Ahmad Irawan Dorong Netralitas Aparatur di Pilkada Serentak
Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (12/6/2025). Anggota K...
Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (12/6/2025). Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menegaskan komitmen DPR dalam memastikan netralitas penyelenggara dan aparatur negara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Dalam forum tersebut, Ahmad Irawan menyatakan bahwa netralitas merupakan fondasi utama integritas kontestasi demokrasi di tingkat lokal. Ia menekankan praktik keberpihakan aparatur negara, baik di pusat maupun daerah, berpotensi mencederai prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Kami dari Komisi II DPR, khususnya Fraksi Golkar, mendorong agar pengawasan terhadap netralitas penyelenggara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diperketat. Ini bukan sekadar imbauan, tetapi harus menjadi komitmen bersama yang diawasi langsung oleh Bawaslu dan seluruh elemen masyarakat,” ujar Ahmad Irawan.
Pengawasan Melekat Komisi II
Ahmad Irawan menjelaskan bahwa Komisi II DPR akan melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024. Sebagai mitra kerja KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri, Komisi II berencana membentuk tim pemantau yang bertugas mengawasi potensi pelanggaran netralitas di 545 daerah yang melaksanakan pemilihan, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pilkada Serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024 itu menjadi ajang konsolidasi demokrasi terbesar setelah pemilu legislatif dan presiden.
“DPR tidak akan tinggal diam jika ditemukan indikasi pelanggaran. Kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk kepala daerah petahana yang diduga memobilisasi ASN untuk kepentingan politik tertentu,” tegasnya.
Rekomendasi untuk Pemerintah Daerah
Politisi senior Partai Golkar itu mendesak pemerintah daerah menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang secara eksplisit melarang ASN berpolitik praktis, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur sanksi bagi pelanggar.
“Kami meminta seluruh kepala daerah menegakkan netralitas ASN di lingkungannya masing-masing. Tidak boleh ada pengerahan, intimidasi, atau penggunaan fasilitas negara untuk mendukung calon tertentu,” kata Ahmad Irawan.
Netralitas Penyelenggara Pemilu
Dalam paparannya, Ahmad Irawan juga mengingatkan bahwa setiap penyelenggara pemilu wajib menaati kode etik dan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia meminta DKPP proaktif menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh anggota KPU dan Bawaslu di daerah.
“Jika ada penyelenggara yang terbukti melanggar netralitas, kami minta DKPP menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian tetap. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” imbuhnya.
Anggaran Pilkada Serentak 2024
Pada kesempatan yang sama, Komisi II juga menyoroti transparansi penggunaan anggaran Pilkada Serentak 2024 yang mencapai sekitar Rp 26 triliun. Ahmad Irawan menekankan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan diawasi ketat oleh publik.
“Anggaran sebesar itu tidak boleh keluar dari peruntukannya. KPU dan Bawaslu wajib menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara periodik kepada DPR. Kami ingin memastikan tidak ada kebocoran atau penyalahgunaan dana penyelenggaraan pemilu,” paparnya.
Dukungan Fraksi Golkar
Ahmad Irawan menegaskan bahwa Fraksi Partai Golkar di DPR sepenuhnya mendukung penguatan institusi pengawasan pemilu. Pihaknya mendorong agar Bawaslu diberikan kewenangan lebih luas dalam menindak pelanggaran netralitas, termasuk menjatuhkan sanksi tegas bagi pelanggar.
“Kami di Fraksi Golkar bersikap tegas: Pilkada harus bersih. Tidak boleh ada intervensi kekuasaan. Bawaslu harus berani bertindak, dan kami di DPR akan mengawal independensi lembaga pengawas tersebut,” ujarnya.
Respons KPU dan Bawaslu
Ketua KPU RI yang hadir dalam RDP menyambut baik dukungan DPR dan menyatakan kesiapan untuk menjalankan seluruh tahapan Pilkada dengan transparan. Sementara itu, Ketua Bawaslu RI mengakui bahwa pengawasan netralitas ASN menjadi tantangan utama, mengingat banyaknya laporan pelanggaran pada pemilu sebelumnya.
“Kami sudah memetakan titik rawan pelanggaran netralitas di sejumlah daerah. Koordinasi dengan Komisi II DPR menjadi sangat penting untuk memperkuat upaya pencegahan,” ujar perwakilan Bawaslu dalam RDP tersebut.
Langkah Selanjutnya
Komisi II DPR berencana menggelar RDP lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komite Independen Pemantau Pemilu untuk merumuskan rekomendasi konkret yang akan disahkan dalam rapat pleno Komisi II pada pekan depan. Ahmad Irawan menegaskan bahwa pengawasan terhadap netralitas akan menjadi salah satu prioritas utama DPR hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
“Kami akan terus mengawal, dari sidang paripurna sampai ke daerah-daerah. Demokrasi yang sehat dimulai dari Pilkada yang jujur dan adil,” pungkas Ahmad Irawan.
Comments (0)