Anak Kandung di Kapuas Tewaskan Ayah, Dipicu Akumulasi Kekesalan
KUALA KAPUAS — Kepolisian Resor Kapuas, Kalimantan Tengah, mengamankan seorang pria berinisial J alias L (28) atas dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, N (61). Peristiwa...
KUALA KAPUAS — Kepolisian Resor Kapuas, Kalimantan Tengah, mengamankan seorang pria berinisial J alias L (28) atas dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, N (61). Peristiwa tragis yang mengguncang wilayah Kabupaten Kapuas ini terjadi pada Selasa dini hari (12/8), dan diduga kuat dilatarbelakangi oleh akumulasi rasa kesal pelaku yang merasa kerap menjadi sasaran teguran keras sang ayah.
Penangkapan Tanpa Perlawanan
Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun, tragedi berdarah itu berlangsung di kediaman keluarga yang berlokasi di kawasan Kabupaten Kapuas. Pelaku J, yang sehari-hari berstatus sebagai buruh lepas, nekat menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. "Pelaku kami amankan kurang dari tiga jam setelah kejadian. Saat ditangkap di tempat persembunyiannya di sekitar kebun karet milik warga, ia tidak melakukan perlawanan berarti," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas, AKP Rahmad Hidayat, melalui sambungan telepon pada Rabu (13/8).
Polisi menemukan korban dalam kondisi mengenaskan dengan luka bacok terbuka di beberapa bagian vital tubuh. Tim Inafis Polres Kapuas yang melakukan olah tempat kejadian perkara langsung mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Soemarno Sosroatmodjo untuk keperluan autopsi eksternal.
Akumulasi Emosi dan Motif Tersinggung
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, motif pembunuhan tidak berkaitan dengan masalah ekonomi atau konflik kepemilikan aset, melainkan murni karena persoalan relasi ayah dan anak yang dinilai tidak harmonis. Pelaku mengaku kepada penyidik bahwa ia tidak tahan dengan intensitas kemarahan korban. "Pelaku menyatakan secara eksplisit dalam Berita Acara Pemeriksaan bahwa dirinya sudah sangat kesal karena setiap hari merasa dihakimi dan dimarahi di depan anggota keluarga lain," tegas seorang penyidik yang enggan disebutkan identitasnya karena tidak berwenang berbicara kepada media.
Psikolog forensik dari Universitas Palangka Raya, Dr. Irwanto, M.Psi., yang kerap menjadi konsultan kepolisian, menjelaskan bahwa kasus pembunuhan oleh anak terhadap orang tua seringkali merupakan puncak dari represi emosional berkepanjangan. "Ketika seorang anak dewasa terus-menerus menerima komunikasi bernada agresif dan merasa harga dirinya direndahkan tanpa adanya katup pelepasan yang sehat, potensi ledakan amarah menjadi sangat tinggi. Ini bukan pembelaan, melainkan penjelasan mekanisme psikologis yang kerap muncul dalam kasus-kasus serupa," ujarnya saat dihubungi secara terpisah.
Konstruksi Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, pelaku J dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi menerapkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang disertai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. "Mengingat adanya hubungan darah langsung antara pelaku dan korban, pemberatan pidana juga akan diterapkan sesuai yurisprudensi yang ada, di mana posisi pelaku sebagai anak kandung merupakan faktor yang memberatkan di mata hukum," ujar AKP Rahmad Hidayat menambahkan.
Pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk ibu kandung pelaku dan tetangga sekitar, guna memperkuat konstruksi motif dan kronologi. Barang bukti berupa sebilah parang berlumur darah serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian telah disita dan dikirim ke laboratorium forensik. Proses rekontruksi pembunuhan dijadwalkan akan digelar pekan depan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kapuas. Tragedi ini menjadi catatan kelam penanganan konflik domestik di Kalimantan Tengah yang menuntut perhatian lebih terhadap kesehatan mental dalam lingkup keluarga.
Baca juga:
Comments (0)