Aksi Brutal Sopir Angkot di Bekasi Berujung Penangkapan
BEKASI — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pengemudi angkutan kota berinisial AA (41) setelah aksinya merusak kendaraan dan memukul seorang pengendara mobil viral di media sosia...
BEKASI — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pengemudi angkutan kota berinisial AA (41) setelah aksinya merusak kendaraan dan memukul seorang pengendara mobil viral di media sosial. Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari (13/7) di kawasan Perumnas 2, Bekasi Timur, tidak sampai 12 jam setelah video rekaman amatir warga menyebar luas dan memicu kemarahan publik.
Dalam video yang diunggah oleh sejumlah akun informasi warga, tampak pria bertubuh kekar itu turun dari angkot jurusan Bekasi—Cikarang lalu menghantamkan sebuah benda tumpul ke kaca depan mobil pribadi yang berhenti di lampu merah Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur. Tidak hanya merusak, AA juga terlihat memukul korban—seorang karyawan swasta berinisial RDP (34)—yang masih berada di balik kemudi. Rekaman berdurasi 47 detik tersebut memperlihatkan korban tidak melakukan perlawanan berarti dan hanya berusaha melindungi diri.
Kronologi Versi Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Roby Adi Cahya, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa insiden bermula dari senggolan kecil di simpang Jalan Chairil Anwar sekitar pukul 14.20 WIB pada Jumat (12/7). “Tersangka merasa tersinggung karena mobil korban dianggap memotong jalurnya. Padahal dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, korban sudah memberi isyarat lampu sein dan bergerak secara wajar,” ujar AKBP Roby. Setelah senggolan, AA yang mengemudikan angkot trayek K-11 itu malah mengejar mobil RDP hingga berhenti di lampu merah berikutnya.
Pada saat itulah tindakan perusakan dan pemukulan terekam oleh warga yang berada di dalam kendaraan lain. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/389/VII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota, tersangka diduga kuat melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Barang bukti yang disita meliputi balok kayu sepanjang 40 sentimeter yang digunakan tersangka, kemeja lengan pendek warna putih bernoda darah, serta potongan kaca mobil korban.
Rekam Jejak Tersangka dan Respons Publik
Dari penelusuran identitas, AA diketahui merupakan pengemudi angkot dengan riwayat pelanggaran lalu lintas. Data dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi menunjukkan bahwa kendaraan bernomor polisi B 1723 AT tersebut pernah dikenakan sanksi tilang elektronik dua kali sepanjang tahun 2025 karena melanggar rambu larangan berhenti dan tidak mengenakan sabuk pengaman. Namun tidak ada catatan kriminal sebelumnya yang terdaftar di kepolisian.
Video viral tersebut telah ditonton lebih dari 2,3 juta kali di platform X dan mendapat lebih dari 15 ribu retweet hanya dalam waktu enam jam. Netizen mengekspresikan kemarahan, dan tagar #TangkapSopirAngkot sempat menempati daftar topik terpopuler di Indonesia. Sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS dan Fraksi PDIP juga menyampaikan desakan agar aparat bertindak tegas, mengingat Bekasi kerap menjadi sorotan karena insiden serupa di jalan raya. “Kejadian ini meresahkan masyarakat pengguna jalan. Angkot seharusnya menjadi transportasi yang aman, bukan ancaman,” kata anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi, Andi Suhada, melalui sambungan telepon.
Korban Masih Syok, Polisi Lakukan Pendampingan
Sementara itu, korban RDP masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSUD Kota Bekasi. Meskipun luka fisik tergolong ringan—berupa lecet pada pelipis kiri dan memar di lengan kanan—psikolog klinis rumah sakit merekomendasikan pendampingan trauma karena korban mengalami kesulitan tidur dan kecemasan akut pascal kejadian. RDP yang sehari-hari bekerja di perusahaan logistik di kawasan Cikarang Selatan mengaku masih sulit keluar rumah sendirian.
“Kami sudah menugaskan satu tim penyidik untuk memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban, termasuk akan menghadirkan konselor di setiap proses hukum,” tegas AKBP Roby. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya sedang mengkaji kemungkinan menjerat tersangka dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan secara terbuka, mengingat aksi tersebut menimbulkan ketakutan luas di kalangan pengguna jalan.
Komitmen Kepolisian dan Langkah Pencegahan
Penangkapan AA menambah daftar panjang kasus serupa yang terjadi dalam enam bulan terakhir di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Tercatat setidaknya delapan perkara kekerasan di jalan raya, empat di antaranya melibatkan pengemudi angkutan umum. Untuk itu, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dwi Ratna, mengatakan akan menggencarkan operasi rutin dengan sanksi tegas bagi pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas dan berperilaku agresif.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Organda dan Dinas Perhubungan untuk mengadakan pembinaan mental bagi para pengemudi, termasuk tes psikologi ulang. Aparat tidak akan mentoleransi aksi premanisme di jalan,” ujarnya. Saat ini AA ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun delapan bulan sesuai ancaman maksimal pasal yang disangkakan. Kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki bukti tambahan untuk melapor ke posko pengaduan yang telah disediakan.
Baca juga:
Comments (0)