Aparat Olah TKP Kasus Teror dan Perusakan Rumah Warga Depok
Depok, Apaberita – Jajaran Kepolisian Resor Metro Depok bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perusakan dan intimidasi yang menimpa seorang warga di wilayah hukum Kota Depok. P...
Depok, Apaberita – Jajaran Kepolisian Resor Metro Depok bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perusakan dan intimidasi yang menimpa seorang warga di wilayah hukum Kota Depok. Pada Senin, 18 Juli 2026, tim gabungan Satuan Reserse Kriminal dan Unit Identifikasi melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah permukiman padat penduduk yang menjadi lokasi sengketa antar tetangga. Langkah ini diambil guna mengumpulkan alat bukti pendukung dan memastikan konstruksi hukum peristiwa yang telah meresahkan komunitas setempat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Andi Prasetyo, saat ditemui di lokasi, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan resmi pada Minggu malam, 17 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Laporan diajukan oleh korban berinisial SA, seorang wiraswasta berusia 42 tahun, yang menyatakan bahwa pagar depan rumahnya dirusak secara sengaja oleh tetangga yang sudah lama terlibat konflik personal. “Kami menerima laporan pengaduan masyarakat dengan nomor LP/B/234/VII/2026/Reskrim, terkait dugaan perusakan barang dan pengancaman. Hari ini kami lakukan olah TKP untuk memvalidasi keterangan saksi dan korban,” ujar Andi.
Kronologi dan Temuan Awal
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, insiden bermula dari selisih paham mengenai batas lahan parkir yang berlangsung sejak tiga pekan terakhir. SA mengklaim bahwa tetangganya, MR, berulang kali melontarkan ancaman verbal dan pada Sabtu dini hari, 16 Juli 2026, sekira pukul 02.00 WIB, sejumlah bilah pagar berbahan besi hollow ditemukan dalam kondisi penyok dan lepas dari dudukannya. Tidak hanya itu, SA juga mengaku menemukan cat merah yang disiramkan ke dinding fasad rumahnya sebagai bentuk intimidasi.
Dalam olah TKP yang berlangsung selama hampir tiga jam, tim kepolisian menyisir setiap sudut lokasi. Dua bilah pagar dengan panjang masing-masing 120 sentimeter yang mengalami deformasi fisik diangkat sebagai barang bukti utama. Petugas juga menyita seember cat berwarna merah marun yang diduga kuat digunakan pelaku, beserta sebuah kuas yang masih menempel pada gagangnya. Tim Inafis melakukan pemotretan forensik dan membuat sketsa dua dimensi untuk mendokumentasikan posisi barang bukti sebelum diamankan.
Kompol Andi menambahkan, “Kami juga mengambil sampel sidik jari laten dari permukaan pagar dan gagang kuas. Hasilnya akan kami kirim ke laboratorium forensik untuk diuji silang dengan database.” Selain itu, polisi memeriksa tiga orang saksi: korban sendiri, seorang satpam perumahan yang bertugas malam itu, dan seorang tetangga lain yang tinggal berseberangan. Ketiganya dimintai keterangan di bawah sumpah guna memperkuat tahap penyelidikan.
Latar Belakang Konflik dan Tindakan Hukum
Dari pendalaman sementara, motif dugaan perusakan dan intimidasi ini berakar pada pertikaian mengenai sepetak lahan di depan kedua rumah yang kerap digunakan sebagai area parkir tambahan. Korban menjelaskan bahwa ia telah memiliki izin lisan dari pengurus RT setempat, namun terlapor mengklaim hak serupa tanpa dasar yang jelas. Situasi kian memanas setelah mediasi yang difasilitasi oleh Ketua RT 04/RW 07, Kelurahan Mekarjaya, pada 10 Juli 2026 tidak membuahkan kesepakatan. “Kami akan panggil pihak ketua RT dan saksi ahli tata ruang dari Dinas Perumahan untuk memastikan aspek legalitas tapal batas,” tegas Andi.
Pasal yang disangkakan terhadap terlapor adalah Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dapat menjerat dengan hukuman maksimal satu tahun penjara. Apabila unsur pengancaman terbukti, penyidik tidak menutup kemungkinan menjerat pelaku dengan Pasal 369 KUHP.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan transparan. “Kami sudah mengantongi identitas terduga pelaku. Secepatnya akan kami layangkan surat pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi. Jika ditemukan cukup bukti, statusnya bisa naik menjadi tersangka,” tutur Andi. Ia pun mengimbau warga agar tidak main hakim sendiri dan mempercayakan penyelesaian sengketa kepada aparat penegak hukum.
Menindaklanjuti kejadian ini, Polres Metro Depok berencana menggelar Rapat Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tingkat kecamatan pada Rabu, 20 Juli 2026, untuk membahas potensi kerawanan serupa dan memperkuat sistem pengaduan dini di wilayah permukiman. Langkah preventif ini dianggap penting mengingat intensitas konflik berbasis lahan di perkotaan terus meningkat.
Comments (0)