Aparat kepolisian berhasil mengamankan empat dari total enam tersangka pelaku pembantaian seekor tapir yang muncul di ka

Apaberita.com merangkum, peristiwa tragis ini terjadi ketika satwa dilindungi itu terlihat melintas di jalan lintas Sumatera. Alih-alih membiarkan hewan tersebut kembali ke habitatnya, para pelaku ju

Jul 08, 2026 - 04:55
0 0
Aparat kepolisian berhasil mengamankan empat dari total enam tersangka pelaku pembantaian seekor tapir yang muncul di ka

Apaberita.com merangkum, peristiwa tragis ini terjadi ketika satwa dilindungi itu terlihat melintas di jalan lintas Sumatera. Alih-alih membiarkan hewan tersebut kembali ke habitatnya, para pelaku justru tega menghabisi nyawa tapir yang dikenal sebagai spesies rentan (vulnerable) itu. Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih memburu dua tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat dalam aksi keji tersebut.

Heran dengan Kekejian Pelaku

Daniel Johan mengaku sulit memahami logika di balik tindakan para pelaku. Dalam perbincangan dengan tim liputan kami, ia mempertanyakan apakah aksi pembunuhan itu murni karena kebodohan atau justru dilakukan secara sadar meski mengetahui konsekuensi hukumnya.

"Tega banget ya, pelaku harus diproses secara hukum dan didalami apakah perbuatannya dilakukan karena ketidaktahuan atau justru dengan kesadaran penuh bahwa tapir merupakan satwa yang dilindungi," ujar Daniel Johan, Sabtu (4/7/2026).

Legislator tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini. Ia mendesak aparat penegak hukum tidak hanya menyentuh para eksekutor di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas kemungkinan adanya aktor intelektual atau jaringan perdagangan satwa liar di balik peristiwa itu.

Motif dan Peran Tersangka

Berdasarkan informasi yang dihimpun Apaberita.com dari penyelidikan polisi, motif sementara para tersangka mengarah pada konsumsi dan kesenangan sesaat. Para pelaku memiliki peran yang terstruktur; sebagian bertugas menangkap dan membunuh tapir malang tersebut menggunakan alat tajam, sementara sisanya menyiapkan lokasi untuk memotong dan mengonsumsi daging satwa itu.

Penangkapan ini menjadi alarm keras bagi publik. Tapir Asia (Tapirus indicus) merupakan salah satu spesies yang dilindungi penuh oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidananya tidak main-main: pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal seratus juta rupiah. Daniel Johan menambahkan bahwa vonis maksimal harus dijatuhkan agar menimbulkan efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak lagi mengganggu satwa liar, terutama di koridor jelajah yang kerap bersinggungan dengan aktivitas manusia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Editor Ekonomi. Editor isu pasar, bisnis, dan moneter.

Comments (0)

User