan multitafsir,” pungkas Maria Qibtiya.

Tahun ajaran baru 2026/2027 dimulai serentak di seluruh satuan pendidikan DKI Jakarta pada 13 Juli 2026. Dinas Pendidikan telah mengimbau sekolah untuk menciptakan suasana transisi yang menyenangkan, termasuk menyediakan ruang bagi orang tua untuk mendampingi anak hingga lingkungan kelas yang mendukung. Dengan kolaborasi kebijakan ini, diharapkan proses awal tahun ajaran berjalan lebih humanis tanpa mengorbankan produktivitas kerja.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User