PKS Resmi Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang Tersangkut Narkoba
JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap seorang calon anggota legislatif terpilih untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang. Ke...
JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap seorang calon anggota legislatif terpilih untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang. Kebijakan ini diambil setelah proses klarifikasi internal memastikan keterlibatan individu tersebut dalam sindikat peredaran gelap narkotika. Kepastian ini diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, yang menekankan bahwa partainya tidak memberi ruang sedikit pun bagi kadernya yang menyalahgunakan kepercayaan publik dengan terjerat kejahatan serius.
Nasir Djamil menyatakan bahwa partai telah menempuh seluruh prosedur organisasi secara maraton sebelum akhirnya memutuskan memberhentikan yang bersangkutan. "Kami sudah menggelar rapat terbatas dan meminta keterangan dari struktur partai di tingkat wilayah dan cabang. Bukti-bukti yang terhimpun menunjukkan adanya kaitan yang tidak bisa dibantah antara calon tersebut dengan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi. Atas dasar itu, Dewan Pimpinan Pusat tidak ragu mengambil langkah pemecatan," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/7).
Kronologi dan Proses Internal
Informasi tentang keterlibatan calon legislatif asal Daerah Pemilihan Aceh Tamiang itu dalam pusaran bisnis haram mulai mencuat setelah aparat kepolisian membongkar sebuah laboratorium gelap narkotika di kawasan Sumatera Utara pada awal Juli. Dalam pengembangan penyidikan, sejumlah nama mencuat, termasuk individu yang tercatat sebagai kader partai berlambang bulan sabit kembar tersebut. Menanggapi temuan itu, PKS membentuk tim verifikasi yang terdiri atas unsur majelis pertimbangan, dewan syariah, dan badan hukum partai. Tim bekerja selama tujuh hari sebelum menyerahkan rekomendasi tertulis yang bersifat final dan mengikat.
Berdasarkan hasil verifikasi, teridentifikasi bahwa calon anggota dewan tersebut diduga berperan sebagai perantara distribusi barang bukti berupa sabu-sabu dan ekstasi yang diselundupkan melalui jalur laut timur Aceh. DPP PKS kemudian menjadwalkan sidang paripurna terbatas yang dihadiri presiden partai, sekretaris jenderal, serta ketua bidang kehormatan. Dalam sidang itulah keputusan pemecatan disahkan. Nasir Djamil menyebutkan, “Begitu rapat pleno selesai, surat keputusan pemberhentian langsung diterbitkan dan disampaikan kepada caleg yang bersangkutan melalui Dewan Pimpinan Daerah. Kami tidak menunggu proses hukum selesai karena ini soal integritas dan marwah partai.”
Dasar Disiplin dan Komitmen Anti-Narkoba
Keputusan pemecatan, menurut penjelasan Nasir Djamil, dilandaskan pada Pasal 9 Anggaran Dasar dan Pasal 33 Anggaran Rumah Tangga PKS yang mengatur tentang sanksi bagi anggota yang melanggar hukum pidana berat. Partai menilai perbuatan terkait narkotika bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap amanah perjuangan yang telah digariskan sejak awal. “Ini kejahatan kemanusiaan yang menghancurkan generasi. Sebagai partai dakwah, kami tidak mungkin melindungi pelaku, bahkan sekadar diam pun tidak,” tegas Nasir.
Sikap ini sejalan dengan konsistensi PKS dalam mendukung pemberantasan narkoba di parlemen. Fraksi PKS di DPR selama ini aktif mendorong revisi Undang-Undang Narkotika yang memperberat hukuman bagi pengedar dan bandar, serta memperkuat wewenang Badan Narkotika Nasional untuk melakukan penyadapan dan penyelidikan lebih dalam. Nasir Djamil yang juga dikenal sebagai inisiator pembentukan Pengadilan Khusus Narkotika mengatakan, partainya tidak akan membedakan antara pengedar dan mereka yang berada di balik layar, termasuk jika yang bersangkutan berasal dari internal sendiri.
Dampak Politik dan Pilkada
Pemecatan ini langsung berdampak pada konfigurasi kursi DPRK Aceh Tamiang. Calon terpilih yang dipecat tersebut sebelumnya direncanakan akan dilantik bersama anggota dewan lainnya pada September mendatang. Dengan pemberhentian ini, PKS kehilangan satu kursi dan harus menyerahkan proses penggantian antarwaktu kepada Komisi Pemilihan Umum setempat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Nasir Djamil mengakui kerugian politik ini, tetapi menegaskan bahwa partai siap menanggung konsekuensi elektoral demi menjaga komitmen antikejahatan.
Meski demikian, partai meyakini keputusan ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap PKS sebagai organisasi yang bersih dan berintegritas. Sejumlah pengamat politik menilai langkah cepat ini dapat meminimalkan efek domino negatif menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada November 2026, di mana partai mengusung sejumlah calon di beberapa provinsi. Nasir Djamil menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BNN dan Polda Aceh untuk memastikan agar proses hukum terhadap eks kader tersebut berjalan transparan dan tidak ada intervensi politik. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum. Bahkan kami minta kepada aparat, jika ada kader lain yang terindikasi, silakan diperiksa tanpa pandang bulu,” tutupnya.
Comments (0)