Anang Supriatna Mengemban Amanah sebagai Kapuspenkum Kejaksaan Agung

JAKARTA — Anang Supriatna mengemban amanah sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penetapan jaksa berpangkat Jaksa Utama Madya itu merupakan bagian d...

Anang Supriatna Mengemban Amanah sebagai Kapuspenkum Kejaksaan Agung

JAKARTA — Anang Supriatna mengemban amanah sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penetapan jaksa berpangkat Jaksa Utama Madya itu merupakan bagian dari penyegaran organisasi melalui keputusan Jaksa Agung dalam rangkaian mutasi dan promosi jabatan di lingkungan korps Adhyaksa. Sejak ditetapkan, ia memikul tanggung jawab sebagai narabicara resmi institusi dalam menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat.

Jabatan Kapuspenkum menempati posisi strategis dalam struktur Kejaksaan Agung yang berkantor di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pemegang jabatan ini bertugas menjembatani kepentingan institusi dengan hak publik atas informasi, sekaligus memastikan setiap pernyataan resmi kejaksaan tersampaikan secara akurat, terukur, dan tidak menimbulkan multitafsir di ruang publik.

Rekam Jejak Karier di Korps Adhyaksa

Anang Supriatna merupakan jaksa karier yang menempuh pengalaman panjang di berbagai penugasan sebelum dipercaya memimpin Pusat Penerangan Hukum. Sepanjang pengabdiannya, ia menduduki sejumlah jabatan struktural, baik di lingkungan kejaksaan tinggi maupun di Kejaksaan Agung. Pengalaman lintas bidang tersebut membekalinya pemahaman menyeluruh atas dinamika penegakan hukum, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

Sebelum ditetapkan sebagai Kapuspenkum, ia dikenal aktif menyampaikan keterangan resmi terkait penanganan perkara-perkara yang menjadi perhatian publik. Rekam jejak itu dinilai menjadi modal penting dalam mengemban tugas kehumasan institusi, terutama pada masa ketika kejaksaan menangani perkara korupsi bernilai besar yang menyedot perhatian nasional.

Tugas dan Fungsi Pusat Penerangan Hukum

Pusat Penerangan Hukum merupakan unit kerja pada Kejaksaan Agung yang menyelenggarakan fungsi penerangan hukum, hubungan masyarakat, serta pengelolaan informasi publik. Unit ini menjadi pintu utama bagi awak media dan masyarakat dalam memperoleh keterangan resmi mengenai kinerja kejaksaan di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Dalam kedudukan tersebut, transparansi penanganan perkara menjadi keniscayaan, dan Puspenkum berperan memastikan kewajiban keterbukaan informasi berjalan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam praktiknya, Puspenkum menyampaikan keterangan pers mengenai perkembangan perkara, menyiapkan bahan publikasi resmi, serta menindaklanjuti permintaan informasi dari media massa. Setiap keterangan disampaikan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati proses peradilan yang berlangsung.

Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Dalam berbagai kesempatan, Anang Supriatna menegaskan bahwa kejaksaan berkomitmen membuka akses informasi kepada masyarakat tanpa mengorbankan kepentingan proses hukum. Ia menyatakan keterbukaan merupakan bagian dari akuntabilitas lembaga penegak hukum di hadapan publik.

"Kejaksaan berkomitmen menyampaikan informasi secara terbuka, akurat, dan bertanggung jawab. Setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta.

Ia juga menyatakan bahwa kehumasan kejaksaan akan terus memperkuat sinergi dengan media massa sebagai mitra strategis dalam menyosialisasikan kinerja penegakan hukum. Menurutnya, pemberitaan yang berimbang turut menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.

"Kepercayaan masyarakat adalah modal utama penegakan hukum. Karena itu, kami menindaklanjuti setiap permintaan informasi dengan cepat dan tepat, tanpa mengabaikan asas-asas peradilan yang berlaku," katanya menegaskan.

Agenda Penguatan Komunikasi Publik

Ke depan, Puspenkum di bawah kepemimpinan Anang Supriatna diproyeksikan memperkuat kanal komunikasi digital, termasuk pemutakhiran laman resmi dan media sosial institusi, agar informasi penegakan hukum menjangkau masyarakat secara lebih luas dan cepat. Langkah tersebut sejalan dengan transformasi digital yang digulirkan Kejaksaan Agung dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan pengalaman dan rekam jejak yang dimilikinya, Anang Supriatna diharapkan mampu menjaga marwah komunikasi publik kejaksaan sekaligus memastikan hak masyarakat atas informasi penegakan hukum terpenuhi secara berkesinambungan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User